KMI Dukung SE Kapolri Soal Penerapan UU ITE, Asal Beri Jaminan Rasa Keadilan

oleh
oleh
Illustrasi.

JAKARTA, REPORTER.ID – Surat Edaran (SE) tentang Penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, diyakini mampu memberi jaminan rasa keadilan di masyarakat. Apalagi dalam SE tersebut ada pedoman bagi penyidik dalam penangan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Keyakinan tersebut disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2021), menanggapi isi dari SE Kapolri tentang Penerapan UU ITE, yang ditandatangani pada Jumat kemarin.

Langkah Kapolri tersebut, menurut Edi Homaidi adalah dalam mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif, mengingat banyaknya ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang kian masif di media sosial (medos).

“Untuk itu, kami dukung langkah Kapolri. Dan tentunya dengan harapan, agar dalam melakukan penindakan pihak aparat menjalankannya secara profesional dan dengan pendekatan humanis, dan tentunya dengan 11 pedoman yang ada dalam SE Kapolri itu,” katanya.

Eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga berharap dengan dikeluarkannya SE bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tersebut, maka pasal-pasal ‘karet’ yang selama ini menjadi kekhawatiran warganet tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

“Sehingga, jagad maya akan menjadi wadah pembelajaran yang positif bagi pengguna medsos. Dan KMI siap mensosialisasikan SE Kapolri tersebut bersama seluruh elemen masyarakat yang peduli akan media sosial,” tutup Edi Homaidi.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah menendatangani SE tentang Penerapan UU ITE pada hari Jumat, 19 Februari 2021. Dalam SE tersebut juga dijabarkan 11 pedoman bagi penyidik dalam melakukan penindakan di ruang digital Indonesia, mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

“Penyidik diminta memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE,” kata Kapolri dalam SE yang dikutip Senin kemarin (22/2/2021).

Dalam SE juga disebutkan penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” lanjut surat edaran itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *