Salah satu berita yang menarik perhatian publik pagi ini adalah penolakan terhadap kebijakan investasi minuman keras (miras) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 22021 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33. Penolakan bukan saya dilakukan oleh PBNU dan Muhammadiyah, tetapi juga MUI dan sejumlah tokoh seperti Amien Rais, politisi PKS, PAN, dan sebagainya.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, 12 terduga teroris yang ditangkap di Jawa Timur pada 26 Februari 2021 memiliki keterkaitan dengan tersangka teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Mereka telah merancang pembangunan bungker atau ruang bawah tanah untuk melaksanakan aktivitas merakit bom dan senjata api. Mereka disebutkan juga telah menyiapkan tempat pelarian setelah melakukan aksi terorisme.
Berita menarik lainnya adalah kisruh Demokrat makin runyam. Salah satu pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan menyatakan pihaknya bakal menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat paling lambat pada pertengahan bulan ini.
Kader Partai Demokrat yang dipecat, Jhoni Allen Marbun menuding SBY tidak berkeringat dalam meloloskan Demokrat sebagai parpol peserta Pemilu 2004. SBY hanya nyumbang Rp 100 juta sehingga bukanlah satu-satunya pendiri Demokrat karena pendiri Demokrat. Yang lebih menarik adalah DPP Partai Demokrat akan merecallnya dari anggota DPR. Berikut isu selengkapnya.
1. Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menegaskan, pihaknya menolak investasi mimuman keras (miras) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33. Sikap ini tidak berubah sejak zaman Presiden SBY. “Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” kata Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya, Senin (1/3).
Helmy menyampaikan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berke-Tuhan-an. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat, harus berpedoman dengan nilai-nilai agama. Ia menyebut, jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, dia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain. Tentunya produk yang tidak mengandung alkohol.
2. Ketua Umum PBNU. KH Said Aqil Siroj dalam keterangannya jugamenolak Perpres No. 10 Tahun 2021. Said lantas mengutip salah satu ayat Alquran. “Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Said Aqil dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021). Said Aqil mengatakan setiap kebijakan pemerintah seharusnya mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Dia menegaskan miras telah dilarang tegas oleh agama. “Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujarnya.
3. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, serta moral bangsa terkait kebijakan investasi minuman keras yang tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021. “Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat,” kata Mu’ti, Senin (1/3).
Menurut Mu’ti, semestinya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata dalam membuat aturan tersebut. Sebab, minuman keras juga memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta moral bangsa. Ia berharap pemerintah mendengar aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia, terkait Perpres tersebut. “Arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam harus didengar,” tutur Mu’ti.
4. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis, menegaskan haram hukumnya melegalkan investasi minuman keras alias miras. Sebab, kata dia, melegalkan investasi pada bisnis tersebut sama saja mendukung beredarnya miras. Karena itu, dapat dipastikan hukumnya haram. “Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” kata Cholil melalui keterangan resminya, kemarin. Menurut Cholil, negara seharusnya melarang peredaran miras. Karena itu, sudah tentu invetasi miras juga semestinya dilarang. “Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,” ucap Cholil.
5. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menolak hal itu karena dinilai lebih banyak mudharatnya. “Yang saya dengar itu diizinkan di empat provinsi. Dibatasi juga. Tapi begini, kalau menurut pendapat kita sebagai muslim, ayat sudah jelas bahwa di khamr (minuman memabukkan) ada manfaatnya sedikit sekali tapi mudharatnya jauh lebih besar. Maka Allah mengharamkan khamr,” kata Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, Senin (1/3). Ia menyebut dengan investasi itu memang ada pemasukan uang, tapi dampak negatif lebih banyak. Sehingga menurut Darodji, dengan investasi itu berarti mengejar hal kecil tapi kehilangan yang lebih besar.
6. Mantan Ketua Umum PP Muhamaddiyah, Amien Rais mengkritik Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Kata dia, Perpres itu melegalisasi perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras) yang dilarang oleh agama Islam. Amien meminta Presiden Jokowi membatalkan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras ( miras) sampai eceran. Menurut dia, dengan ditekennya Perpres tersebut maka peredaran minuman keras akan semakin masif di masyarakat sehingga dapat merusak generasi muda.
“Ini adalah taruhan bagi generasi muda kita. Memang Perpres itu berlaku hanya untuk beberapa wilayah, tapi sudahlah, tidak diberikan legalitas atau legalisasi saja sudah seperti ini keadaan kita,” ujar Amien dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube milik Amien Rais, Senin (1/3). Amien meminta MUI, Muhammadiyah, dan NU menolak ditekennya Perpres tersebut. Ia juga meminta Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut mengingatkan Presiden Jokowi untuk membatalkan Perpres tersebut. “Mohon para kiai, para ulama, juga Pak Ma’ruf Amin pajenengan bisa mengatakan Pak Presiden ini keliru, Pak, tolong, Pak,” lanjut Amien.
7. Fraksi PKS di DPR mengkritik keras terbitnya Perpres No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (miras) sampai eceran. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, kebijakan tersebut mencederai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah,” kata Jazuli, Senin (1/3).
Jazuli menuturkan, kebijakan itu bertentangan dengan sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa serta sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Terkait sila pertama, Jazuli menyebut semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan. Sementara, terkait sila kedua, Jazuli menyebut minumam keras mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran.
8. Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah segera mengkaji ulang Perpres No. 10 tahun 2021. Ia menilai, dalam Perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu. Pasal-pasal itu disebutnya sangat berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. “Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” kata Saleh.
9. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tetap berkomitmen untuk menjual saham PT Delta Djakarta. Kendati hingga kini penjualan saham dari perusahaan produsen minuman keras itu belum kunjung terealisasi.Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, penjualan saham DKI di PT Delta butuh waktu. Namun dia memastikan Pemprov tetap akan menjual saham tersebut sebagai bagian dari menepati janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan saat itu. “Prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri, ada prosesnya, ada tahapannya, di antaranya harus mendapat persetujuan dari DPRD provinsi DKI Jakarta,” ungkap Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (1/3).
10. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, 12 terduga teroris yang ditangkap di Jawa Timur pada 26 Februari 2021 memiliki keterkaitan dengan tersangka teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Mereka diduga merupakan bagian dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI). “Kalau kami mendalami lagi kelompok ini pun ada keterkaitannya dengan Upik Lawanga,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/3). Rusdi menjelaskan, 12 terduga teroris tersebut telah merancang pembangunan bungker atau ruang bawah tanah untuk melaksanakan aktivitas merakit bom dan senjata api. Mereka disebutkan juga telah menyiapkan tempat pelarian setelah melakukan aksi terorisme. “Mereka juga sudah merancang bungker yang akan digunakan untuk kegiatan pembuatan senjata maupun bom rakitan,” ucapnya.
11. Kisruh Demokrat makin runyam. Salah satu pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan menyatakan pihaknya bakal menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat paling lambat pada pertengahan bulan ini. Hencky mengklaim telah kantongi dukungan sekitar 380 pengurus daerah Partai Demokrat. “Sudah tinggal start, semua tinggal mulai semua. Cuma hari H nya belum kita ekspose. Sudah 380-an [dapat dukungan]. Berarti sekitar 70-80 persen pemilik suara,” kata Hencky, Senin (1/3). Hencky belum bisa menyebut kapan dan di mana lokasi KLB Demokrat itu akan digelar. Ia hanya menyatakan KLB itu akan digelar sekitar pekan pertama atau pekan kedua Maret 2021. “Tapi itu barang jadi. Kesiapan kita udah selesai,” kata dia.
Hencky menyebut Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko masuk sebagai salah satu kandidat calon ketua umum pada KLB tersebut. Namun ia menyebut forum KLB terbuka bagi siapapun, baik dari kalangan internal maupun eksternal, tak terkecuali Moeldoko untuk maju sebagai calon ketua umum. “Mudah-mudahan beliau bersedia. Kita akan tawarkan nanti di forum kalau memang siap. Tidak hanya pak Moeldoko. Siapapun yang nanti dari luar maupun dari dalam [Demokrat] ya monggo. Partai ini kan partai terbuka. Kita mau jadi besar,” kata Hencky Luntungan.
12. Kader Partai Demokrat yang dipecat, Jhoni Allen Marbun menuding SBY tidak berkeringat sama sekali dalam meloloskan partai saat hendak berpartisipasi sebagai parpol peserta pemilu 2004. “Demi Tuhan saya bersaksi bahwa SBY tidak berkeringat sama sekali, apalagi berdarah-darah sebagaimana pernyataannya di berbagai kesempatan,” kata Jhoni dalam keterangan videonya, Senin (1/3).
