Bamsoet: Pemerintah Harus Tegas Larang WNA Masuk Indonesia

oleh
oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Serangan gelombang kedua penyebaran virus covid-19 di India yang semakin ganas dan banyak menimbulkan korban meninggal dunia, sehingga menyebabkan adanya warga India yang eksodus atau ramai-ramai masuk ke wilayah Indonesia, maka pemerintah harus menyikapi secara cepat, tepat, dan tetap melarang WNA masuk ke Indonesia, dengan memperketat prosedur dan pemeriksaan di bandara atau di pelabuhan, kecuali bagi WNA yang melakukan perjalanan diplomatik.

“Perlu ketegasan pemerintah terutama pihak imigrasi dalam melarang WNA masuk ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memiliki Kitas (kartu izin tinggal terbatas), namun tetap dengan pemeriksaan dan prosedur kesehatan yang ketat. Sehingga dengan ketegasan pelarangan tersebut, seharusnya tidak ada WNA India tanpa keterangan yang jelas dapat memasuki wilayah Indonesia,” tegas Bamsoet, Jumat, 23 April 2021.

Karena itu, pihaknya meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/KemenkumHAM bersama Kementerian Kesehatan/Kemenkes, untuk meningkatkan pengawasan dan mendeportasi terhadap WNA India yang berhasil masuk ke Indonesia tanpa keterangan yang jelas atau yang tidak memiliki Kitas. “Serta terus memantau perkembangan dan memastikan WN India yang tiba di Indonesia dan memiliki Kitas harus bebas dari virus corona, mengingat berdasarkan Surat Edaran/SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, WNA India yang memasuki kawasan Indonesia tidak dapat dilarang sebab memenuhi kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki Kitas,” ungkapnya.

Karena itu, Bamsoet mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang mudik Lwbaran, namun WNA tetap difasilitasi untuk masuk ke wilayah Indonesia. Padahal langkah tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi warga Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *