Sultan B Najamuddin: Pemilu Serentak 2024 Tak Masalah, Terpenting Kualitas Demokrasi

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Atas sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, itu tak masalah.

Bahwa kualitas demokrasi kita harus selalu ditingkatkan. Dan itu bisa diukur dengan tumbuhnya kepercayaan (legitimasi) dan optimisme rakyat terhadap demokrasi serta terhadap kepemimpinan yang ada.

“Waktu pelaksanaan pemilihan umum hanya bersifat tekhnis prosedural, tak ada masalah jika UU pemilihan umum direvisi tetap berjalan pada tahun 2022 dan 2023 secara bergulir ataupun dilaksanakan serentak pada tahun 2024. Sebab, ada ada hal-hal yang lebih substansi yang mesti menjadi pekerjaan rumah kita semua, yaitu bagaimana kualitas demokrasi kita tetap dalam semangat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,” tegas Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin, Selasa, (16/2).

Menurut anggota DPD RI dari provinsi Bengkulu tersebut indeks demokrasi di Indonesia yang masih rendah. Berdasarkan riset, The Economist Intellegence Unit menyatakan skor indeks demokrasi Indonesia adalah 6,48 dalam skala 0-10. Dan bahkan kita menempati urutan indeks demokrasi peringkat 64 dari 167 negara didunia.

“Demokrasi harus menjadi alat distribusi keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dan realitas itu harus ditampilkan dalam kehidupan demokrasi itu sendiri. Sebab kebutuhan berdemokrasi bukan sekedar proses kapan penghitungan suara dilaksanakan, tapi bagaimana demokrasi benar-benar mewujudkan seluruh harapan masyarakat,” tambah Sultan.

Sebenarnya kata Sultan, permasalahan yang harus dicermati adalah apakah masalah pemilu dilaksanakan kapanpun memiliki urgensi Di mata rakyat. Yaitu demokrasi dan pemilu yang harus menjadi tumpuan harapan perubahan.

“Kita harus mengevaluasi secara utuh bagaimana proses perjalanan demokrasi kita. Dan kita juga harus benar-benar yakin bahwa kapanpun pemiliu ke depan, dalam implementasinya bukan hanya perputaran prosedur legalitas kekuasaan, tetapi harus membawa kemajuan bangsa Indonesia”, tuturnya.

Dimana hubungan antara masyarakat dan negara harus selalu diwujudkan, yaitu masyarakat harus benar-benar merasakan kehadiran negara dalam menjamin hak-haknya di seluruh aspek kehidupan. Menurutnya jika hubungan itu sudah terjalin, maka semua stake holder pengambil kebijakan, elit politik dan seluruh elemen masyarakat akan menjadikan pemilu bukan hanya “tontonan” dalam perebutan kue kekuasaan tapi sebagai kebutuhan bersama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *