JAKARTA, REPORTER.ID – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau HRS menyambut baik niat dari masyarakat, termasuk beberapa Anggota DPR RI yang ingin menjadi penjamin penangguhan penahanan dirinya. Namun hingga saat ini, HRS belum memberikan jawaban pastinya.
Demikian disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Azis Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Azis mengatakan bahwa kliennya sampai saat ini belum memberikan jawaban pasti, apakah mau mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.
“HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Meski menyambut baik, lanjut Azis, dirinya masih terus berkomunikasi dengan kliennya untuk penangguhan penahanan.
“Untuk permohonan penangguhan penahanan, HRS menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk beliau,” ujarnya.
Bahkan sejumlah elemen masyarakat mengeluarkan petisi agar pentolan FPI tersebut dibebaskan dari Rutan Mapolda Metro Jaya. Azis pun mengapresiasi petisi itu sebagai bentuk kecintaan kepada Habib Rizieq.
“Kami menghargai jika ada berbagai petisi yang gencar dan masif yang menginginkan bebas tanpa syaratnya beliau demi keadilan,” pungkas dia.
Sebelumnya diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dilakukan penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari tadi.
Ia ditahan setelah aparat kepolisian menetapkan status tersangka pada Selasa (8/12/2020) kemarin. Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/12/2020) kemarin untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. ***