Jhoni Allen menyebut SBY hanya menyumbang uang Rp100 juta dalam bentuk 4 travel check di hotel di Bogor. ‘’Setelah mundur dari kabinet Ibu Megawati, SBY baru muncul pada acara Partai Demokrat di Hotel Kinasih di Bogor. Saat itu saya ketua panitianya. Karenanya SBY bukanlah pendiri Partai Demokrat. Pendirian Partai Demokrat diteken oleh 99 orang di Jakarta dan disahkan dalam akta notaris. Setelah itu, bermunculan para pendiri dan jajaran pengurus Partai Demokrat di seluruh wilayah Indonesia,’’ ujarnya.
13. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyindir pernyataan Jhoni Allen terkait peran Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam membangun Partai Demokrat. “Kalau dibilang SBY tidak berdarah-darah membangun Partai Demokrat, mungkin yang bilang begitu tidak tinggal di planet bumi. Tinggal di planet Mars kali,” kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Senin (1/3) kemarin.
Mahendra menjelaskan, gagasan membentuk Partai Demokrat dimulai ketika SBY kalah dari Hamzah Haz untuk menjadi calon wakil presiden Megawati Soekarnoputri dalam Sidang Istimewa MPR tahun 2001. “Bapak Ventje Rumangkang (almarhum) kemudian menyarankan SBY mendirikan partai. Bapak Ventje menyampaikan bahwa banyak orang yang menginginkan SBY menjadi pemimpin nasional, termasuk menjadi wakil presiden,” tuturnya.
14. Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Herman Khaeron menyatakan, Demokrat akan merecall atau mem-PAW Jhoni Allen Marbun yang kini duduk di Komisi V DPR. PAW tersebut dilakukan setelah Jhoni dipecat dari Partai Demokrat karena terlibat Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta Partai Demokrat. Pada Jumat (1/3) kemarin, Partai Demokrat mengumumkan pemecatan terhadap enam orang kader yang terlibat dalam GPK-PD. Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
15. Presiden Jokowi berharap, vaksinasi Covid-19 secara massal untuk pedagang pasar dan pelaku usaha di Kota Yogyakarta mampu membangkitkan pariwisata di daerah tersebut. Hal ini disampaikannya saat meninjau vaksinasi massal untuk pedagang pasar, pedagang kaki lima, pelaku usaha, penjaga toko dan karyawan di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta pada Senin (1/3). “Kita harapkan (vaksinasi) ini segera diselesaikan sehingga kita harap ekonomi bisa pulih kembali. Kita berharap pariwisata di Yogyakarta bisa bergeliat kembali dan menumbuhkan ekonomi yang ada di DIY. Khususnya di Kota Yogyakarta,” ,” ujar Jokowi dalam tayangan langsung di YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.
Presiden Jokowi juga berharap beroperasinya kereta rel listrik ( KRL) lintas Yogyakarta-Solo mampu mendorong pariwisata dan ekonomi Tanah Air. Harapan itu ia sampaikan ketika meresmikan pengoperasian KRL Yogyakarta-Solo di Stasiun Yogyakarta, DIY, Senin (1/3). “Kita harapkan ini bisa membantu baik mobilisasi orang maupun barang dari Yogja ke Solo, Solo ke Yogja dan juga bisa meningkatkan pariwisata dan ekonomi kita,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, KRL lebih cepat dibanding kereta api Prambanan Ekspres (Prameks) yang sebelumnya beroperasi di lintas Yogyakarta-Solo. Jarak waktu antar dua kereta tersebut terpaut kurang lebih 10 menit. “Biaya operasi juga jauh lebih murah 640 yang sebelumnya, sekarang 290. Ini sebuah efisiensi yang sangat bagus sekali,” ujarnya. Jokowi juga menyebut, KRL Yogyakarta-Solo merupakan transportasi massal yang ramah lingkungan. Ia berharap, ke depan transportasi massal seluruhnya ramah lingkungan.
16. KPU menyiapkan data pemilih pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Kemenkes. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, data yang disiapkannya adalah data penduduk berusia 18 tahun ke atas. “KPU menyiapkan data berbasis keluarga, TPS dan desa/kelurahan untuk diakses. Data penduduk usia 18 tahun ke atas. Data dari data pemilu nasional (2019) dan data Pilkada (2020),” tuturnya, Senin (1/3). Viryan menuturkan, KPU berkomitmen membantu Kemenkes terkait penyiapan data pemilih untuk vaksinasi Covid-19. Berdasarkan pertemuan terakhir, Kemenkes memerlukan akses pemanfaatan data dan KPU memfasilitasi hal tersebut. Viryan menyebut KPU dan Kemenkes akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama penanggulangan pandemi Covid-19 dan penyerahan akses data pemilih untuk progam vaksinasi nasional, hari ini.
