Jangan Pertontonkan Ketidakadilan

oleh
oleh

Oleh Muchyar Yara

Masih terngiang di telinga saya. Tidak lama setelah dilantik menjadi Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pernyataa  ini membawa angin segar di kalangan masyarakat yang secara langsung merasakan kebenaran pernyataan tersebut.

Tetapi, tidak beberapa lama kemudian pernyataan itu justru dilanggar oleh anak buahnya sendiri. Pengaduan atau laporan Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) terhadap Presiden Jokowi dan Gubernur NTT Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri terkait kerumunan yang terjadi  saat Jokowi masyarakat terhadap terjadinya  kerumunan masyarakat saat Presiden Jokowi lakukan kunjungan kerjad ke Maumere, NTT belum lama ini, tidak diterima oleh polisi. Tidak ada penjelasan juga mengenai hal itu.

Padahal warga masyarakat berhak dan wajib melaporkan bilamana melihat dan mengetahui adanya perbuatan yang diduga merupakan pelanggaran hukum/aturan terhadap protokol kesehatan (prokes).  Petugas Polisi wajib menerima setiap laporan dari masyarakat dan meneruskan laporan itu ke tahap penyelidikan. Bahwasanya kemudian laporan itu tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, itu masalah lain.  Karena bisa saja sebuah laporan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena berbagai alasannya, seperti misalnya setelah diselidiki, tidak ditemukan unsur pidana dan sebagainya.

Tetapi harusnya keputusan itu dilakukan setelah penyelidikan oleh polisi. Bukan dinyatakan oleh petugas penerima laporan. Seperti diketahui, dari Video yang beredar  di  medsos, terlihat Presiden Jokowi membagikan (melempar) bingkisan dari dalam mobilnya. Hal ini menunjukn bahwa Presiden sejak awal diduga sudah mempersiapkan hadiah untuk dibagikan kepada para penyambutnya. Berarti, patut diduga Presiden mengetahui akan ada orang-orang yang menyambut kedatangannya.

Apabila pengaduan tentang dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan oleh presiden saja  tidak diterima, apalagi diproses ke tahap penyelidikan. Di lain pihak, rakyat melihat ada seorang warga negara lainnya yang diduga melakukan pelanggaran aturan yang sama, diproses sampai ke tahap penyidikan dan bahkan dijadikan tersangka. Maka betapa tidak adilnya penanganan perkara ini.

Bukankah di dalam dua peristiwa yang sama terlihat dengan jelas soal adanya perlakuan hukum yang berbeda alias ketidakadilan? Sementara konstitusi menetapkan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan  hukum dan pemerintahan.

Seorang rakyat jelata atau pejabat pemerintah bahkan presiden sekalipun harus diperlakukan sama di depan hukum. Karena jika tidak diperlakukan sama, maka sama artinya telah terjadi ketidakadilan. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya, tetapi harus ditegakan oleh orang-orang yang menjadi petugas penegak hukum yang memenuhi 2 syarat yaitu adanya kepastian dan keadilan. 

Tanpa kedua syarat diatas, hukum tidak bisa ditegakan. Akibatnya hukum tersebut akan ditinggalkan oleh rakyatnya. Kalau itu terjadi, maka dapat mengakibatkan timbulnya kondisi chaos di tengah masyarakat  dan ini sangat berbahaya.

Oleh karenanya, berkaitan dengan masalah ini sebaiknya pihak kepolisian tetap menerima pengaduan masyarakat tersebut dan meneruskannya ke tahap penyelidikan. Baru pada tahap inilah diputuskan apakah pengaduan tersebut akan diteruskan ke tahap penyidikan atau tidak, dengan alasan-alasan yang jelas dan sejalan dengan hukum yang berlaku. (Penulis adalah pengacara dan mantan aktivis Kampus Kuning)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *