Program Kerja Kapolri Baru Listyo Sigit, Minim Soal Perlingdungan HAM

oleh
oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Calon tunggal Kapolri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo dikritik karena dalam program kerjanya minim membahas evaluasi sektor penegakan HAM. Padahal, ada sejumlah persoalan yang berpeluang menjadi masalah bagi pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM ke depan.

Kritik ini dilontarkan Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (23/1/2021).

Sejumlah persoalan yang dimaksud Usman, pertama adalah pengaktifan Pam Swakarsa. Ia menilai, kebijakan ini berpotensi melanggar HAM karena tidak ada kualifikasi yang jelas mengenai organisasi yang dapat dikukuhkan sebagai Pam Swakarsa.

“Selain itu, tidak ada pengaturan yang jelas mengenai batasan wewenang Polri dalam melakukan pengerahan massa Pam Swakarsa dalam menjalankan sebagian tugas dan fungsi Polri,” katanya seraya melanjutkan, hal ini berpotensi berujung pada peristiwa kekerasan, konflik horizontal, dan penyalahgunaan wewenang.

Kedua, pemberian rasa aman investor. Ia memandang Polri berpotensi menjadi alat kepentingan pemodal dan elite tertentu.

Padahal UU No 2/2002 tentang Kepolisian RI menegaskan arah institusi Polri adalah alat kepentingan publik dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Keberpihakan pada investor ini telah berujung pada tindakan anggota Polri yang melanggar HAM di sejumlah wilayah, termasuk Surat Telegram Rahasia STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang materinya bias kepentingan elite dan pemodal.

“Kami khawatir kebijakan ini akan meningkatkan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan terhadap aktivis lingkungan yang kerap mengkritik dan menolak korporasi yang merusak lingkungan,” jelas Usman.

Lalu ia melihat, tidak adanya solusi konkret mengenai berbagai permasalahan mendasar di tubuh Polri. Seperti penyiksaan, extra judicial killing, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar organisasi Polri, kontrol pertanggungjawaban etik, korupsi di tubuh Polri, dan penghalangan bantuan hukum.

“Akuntabilitas atas brutalitas polisi dalam penanganan aksi juga membutuhkan perhatian khusus,” papar Usman.

Ia mencontohkan, unjuk rasa seperti tolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Oktober 2020, unjuk rasa mahasiswa dan pelajar saat gerakan #reformasidikorupsi pada September 2019, dan unjuk rasa protes Pemilu pada Mei 2019 tanpa konsekuensi hukum yang jelas dan akuntabel.

“Faktor lainnya adalah tidak adanya penghukuman secara tegas baik secara pidana maupun etik bagi aparat yang melakukan tindak kekerasan atau pun atasan yang membiarkan tindakan tersebut,” tambahnya lagi.

Usman mendesak Komjen Listyo Sigit mengevaluasi kembali terkait rencana kebijakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai pemolisian yang demokratis. Dan, segera melakukan reformasi internal kepolisian secara keseluruhan.

“Mengevaluasi cara Polri mengeluarkan arahan kepada jajarannya dalam bentuk surat telegram yang membatasi kebebasan sipil seperti saat peristiwa penanganan aksi massa penolak UU Cipta Kerja,” tutup Usman. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *