JAKARTA, REPORTER.ID – Mantan Hakim Agung MA, T. Gayus Lumbuun berpendapat, MA perlu lakukan penguatan terhadap regulasi-regulasi, protokol di era New Normal Covid 19 yang sebagian besar bukan UU, tetapi peraturan yang setingkat dengan UU apabila UU tidak cukup mengaturnya.
Disebutkan, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 mengatur bahwa demi kelancaran kerja lembaga bisa menerbitkan Peraturan yang pemberlakuannya sama dengan UU apabila UU tidak mengatur/cukup mengatur.
‘’Penguatan oleh MA terhadap berbagai peraturan, protokol oleh lembaga-lembaga terkait di era baru Covid 19 ini bisa menjadi dorongan bagi masyarakat untuk peduli terhadap pandemi Covid 19 yang sangat mengawatirkan mereka, kata Gayus Lumbuun kepada Reporter.ID, Jumat (22/1).
Politisi PDIP ini sepakat bila MA bisa meningkatkan fungsinya dalam hal pembaruan hukum. Sebab, hukum berkembang seiring dengan perilaku yang berkembang di masyarakat. Hukum pun diharapkan bisa lebih peka terhadap perkembangan situasi terkini. MA, misalnya, memberi pandangan terhadap wacana sanksi pidana apabila masyarakat menolak untuk divaksin.
“MA harus berani memberikan pandangan hukum yang tegas terhadap aturan yang sifatnya situasional yang terkadang membingungkan masyarakat pada situasi pandemi Covid-19 ini” ujar Gayus Lumbuun.
Dalam hal konsistensi putusan, khususnya kasus korupsi, misalnya, Gayus juga mendorong MA bisa membuat pedoman pemidanaan pada pasal-pasal lain yang dianggap krusial. ‘’Saat ini, pedoman pemidanaan baru terbatas pada Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ pungkasnya.
Terakhir, menjawab pertanyaan soal rencana pemerintah untuk mevaksin secara gratis warga masyarakat yang berusia di atas 60 tahun, Gayus yang alumni UI itu menyatakan kesiapannya. ‘’Serratus persen saya siap divaksin. Saya ajak masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Ayo, kita disiplin cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak,’’ ujarnya. (HPS).