Razia Masker di Jakarta Timur, 5.000 Orang Pelanggar Terjaring, Alasannya Lupa, Dekat dan Pengab

oleh
oleh
Razia masker di Jakarta Timur

JAKARTA, REPORTER.ID- Selama 19 hari dilancarkan penegakan peraturan PSBB Transisi Perpanjangan di Jakarta Timur, sampai dengan Jumat (11/12/2020) sekitar 5.000 orang atau tepatnya 4.993 orang warga terjaring tidak memakai masker waktu beraktivitas di luar rumah. Dari jawaban mereka kepada petugas, terbanyak memberikan alasan lupa, hanya dekat naik motor sebentar dan merasa pengab.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengungkapkan itu ketika dihubungi Reporter.id, Jumat (11/12/2020) petang melalui Hp-nya . Menurut Budhy jumlah para pelanggar protokol kesehatan itu dari dua gelombang penertiban. Yang pertama tanggal 23 November s/d 6 Desember dengan jumlah pelanggar 3.492 orang dan yang kedua 7 s/d 11 Desember dengan 1.501 orang pelanggar.


Dari dua gelombang penertiban itu sebanyak 70 orang memilih didenda dengan jumlah dendanya mencapai Rp 14.950.000,- “Selebihnya yang lebih banyak lagi dikenakan sanksi sosial bekerja bakti membersihkan lingkungan, menyapu jalan atau hukuman yang lain,” kata Budhy.


Bila dihitung per kecamatan, dari 10 kecamatan se Jakarta Timur pelanggar terbanyak dari Kecamatan Kramat Jati. Dari gelombang pertama (23/11 s/d 5/12) jumlah pelanggarnya 593 orang. Dan gelombang kedua (7 s/d 11/12) terjaring 336 orang pelanggar.

Namun yang paling sedikit pelanggarnya untuk gelombang 1 penertiban diraih Kecamatan Jatinegara dengan 193 orang pelanggar. Sedang untuk gelombang ke-2 yang paling sedikit pelanggarannya Kecamatan Makasar dengan 93 orang pelanggar.

Di samping pelanggaran perorangan ada pula pelanggaran yang dilakukan usaha tempat makan minum dengan sanksi penutupan sementara 1×24 jam.
Dari 23 November sampai dengan 11 Desember ada 5 tempat yang dikenakan sanksi tersebut yaitu 3 di Kecamatan Pulogadung, 1 di Kecamatan Ciracas dan 1 di Kecamatan Jatinegara.

Sedang untuk industri terdapat 2 usaha ditutup sementara 3 x 24 jam masing masing di Kecamatan Cipayung dan Ciracas, serta satu usaha industri di Kecamatan Cipayung didenda administratif.

Sementara Lurah Malaka Jaya M Hardi dan Plt Ketua RW 03 Malaka Jaya Abdul Djalil membenarkan para pelanggar ketentuan memakai masker umumnya mengaku lupa. Itu terbukti dari hasil razia masker di Jl Nusa Indah pada Kamis (10/12) terdapat 12 orang tak memakai masker. “Alasannya hampir semua lupa,” kata Djalil.
Lurah Hardi menegaskan untuk menyadarkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam pandemi, pihaknya sampai malam hari melakukan sosialisasi di depan kantor kelurahan Malaka Jaya yang cukup ramai. (PRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *