Ketua Banggar DPR Sesalkan Pemerintah Gunakan Istilah Tax Amnesty Jilid II

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyesalkan pemerintah yang menggunakan istilah Tax Amnesty Jilid II
dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Karena akan memberikan pandangan negatif terhadap pembahasan RUU KUP.

“Dari sisi pandangan saya, seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang tax amnesty jilid II karena kemudian akan menimbulkan problem besar bagi para wajib pajak, yang ikut Tax Amnesty Jilid I,” katanya pada wartawan usai Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Jadi merespon apa yang disampaikan Menko Perekonomian kemarin, kata Ketua DPP PDIP, tentang Revisi UU KUP yang di dalamnya memang ada PPh dan tentu ada PPN yang akan direvisi. “Namun, kenapa kemudian di ekornya ada istilah baru Tax Amnesty Jilid II,” katanya mempertanyakan.

Lebih lanjut Said mengatakan tak sepakat dengan istilah Tax Amnesty Jilid II.
Karena Tax Amnesty jilid I baru saja dilakukan pada 2016. “Kalau toh sekarang 2022 akan dilakukan kembali, hemat saya bukan tax amnesty, seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal 2022 dan keberlanjutannya,” tambah politisi asal Madura itu.

Menurut Said, yang perlu dilakukan adanya sunset policy, jadi tidak memerlukan tax amnesty. “Karena tax amnesty setahu saya di berbagai negara biasanya itu dilakukan dalam satu generasi. “Kalau dalam setiap tahun kita tax amnesty kepatuhan pajak kita tidak ada,” ujarnya lagi.

Said menilai itu artinya Indonesia dianggap tidak governance dan tidak mendorong petugas pajak untuk extra effortnya tidak ada. “Hanya tinggal menunggu lima tahunan tax amnesty, itu yang tidak boleh. Bukan hanya tidak efektif tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *