KMI Dukung Aplikasi SP2HP dan e-PPNS yang Diluncurkan Kapolri

oleh
oleh
Ketua Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi.

JAKARTA, REPORTER.ID – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaunching SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021) kemarin. SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan.

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut mendapat apresiasi positif dan dukungan dari Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi lewat keterangan pers tertulisnya, Rabu (28/4/2021).

Apalagi, menurut Edi Homaidi dengan adanya layanan SP2HP berbasis online tersebut, masyarakat bisa memperoleh informasi yang transparan perkembangan perkara yang ditangani pihak Kepolisian, tanpa harus datang ke kantor polisi.

“Bahkan dari SP2HP tersebut, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat,” katanya.

Edi juga mengatakan, langkah Kapolri itu juga bagian dari konsep Polri Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau Presisi yang pernah disampaikan Liastyo Sigit saat fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR RI.

“Karenanya, KMI sangat mendukung setiap gebrakan yang dilakukan pak Sigit dalam rangka menjadikan sosok polisi yang humanis dan berkinerja baik untuk masyarakat,” pungkas eksponen Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) itu.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menjelaskan bahwa SP2HP ialah layanan Kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani. Dalam SP2HP online ini, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya.

“Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan ditempat. Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tekan Sigit.

Aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri. Disamping itu, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *