FPI Dibubarkan, Pengamat: Hak Pemerintah Jika Memang Langgar UU

oleh
oleh
Ujang Komaruddin.

JAKARTA, REPORTER.ID – Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, negara, dalam ini pemerintah diberi hak untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI) jika dianggap melanggar Undang-Undang (UU). Dan jika melanggar hukum, maka organisasi apa pun harus diambil tindakan.

“Itu menjadi hak pemerintah dan negara untuk bisa membubarkan FPI dan organisasi lain, jika dianggap melanggar Undang-undang” kata Ujang menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (31/12/2020), menyusul keputusan pemerintah yang terhitung mulai hari ini menghentikan kegiatan dan membubarkan ormas FPI.

Keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD itu menyebutkan FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. Dikatakan Mahfud, keputusan pemerintah tersebut sudah sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ormas.

Meski demikian, Ujang Komarudin menekankan, keputusan pemerintah membubarkan FPI jangan sampai bagian sentimen pemerintah dan mengecilkan Habib Rizieq Shihab. Sebab kata dia, Habib Rizieq merupakan pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Dosen tetap di Universitas Al-Azhar Indonesia ini juga mengatakan, pembubaran organisasi FPI harus menjadi evaluasi bagi pemerintah. Misalkan penegakkan hukum yang tak adil, membuat FPI bergerak sendiri. Lalu FPI bergerak sendiri, dan melanggar hukum.

“Kita negara hukum, maka kita harus taat pada hukum. Hukum yang berkeadilan bagi semua,” ujarnya.

Dikatakan lagi, secara politik, mungkin saja FPI bisa menjadi besar dan itu akan menjadi ancaman bagi pemerintah. Dan itu harus diselesaikan secara hukum.

“Tentunya negara juga harus adil pada FPI. Jangan sampai kerena mereka kritis terhadap pemerintah, lalu mereka diperlakukan secara tak adil. Intinya pemerintah harus adil kepada siapa pun,” imbuhnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *