JAKARTA, REPORTER.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta akan membuka kembali usaha karaoke yang telah ditutup akibat adanya pandemi virus Covid 19 selama setahun ini. Namun diharapkan usaha tersebut mengajukan permohonan kepada Tim Gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi kepada wartawan di kantornya Selasa (9/3/2021).
“Bapak Kepala Dinas telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan para pemilik atau pengelola usaha karaoke tanggal 8 Maret kemarin,” kata Bambang Ismadi.
Surat Edaran tersebut bernomor : 64/SE/2021 tentang persiapan pembukaan kembali usaha karaoke di Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani PLT Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya .
Tertulis pada Surat Edaran tersebut bahwa sejalan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang
sudah berjalan satu tahun sehingga telah menciptakan kebiasaan baru di masyarakat
tentang pentingnya menjaga diri dari penularan virus melalui protokol kesehatan dan
berdampak terhadap ekonomi dan tenaga kerja di bidang Industri Pariwisata.
Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
- Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan
permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. - Permohonan sebagaimana dimaksud pada point 1 wajib: a. Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran
dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000;
b. Melampirkan ldentitas Pemohon/Penanggung Jawab.
WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi).
WNA: Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau ViSA / Paspor (Fotokopi)
c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku;
d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan
kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review
dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan):
e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha.
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekda DKI Jakarta dan para Asisten, para Walikota, Kasatpol PP DKI, para Kepala Sudin Parekraf Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi serta lainnya.
“Nanti akan ada keharusan pemaparan bagamana konsepnya sesuai kapasitas dan lay out ruangan yang dimiliki masing masing,” kata Bambang Ismadi.
Di seluruh DKI Jakarta ada sekitar 300-an usaha karaoke yang biasanya bisa berdiri sendiri, merupakan bagian dari hotel dan restoran atau usaha lainnya.
Jumlah tenaga yang diserap 3.000-an orang.
“Kalau seluruh usaha pariwisata seluruhnya sekitar 3.000, berupa hotel, bar, restoran, tempat spa, balai pertemuan dan lain lain. (PRI).