JAKARTA, REPORTER.ID- Selama 19 hari dilancarkan penegakan peraturan PSBB Transisi Perpanjangan di Jakarta Timur, sampai dengan Jumat (11/12/2020) sekitar 5.000 orang atau tepatnya 4.993 orang warga terjaring tidak memakai masker waktu beraktivitas di luar rumah. Dari jawaban mereka kepada petugas, terbanyak memberikan alasan lupa, hanya dekat naik motor sebentar dan merasa pengab.
Bila dihitung per kecamatan, dari 10 kecamatan se Jakarta Timur pelanggar terbanyak dari Kecamatan Kramat Jati. Dari gelombang pertama (23/11 s/d 5/12) jumlah pelanggarnya 593 orang. Dan gelombang kedua (7 s/d 11/12) terjaring 336 orang pelanggar.
Namun yang paling sedikit pelanggarnya untuk gelombang 1 penertiban diraih Kecamatan Jatinegara dengan 193 orang pelanggar. Sedang untuk gelombang ke-2 yang paling sedikit pelanggarannya Kecamatan Makasar dengan 93 orang pelanggar.
Di samping pelanggaran perorangan ada pula pelanggaran yang dilakukan usaha tempat makan minum dengan sanksi penutupan sementara 1×24 jam.
Dari 23 November sampai dengan 11 Desember ada 5 tempat yang dikenakan sanksi tersebut yaitu 3 di Kecamatan Pulogadung, 1 di Kecamatan Ciracas dan 1 di Kecamatan Jatinegara.
Sedang untuk industri terdapat 2 usaha ditutup sementara 3 x 24 jam masing masing di Kecamatan Cipayung dan Ciracas, serta satu usaha industri di Kecamatan Cipayung didenda administratif.
Sementara Lurah Malaka Jaya M Hardi dan Plt Ketua RW 03 Malaka Jaya Abdul Djalil membenarkan para pelanggar ketentuan memakai masker umumnya mengaku lupa. Itu terbukti dari hasil razia masker di Jl Nusa Indah pada Kamis (10/12) terdapat 12 orang tak memakai masker. “Alasannya hampir semua lupa,” kata Djalil.
Lurah Hardi menegaskan untuk menyadarkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam pandemi, pihaknya sampai malam hari melakukan sosialisasi di depan kantor kelurahan Malaka Jaya yang cukup ramai. (PRI).
