JAKARTA, REPORTER.ID- Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dijadwalkan hari Senin (15/2/2021) ini sudah masuk kerja. Luka bekas tusukan di paha kiri sudah tak mengkhawatirkan. Korbannya seorang lagi, Abner anggota keamanan Disparekraf juga sudah masuk. Sementara pelaku penusukan bernana RH sudah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan untuk diproses.
“Pak Gumilar sudah masuk kerja Senin ini. Sedangkan RH (34) betul tenaga PJPL di Akademi Pariwisata Jakarta di Cempaka Putih,” kata Bambang Ismadi, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Senin (15/2/2021).“Kalau koban satumya lagi, Abner, sekurit kantor Disparekraf DKI esok harinya setelah kejadian itu sudah masuk kerja,” tambah Bambang Ismadi yang pernah menjabat di Anjungan DKI TMII dan Museum Kebaharian Jakarta itu.
Mengenai motif penusukan tersebut, itu wewenang Polisi yang mengusutnya.
Hanya banyak kalangan karyawan Disparekraf maupun Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang tahu RH sebagai karyawan kontrak PJPL Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI yang terakhir bertugas di Akademj Pariwisata Jakarta Cempaka Putih. Mereka di antaranya Russuharto Kasudin Parekraf Jakarta Timur dan Rusmantoro di Dinas Kebudayaan DKI di Jl Gatot Subroto.
Peristiwa penusukan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI yang dilakukan RH (34) Rabu (10/2), kini masih terus diusut oleh pihak berwajib.
Peristiwa itu berlangsung di ruang tamu lantai 2 . Namun pelaku setelah menusuk lari ke bawah dihadang sejumlah sekuriti di halaman kantor Disparekraf dan ditangkap dengan bantuan Polisi
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, awalnya RH minta izin untuk bertemu dengan pejabat di kedinasan tersebut. Akhirnya pelaku bertemu Gumilar selaku Plt Kadisparekraf DKI dan melakukan pembicaraan. Mendapat jawaban Gumilar, pelaku kemudian melakukan aksi brutalnya mengeluarkan belati dari tasnya dan menusukkan ke arah paha korban.
“Ada pembicaraan yang membuat tersangka emosi;” kata Azis dalam jumpa persnya di Mapolres Metro Selatan, Jakarta, Kamis (11/2).
RH kontranya tidak diperpanjang setelah bekerja 8 tahun di lingkungan Disparbud DKI Jakarta yang kini sudah dipecah menjadi 2 dinas, yaitu Disparekraf dan Disbud DKI.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ancaman 5 tahun (penjara) dan dilapiskan dengan UU darurat dengan membawa Sajam,” tandasnya.(PRI).
Plt Kadisparekraf DKI Masuk Kerja, Penusuknya RH dari APJ
