JAKARTA, REPORTER.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menyerahkan hasil investigasi terkait tewasnya 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek 50 Km, beberapa waktu.
Hal ini disampaikan Menko Polhukam RI, Mahfud MD dalam konferensi pers bersama jajaran Komisioner Komnas HAM di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Mahfud menjelaskan, Komisioner Komnas HAM menemui Jokowi sekira pukul 10.00 WIB tadi.
“Saya bersama Mensesneg mendampingi Presiden tadi. Dan, tadi Presiden menerima secara langsung naskah laporan hasil investigasinya itu dengan semua rekomendasinya,” ungkap Mahfud.
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, pemerintah tidak membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF), karena lebih memilih untuk menyerahkan proses penyelidikan kepada Komnas HAM.
“Kalau ada hal-hal seperti itu, Komnas HAM yang menyelidiki, lalu sampaikan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah dan aparat apa hasilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi terkait tewasnya laskar FPI pada Jumat (8/1/2021).
Dalam temuannya, Komnas HAM menyimpulkan peristiwa yang terjadi pada Senin (7/12/2029) dini hari tersebut, sebagai pelanggaran HAM, berupa unlawfull killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum.
Laporan hasil investigasi Komnas HAM mengungkap keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian. Dua orang meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka saat terjadi baku-tembak antara anggota FPI dengan polisi.
Sedangkan empat orang lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.
Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden itu, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru, yang berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa di antaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian. Sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita polisi.
Untuk itu, dalam salah satu rekomendasi dari kesimpulan hasil investigasi ini, Komnas HAM meminta adanya tindaklanjut atas kepemilikan senjata api (senpi) yang digunakan Laskar FPI dalam baku tembak dengan anggota Polri.
Dalam investigasi yang dilakukan secara independen ini, Komnas HAM telah memeriksa temuan-temuan fakta, termasuk memeriksa lokasi kejadian, rekaman suara diperoleh hingga 137 ribu lebih tangkapan gambar.
Komnas HAM juga mendalami rekaman suara yang didapat dari polisi dan FPI untuk kemudian diperiksa manual. Dicocokkan saksi yang ada di dalam voice note. Hasilnya kemudian didapat skema jalan dari sentul sampai gerbang tol siapa saja yang melakukan pembicaraan di voice note.
Komnas HAM memperoleh gambaran adanya ketegangan eskalasi rendah dari Sentul sampai Pintu Tol Karawang Timur. Eskalasi rendah ini ditandai dengan belum adanya gesekan antara rombongan FPI dan petugas karena jarak kendaraan masih jauh.
Fakta yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kendaraan Laskar FPI memiliki kesempatan menjauh dari petugas. Namun, hal tersebut justru tidak dilakukan dan memilih menunggu mobil petugas. Temuan itu diperoleh dari tangkapan gambar CCTV milik Jasa Marga dan rekaman suara diperoleh.
Eskalasi sedang kemudian terjadi saat dua kendaraan rombongan FPI dan memperlambat laju untuk mengalihkan petugas yang menguntit. Eskalasi sedang berupa kendaraan yang mulai memepet dan jarak semakin dekat ini terjadi dari pintu Tol Karawang Timur ke sekitar Hotel Swissbell Karawang.
Rekomendasi:
Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
- Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD
- Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
- Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia. ***