17. Polri telah mengirimkan peringatan terhadap 21 akun media sosial melalui direct message. Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, peringatan tersebut disampaikan kepada akun media sosial yang diduga melakukan ujaran yang mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). “Per Kamis (25/2) kemarin, sudah tercatat 21 peringatan disampaikan ke beberapa platform,” kata Argo di Jakarta, Senin (1/3). Argo menjelaskan, polisi telah menentukan dengan selektif dalam memberikan peringatan kepada akun di media sosial. Menurut dia, unggahan yang mengandung unsur SARA dapat memicu konflik horizontal, sehingga diberikan peringatan. “Kita meminimalisir itu,” ujarnya.
18. MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, pengumuman pembukaan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) rencananya dilakukan Maret 2021. Total kebutuhan ASN pada 2021 sebanyak 1,3 juta orang. Tjahjo menerangkan, persyaratan pendaftaran akan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya. Menurutnya, setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku untuk jabatan tersebut. “Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total tahun 2021 sekitar 1,3 juta orang,” ujar Tjahjo, Senin (1/3).
19. Penyidik Kejagung memeriksa HR selaku Deputi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (1/3). Sementara itu Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga memeriksa MUS selaku Building Manager Apartemen South Hills dan AK selaku Direktur PT Erdikha Elit Sekuritas sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
20. Layanan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok lanjut usia (lansia) di DKI Jakarta akan dilakukan dengan sistem drive thru atau tanpa harus turun kendaraan mulai tanggal 3 Maret 2021. Informasi tersebut yang beredar pada aplikasi Halodoc itu dibenarkan Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. “Iya, betul,” kata Nadia, Senin (1/3). Nadia mengatakan, vaksinasi Covid-19 dengan sistem drive thru ini akan dilakukan di lokasi yang cukup luas. “Nanti diatur tempatnya, pasti di ruangan yang luas, tidak di Fasyankes,” ujarnya. Seperti dikutip dari aplikasi Halodoc, vaksinasi Covid-19 drive thru bagi lansia ini akan dilakukan di Parkir Hall C Jakarta Internasional Expo (JIExpo), Jakarta. Bagi lansia yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 ini harus mempersiapkan beberapa hal seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
21. Dewan Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) 2017 Bivitri Susanti menyatakan, Dewan Juri telah mengusulkan pencabutan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption yang diberikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kepada pengurus BHACA. “Sedang dibicarakan pengurus, Dewan Juri sudah mengusulkan tapi pengurus yang memutuskan,” kata Bivitri, Senin (3/1). Bivitri menjelaskan, penghargaan BHACA yang diberikan kepada Nurdin Abdullah bukan dalam kapasitas sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, melainkan sebagai Bupati Bantaeng pada saat itu. “Perlu diingat, ia menerima BHACA dalam kapasitasnya sebagai bupati, konteks politik antara Bantaeng dan Provinsi Sulsel tentu berbeda,” ujarnya
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengusulkan agar penghargaan antikorupsi yang pernah diterima Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dicabut karena yang bersangkutan jadi tersangka kasus korupsi. Seperti diketahui, Nurdin Abdullah pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017, saat ia menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
“Iya harus dicabut (penghargaan antikorupsi yang diterima Nurdin),” ungkap peneliti ICW Egi Primayogha seraya menambahkan, dalam ICW, Nurdin pernah menerima predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI serta penghargaan Tokoh Perubahan dari surat kabar Republika. Berkaca dari kasus tersebut, Egi Primayogha meminta, pengawasan publik tidak boleh melemah ketika sosok yang dikenal bersih dan inovatif jadi pejabat publik. Sebab, potensi penyelewengan selalu terbuka karena seorang pejabat publik memiliki kewenangan yang besar.
22. TNI – Polri terlibat baku tembak dengan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di areal PT Freeport Indonesia, Papua. Polisi menyebut, 2 anggota KKB yakni Ferry Ellas (35) dan Heri Yakob Newegalem (26) berhasil dilumpuhkan, mereka adalah pimpinan Joni Botak. “Berdasarkan info lapangan, bahwa terdapat dua orang yang tewas dalam kejadian kontak tersebut. Di antaranya Ferry Ellas (35) dan Heri Yakob Newegalem (26), anggota KKB pimpinan Joni Botak,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Era Adinata dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3).
Kejagung telah menerima SK Mahkamah Agung tentang berkas 3 kasus kerumunan dan 1 kasus tes swab Habib Rizieq Syihab (HRS) dan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI). Rizieq dan kawan-kawan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (HPS)