JAKARTA, REPORTER.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tengah membuat rencana komprehensif dan terintegrasi yang meliputi berbagai bidang, dalam kaitan penanganan banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel). Bahkan, pekan depan rencana yang tengah disusun tersebut akan dimatangkan, sehingga sudah dapat diimplementasikan dalam aksi nyata guna mengurangi dampak, dan selanjutnya penanganan secara menyeluruh dan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Dengan demikian, kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK), Alue Dohong dalam wawancara dengan media, Jumat (29/1/2021), jika suatu ketika terjadi bencana kembali, sudah akan dapat mengatasi dampaknya secara optimal dan cepat.
Wamen LHK mengatakan, dalam penyusunan rencana itu, KLHK lebih sebagai fasilitator guna menjaga pada perspektif lingkungan dan Pemda Kalsel, dalam hal ini Bappeda menjadi leadernya dan didukung pihak terkait, termasuk Kementerian dan Lembaga lain, juga pihak swasta yang ada irisan dengan peristiwa banjir tersebut.
Namun sebelumnya, telah dilaksanakan rapat koordinasi langkah tindak lanjut ke depan dalam penanganan musibah banjir dan upaya pemulihan lingkungan di Kalsel dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel yang dipimpin Wamen LHK Alue Dohong, juga dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada Selasa (26/1/2021) dan telah diputuskan untuk membuat rencana terintegrasi itu. Dalam rapat kordinasi itu, disepakati untuk menyusun rencana terintegrasi dan selesai dalam dua hari, makanya pekan depan kita matangkan rencana itu agar segera direalisasi di lapangan.
Lebih lanjut Alue Dohong mengungkapkan, rencana komprehensif dan terintegrasi itu meliputi perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang terkait reklamasi/rahabilitasi DAS, evaluasi RTRW, kecukupan kawasan hutan, sistem bentang alam, sistem drainase wilayah, dan lain-lain termasuk pendanaannya.
“Dokumenn perencanaan yang disusun itu juga menjadi penting bagi Penerintah Pusat, seperti misalnya dalam hal kebutuhan yang meliputi aspek Intervensi regulasi dan kebijakan,” sebut dia.
Secara khusus KLHK bersama Kementerian dan Lembaga lain yang dikoordinasikan Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, sedang menyusun Perpres tentang pemulihan bekas tambang. Diharapkan nantinya bisa dilakukan dengan baik penanganan pemulihan pasca tambang.
“Dan Kaltim telah menjadi referensi utama dalam analisis areal bekas dan dengan peristiwa bencana banjir saat ini, maka Kalsel juga menjadi referensi dalam penanganan pasca tambang,” tuturnya.
Sedang regulasi tentang jasa lingkungan atau valuasi lingkungan, seperti di Kalsel, menurut Alue Dohong, sudah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda), termasuk juga regulasi tentang rehabilitasi hutan dan lahan.
“Dalam kaitan ini, tata ruang Provinsi dan Kabupaten juga penting, mana yang untuk perhutanan, perkebunan, pemukiman, dan sebagainya,” tambah Wamen LHK lagi.
Sementara itu dalam hal bidang sosial meliputi upaya sosialisasi, pelibatan masyarakat dan komunikasi guna mencegah terjadinya banjir, menurut Wamen LHK, meski kelembagaan berkaitan dengan koordinasi dan focal point penyusunan perencanaan sudah ada, tapi dalam situasi bencana seperti ini harus ada langkah progresif, misalnya siapa melakukan apa sesuai bidangnya harus segera.
“Bisa juga daerah mengambil insiatif untuk membentuk badan khusus misalnya,” kata Alue Dohong seraya menambahkan pengembangan sistem peringatan dini banjir dan langkah-langkah mitigasi jangka pendek, menengah dan panjang, bahkan langkah yang darurat juga harus dibahas dan segara dilaksanakan untuk mengatasi dampak banjir.
Rekayasa Vegetatif dan Rekayasa Engineering
Melanjutkan pernyataannya, Wamen LHK Alue Dohong menyebutkan, dua aspek rekayasa dalam pemulihan dampak banjir Kalsel, sangat penting dan saling mendukung, yakni rekayasa vegetatif dan rekayasa engineering.
Bila keduanya dapat dilaksanakan bersamaan, meskipun penyelesaiannya butuh waktu yang tidak sama, dalam jangka panjang akan memulihkan lingkungan terdampak. Selain itu penanaman atau penggantian tanaman pada daerah sempadan sungai yang berada di perkebunan (perkebunan sawit).
“Selama ini kerja sama dengan pihak yang memperoleh hak pinjam pakai kawasan hutan, mereka punya kewajiban untuk menanam di DAS krtisi, tapi di lapangan baru sekitar 60 persen berjalan, 40 persen lagi harus terus diingatkan,” kata Wamen LHK lagi.
Sedangkan rekayasa engineering pembangunan untuk bangunan konservasi tanah dan air pada daerah dengan tingkat erosi tinggi. Selain itu pengurangan pasokan limpasan air dari hulu/pembangunan waduk, dam dan bendungan pada tipe daerah tangkapan air yang luas.
“Yang harus dilakukan juga adalah normalisasi alur sungai/pengerukan sungai yang sudah lama mengandung sedimentasi dan pembangunan semacam dam kecil atau embung-embung pada perkebunan dan hutan tanaman,” paparnya.
Dijelaskan Alue Dohong, perencanaan yang matang itu juga nantinya akan lebih jelas apa yang dilakukan lokosnya atau lokasinya. Time line-nya juga jelas, misal jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
“Yang tak kalah penting dana dan sumber pendanaan, dan juga siapa yang akan melakukan, misalnya provinsi, kabupaten, ataupun pihak swasta,” pungkasnya. ***