Oknum Satgas KPK Curi Emas Sitaan, Fahri Hamzah Cuma Bilang Begini

oleh
oleh
Waketum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.

JAKARTA, REPORTER.ID – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyoroti aksi pencurian emas yang dilakukan oleh salah seorang oknum Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruang penyimpanan barang sitaan lembaga antirasuah tempatnya bekerja. Kata Fahri, di semua lembaga ada pencurinya, termsuk lembaga (KPK) penangkap pencuri.

“Di semua lembaga ada pencurinya…termasuk lembaga penangkap pencuri…,” tulis Fahri Hamzah dikutip dari akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (8/4/2021)

Bahkan, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia itu mengatakan kalau sejak dulu dirinya sudah bilang KPK tidak sesuci yang orang kira, karena banyak ‘orang kotor’ dengan bisnis kotor di dalam KPK.

“Dari dulu saya bilang gitu…sekarang ketahuan karena ada pengawas. Dulu, semua berkepentingan agar ada lembaga suci yang disembah publik. Makanya kasus disembunyikan. Dulu nggak normal, sekarang yang normal,” kata Fahri.

Sebelumnya, KPK memecat salah satu anggota Satgas berinisial IGAS setelah terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram. Emas tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kamis (8/4/2021).

Dalam aksinya, IGA mengambil emas sedikit demi sedikit dari ruang penyimpanan barang sitaan. Pencurian itu dilakukannya selama enam bulan, tepatnya sejak Januari 2020.

“Yang bersangkutan, kata Tumpak, mengambilnya ini tidak sekaligus, melainkan beberapa kali. Ketahuannya pada saat barang bukti mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” beber Tumpak seraya menambahkan, permainan kotor IGA berjalan mulus selama enam bulan, dan bahkan rndakannya juga tidak tercium pegawai lainnya.

IGA menggadaikan sebagian emas yang diambilnya. Dia berdalih mencuri emas untuk membayar utang karena bermain saham.

“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” tegas Tumpak.

Dewas KPK memecat IGA dalam sidang etik karena ketahuan mencuri emas hasil sitaan kasus korupsi. Total 1,9 kilogram emas digasak IGA.

IGA berhasil mengambil emas itu karena ditugaskan sebagai satgas di bagian penyimpanan dan pengelolaan barang KPK. Jabatan itu membuatnya bebas keluar masuk mengambil barang sitaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *