JAKARTA, REPORTER.ID- Sejak PSBB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Diperketat yang diberlakukan mulai 26 Januari 2021, di Jakarta Timur selama 3 hari saja (sampai 28/1/2021) telah 1.958 orang pelanggar ditindak, terdiri dari 1.943 dikenakan kerja sosial dan 15 orang didenda total Rp 2.800.000.-
Sedangkan 22 tempat makan/minum dibubarkan dan dikenakan teguran tertulis. Untuk perusahaan industri dan kantor ada 3 perusahaan ditutup 3 x 24 jam dan 15 lainnya ditegur tertulis.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengungkan hal itu Jum’at (29/1/2021).
“Untuk perusahaan industri dan kantor yang ditutup itu 2 di Kecamatan Makasar dan satu di Kecamatan Matraman,” kata Budhy.Sementara 13 perusahaan yang dtegur tertulis terbanyak di Kecamatan Cakung sebanyak 13 perusahaan dan 2 lainnya masing masing 1 perusahaan di Pasar Rebo dan Duren Sawit.
Lebih lanjut Budhy mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan personel di tingkat Kelurahan dan Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat RW untuk terjun langsung ke area padat penduduk. Ini penting untuk membubarkan kerumunan, sekaligus menertibkan agar mereka bermasker.“Pagi tadi saya memberikan pengarahan di Kecamatan Jatinegara dan kemarinnya saya turun ke wilayah Kecamatan Duren Sawit,” kata Budhy.
Dua kecamatan tersebut terhitung relatif sedikit yang melanggar PPKM Diperketat yaitu Jatinegara 142 orang dan Duren Sawit 177 orang. Sedangkan paling banyak pelanggarnya Kecamatan Kramat Jati 318 orang dan Kecamatan Makasar 221 orang.
Menurut Budhy jika ada pelanggaran langsung dilakukan penindakan di tempat, baik di permukiman padat maupun di komplek perumahan.
Untuk pengawasan di pemukiman ini, Satpol PP akan mengerahkan empat hingga lima personel di tiap kelurahan yang wajib patroli untuk menjangkau titik yang ditengarai banyak pelanggaran PSBB/PPKM yang sudah diperketat terutama pada wilayah yang angka COVID-19-nya tinggi atau zona merah..
KELILING 5 M
Kelurahan Rawa Bunga salah satu kelurahan di Kecamatan Jatinegara yang rendah pelanggarannya memiliki kiat tersendiri agar warganya mematuhi PPKM.
“Kami setiap saat mengingatkan warga akan pentingnya penerapan Prokes dan 5 M dalam memutus rantai penularan Covid 19,” kata Lurah Rawabunga, Agustina, Jumat (29/1/2021).
Saat itu dia mengerahkan tokoh masyarakat bersama personil Puskesmas, LMK, Babinsa, Binmaspol, para Satpol PP dan PPSU berkeliling wilayah memasyarakatkan gerakan 5 M.
Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir ditambah menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Dijadwalkan setiap Jumat pagi sosialisasi ini dilakukan berkeliling wilayah. Tadi pagi rutenya di RW 08, 06, 07 dan RW 05,” ujar Lurah Agustina yang juga ikut berkeliling wilayah.(PRI).