Isu yang menarik perhatian publik pagi ini adalah statemen Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemindahan Ibu Kota Baru ke Kaltim tidak akan membebani APBN, karena 99 persen biaya pemindahannya berasal dari pihak swasta. Pertanyaannya, kompensasi apa sampai pihak swasta mau mengeluarkan pembiayaan tersebut?
Berita menarik lainnya adalah keberhasilan KPK menangkap Samin Tan — buron yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) — pada Senin (5/4). Samin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pertanyaannya, apakah penangkapan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang terlibat kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 ini akan menyeret petinggi Golkar?
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menyita lagi aset tersangka korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, yaitu Hotel Brothers Solo Baru. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, hotel itu disita sebagai barang bukti dalam tindak pidana korupsi Asabri yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 23 triliun.
Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Senin (5/4) menandatangani undang-undang yang memungkinkan dirinya kembali menjadi presiden hingga 2036. Aturan tersebut memungkinkan Putin mencalonkan diri lagi sebagai presiden selama dua periode atau setara 12 tahun pada saat masa jabatannya berakhir tahun 2024. Berikut isu selengkapnya.
1.Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemindahan Ibu Kota Baru ke Kaltim tidak akan membebani APBN, karena 99 persen biaya pemindahannya berasal dari pihak swasta. “Hanya sekitar 1 persen anggaran dari APBN. Sebanyak 99 persen pendanaan dari swasta. Anggaran satu persen APBN itu sebagai stimulus bagi investor swasta. Yang didorong investasi dari badan usaha milik negara dan swasta,” kata Suharso, Senin (5/4).
Suharso mengatakan, pemerintah menargetkan fasilitas di ibu kota baru bisa dihuni pada tahun 2024. Adapun fasilitas itu antara lain istana negara, perkantoran, sebagian rumah dinas, dan fasilitas pendukungnya. “Sejak 2020 lalu dimulai penyiapan regulasi dan kelembagaan, penyusunan rencana induk, desain urban, dan lainnya. Proyek fisik direncanakan tahun ini hingga 2024,” ujarnya.
Suharso yang Ketum PPP ini mengatakan, pada tahap awal akan dibangun sekitar 100.000 rumah dengan melibatkan 500.000 pekerja. Logistik pembangunan akan didatangkan dari Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Bali. “Penyerapan 500.000 tenaga kerja ini diharap dapat menggantikan jam kerja yang hilang akibat krisis pandemi di 2020,” ujar Monoarfa.
2.KPK menangkap Samin Tan — buron yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) — pada Senin (5/4). Samin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. “Benar hari ini (5/4), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT ( Samin Tan) di wilayah Jakarta,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, kemarin.
KPK memasukkan pengusaha pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (SMT) dalam daftar pencarian orang (DPO). Samin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK. Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut. Kedua, KPK kembali layangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020 tapi Samin tak datang juga.
3.Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menyita lagi aset tersangka korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, yaitu Hotel Brothers Solo Baru. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, hotel itu disita sebagai barang bukti dalam tindak pidana korupsi Asabri yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 23 triliun. “Penyitaan satu bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 1 April 2021,” kata Leonard dalam keterangannya, Senin (5/4).
Hotel Brothers Solo Baru yang disita itu bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 meter persegi, terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng dengan pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama.
4.Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung periksa 8 saksi baru terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Senin (5/4). Delapan saksi tersebut adalah TK (Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti), FF (Direktur PT Mega Capital Investama), HB (pengelola saham PT OSO Management), JI (karyawan PT Hanson International Tbk. PAY (Komisaris PT Agro Artha Surya), RDS (Direktur PT Bukit Berlian Plantations), ISA (Direktur PT Agro Artha Surya), dan F (karyawan PT Agro Artha Surya). “Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (5/4).
5.Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra acungkan jempol divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Tipikor, Senin (5/4). Djotjan dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice, penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa MA.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Djoko Soegiarto Tjandra menjadi justice collaborator (JC). Menurut hakim, Djoko tidak memenuhi syarat menjadi JC sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
6.Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Djoko S Tjandra layak dihukum penjara seumur hidup. Djoktjan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). “Model kejahatan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (5/4).
Kurnia mengatakan, selain telah melarikan diri dari proses hukum, Djoktjan juga terbukti menyuap penegak hukum. Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Bahkan, saat menjadi buron, Djoktjan dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan.
7.Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau para pendakwah dan penceramah agama menjaga persatuan umat. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenag No. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. “Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat,” kata surat edaran tersebut. Yaqut juga mengimbau parapendakwah dan penceramah agama memperkuat nilai keimanan serta nilai kebangsaan, dan menggunakan bahasa yang sesuai dengan Al-Qur’an.
8.Menko PMK Muhadjid Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021. Ia juga membolehkan pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjemaah di luar rumah pada Lebaran 2021. “Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” ujar Muhadjir dalam konperensi pers melalui YouTube Setpres, Senin (5/4).
Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan. shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah. Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
9.Baleg DPR menyetujui pembentukan Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol. Hal tersebut diputuskan dalam rapat Baleg yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di gedung DPR, Senin (5/4).
Dalam rapat itu, anggota Baleg dari Fraksi Golkar Nurul Arifin mengusulkan agar minuman beralkohol tidak dilarang, tetapi dibatasi peredarannya. Namun usulan itu ditolak karena rapat menyepakati pembentukan Panja RUU Larangan Mibnuman Beralkohol.
10.Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan saat ini, tanpa harus menunggu bulan Juli 2021. Pasalnya, surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah berlaku. “SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas,” kata Nadiem dalam keterangannya, Senin (5/4).
Nadiem mengimbau seluruh satuan pendidikan, yaitu guru dan tenaga pendidik, yang sudah divaksinasi segera membuka opsi PTM terbatas. Nadiem mengatakan sekolah juga dapat menggelar PTM sesuai dengan persyaratan yang ada meskipun masih ada tenaga kependidikan yang belum divaksinasi Covid-19.
11.Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang lagi di atas angin meminta kubu Moeldoko berpikir ulang sebelum melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia khawatir, gugatan itu malah membuat Moeldoko dkk menggali lubang yang lebih dalam. “Saran saya pikir-pikir lagi, nanti jangan sampai [gugatan ke PTUN] justru menggali lubang yang lebih dalam lagi terhadap situasi ini,” kata AHY di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (6/4).
Meskipun begitu, anak sulung SBY ini siap menghadapi gugatan kubu Moeldoko. AHY menyebut Demokrat telah terbiasa menerima segala intimidasi. ‘’Kami siap saja. Partai Demokrat tidak pernah gentar, kami memiliki kesiapan untuk hadapi situasi apapun,” ujar AHY.
12.Tim Densus 88 antiteror menyita satu truk berisi kaleng donasi, sejumlah dokumen dan barang usai menggeledah kantor Syam Organizer di di RT 30 RW 08, Kumendaman, Mantrijeron, KotaYogyakarta, DIY, Minggu (4/4). Ketua RT 30 Setyo Karjono mengatakan, selain kotak donasi, tim Densus juga membawa sejumlah dokumen dan barang dari kantor Syam Organizer. “Sampai satu truk, cukup banyak sekali,” kata Setyo kepada wartawan, kemarin.
Setyo mengaku ditunjuk menjadi saksi operasi penggeledahan tersebut. Penggeledahan, menurutnya, berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga kurang lebih menjelang waktu ibadah Maghrib. “Tadi saya diminta Densus 88 untuk menyaksikan penggeledahan di Syam Organizer,” ujarnya.
13.MAKI menyebut KPK telah mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas dalam kasus suap Bansos Kemensos. Pernyataan itu diungkap Tim Kuasa Hukum MAKI dalam sidang perdana gugatan praperadilan terkait sikap KPK yang diduga menghentikan penyidikan kasus suap bansos Covid-19 di PN Jaksel, Senin (5/4).
“Dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK,” kata Tim Kuasa Hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho. Menurut Adi, penelantaran itu telah menyebabkan penahanan kasus suap bansos mandek. Akibatnya, Hasil penyidikan KPK hingga saat ini belum bisa disidangkan di pengadilan.
14.PNJaktim menggelar sidang putusan sela terhadap dua perkara yang menjerat M. Rizieq Shihab, hari ini, Selasa (6/4). “Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222 dan 226,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, melalui pesan tertulis, Senin (5/4) malam. Sidang yang digelar secara online ini berkaitan dengan kasus dugaam kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
15.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menyatakan, pihaknya tidak akan mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA yang menjerat Djoko S Tjandra setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap kasus tersebut. Kejagung mempersilahkan KPK bila ingin mengembangkan kasus tersebut.
Saat ini, kata Ali Mukartono, penyidik Kejaksaan Agung sudah menutup kasus tersebut yang ditangani lantaran tidak ada fakta hukum baru yang terungkap selama persidangan. Kasus suap terkait pengurusan fatwa MA itu diketahui melibatkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
16.Epidemiolog dari Unair Surabaya , Windhu Purnomo menhatakan, pemerintah perlu mengaudit penyebab dan kronologi kasus kematian karena virus corona (Covid-19). Pasalnya, angka kasus kematian pada Minggu (3/4) lalu melonjak hingga 427 kasus. Jumlah tersebut menempati angka tertinggi kedua setelah rekor kasus kematian pada 28 Januari lalu dengan 476 kasus.
Windhu menilai lonjakan kasus kematian tersebut bisa jadi akibat kekeliruan dalam penanganan Covid-19 di wilayah yang menyumbang kasus terbanyak. “Tentu itu menggambarkan ada yang salah, kenapa kok tinggi. Tentu ada sesuatu yang harus diselidiki. Harus ada audit kematian,” tuturnya, kemarin.
17.Komisi X DPR menyatakan seleksi 1 juta guru honorer tak mau dingkat jadi pegawai kontrak, maunya diangkat jadi PNS. “Aspirasi guru honorer, terutama yang usia di atas 35 tahun bukan diangkat jadi PPPK, tetapi ingin diangkat menjadi PNS,” kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki.Menurut Zainuddin, pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan penghargaan yang layak diberikan, apalagi kebutuhan guru memungkinkan mereka diangkat jadi PNS. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), guru PNS hanya menutupi 51 persen dari seluruh guru di sekolah negeri, 33 persen diisi guru honorer, dan 4 persen sisanya diisi PPK.
18.Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Senin (5/4) menandatangani undang-undang yang memungkinkan dirinya kembali menjadi presiden hingga 2036. Aturan tersebut memungkinkan Putin mencalonkan diri lagi sebagai presiden selama dua periode atau setara 12 tahun pada saat masa jabatannya berakhir tahun 2024. (HPS)