Salah satu berita menarik pagi ini adalah kritik politisi Partai Demokrat Benny K. Harman terkait eksistensi KPK selaku lembaga penegak hukum. Benny yang duduk di Komisi III DPR itu menyebut, KPK mati kutu di masa pemerintahan Jokowi.
Berita menarik lainnya adalah statemen Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen Teddy Lhaksmana Widya Kusuma yang menyebut, Kelompok Separatis Papua (KSP) terdeteksi berniat memanfaatkan kegiatan Pekan Olaharga Nasional (PON) 2021 untuk menciptakan instabilitas di Papua.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan sebanyak 82 warga Papua setuju otonomi khusus (otsus). Persentase tersebut berdasarkan temuan survei Badan Intelijen Negara (BIN) yang bekerja sama dengan sejumlah universitas.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan, sekitar 1.500 warga negara Indonesia (WNI) menjadi teroris lintas batas atau foreign terrorist fighters (FTF). Boy memaparkan laporan Sekjen PBB ke-9 tahun 2019 terkait terorisme internasional, yang dikutip dari Sofwan Centre.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 20 juta dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis 8 bulan tersebut diberikan juga kepada sejumlah pengurus FPI dan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan. Berikut isu selengkapnya.
1.Politisi Partai Demokrat Benny K. Harman mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi terkait eksistensi KPK selaku lembaga penegak hukum. Menurutnya, KPK mati kutu di masa pemerintahan Jokowi.
“Semula saya pikir Presiden Jokowi benar2 akan melindungi dan memperkuat KPK. Apalagi dgn diangkatnya Prof Mahfud MD jadi Menkopolhukam di periode kedua Presiden Jokowi. Ternyata perkiraan saya meleset. Di tangan mereka berdua KPK mati kutu,” cuit Benny sebagaimana dikutip Kamis (27/5).
Benny menyoroti nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Dari 75 pegawai terdapat 51 orang diberhentikan dan 24 orang lainnya kembali menjalani TWK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
2. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kesewenang-wenangan. Menurut Azra, keputusan itu tidak sekadar bentuk pembangkangan atau insubordinasi terhadap arahan Presiden Jokowi, melainkan juga penyimpangan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Ini lebih dari pembangkangan, lebih dari insubordinasi. Saya kira ini adalah memelesetkan, menyimpangkan apa yang disebut desain, yang dijelaskan Pak Arsul Sani, yang dimaksud desain itu bukan memecat mereka,” ujar Azra, kemarin.
3. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyatakan, alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak disamakan seperti pelamar ASN. Menurut dia, alih status pegawai KPK merupakan amanat dari putusan MK bahwa alih status menjadi ASN tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. “Dengan merujuk dan berpedoman kepada putusan MK maka semestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara) memaknai bahwa proses alih status pegawai KPK ini bukanlah seperti melamar sebagai ASN tetapi secara hukum menjadi ASN karena UU,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).
Politikus Partai Nasdem itu menuturkan, semua pihak semestinya menjadikan putusan MK sebagai rujukan dalam hal pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ia mengingatkan, dalam pertimbangan hukum putusannya, MK memang menyatakan adanya peraturan pelaksana berupa peraturan KPK yang mengatur mekanisme peralihan untuk memberi jaminan kepastian hukum. Namun, MK juga menegaskan bahwa pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
4. ICW menilai, kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merupakan yang paling buruk selama lembaga antirasuah itu berdiri. “ICW beranggapan Pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri merupakan yang terburuk sepanjang sejarah lembaga antirasuah,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (27/5). “Betapa tidak, pimpinan yang seharusnya menjadi pelindung pegawai malah justru menjadi sutradara di balik pemberhentian paksa 51 pegawai KPK,” ujarnya.
Kurnia menilai, pernyataan pimpinan KPK yang menyebut 51 pegawai tidak bisa dibina dan diberi tanda merah menurut Kurnia adalah sebuah penghinaan. Menurut dia, pernyataan tersebut seolah-olah menempatkan pegawai KPK lebih berbahaya dibandingkan seorang teroris.
5. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tidak serta merta menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN, sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos TWK. Hal itu merespons tudingan bahwa KPK membangkang instruksi Presiden Jokowi terkait polemik TWK. “Kami memahami uji materiil terhadap UU No 19 Tahun 2019, khususnya pada perkara Nomor 70 PUU 2019 di halaman 340, memang sudah ditegaskan bahwa pendapat kami, katanya Pak Presiden, bahwa tidak serta-merta hasil TWK menjadi dasar untuk kemudian pengangkatan atau peralihan pegawai KPK ke ASN, tidak serta merta. Kami tidak serta-merta TWK itu hasilnya kemudian dijadikan dasar satu-satunya,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5).
6. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai sarana alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tetap sah meski tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Memang kalau dipertanyakan TWK tidak diatur di UU, [memang] tidak pernah diatur UU, tapi untuk memenuhi syarat itu bagaimana? Anda mau masuk karyawan di sebuah media, minta berapa, TOEFL-nya 500, apa dokumennya? Bisa dilakukan asesmen sendiri, bisa TOEFL, itu contoh bagaimana ada TWK,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/5).
7. Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen Teddy Lhaksmana Widya Kusuma mengatakan, Kelompok Separatis Papua (KSP) terdeteksi berniat memanfaatkan kegiatan Pekan Olaharga Nasional (PON) 2021 untuk menciptakan instabilitas di Papua. Teddy mengatakan, beberapa pihak yang diduga terlibat dalam mewujudkan hal itu adalah Veronica Koman dan Benny Wenda. “Terdeteksi pula bahwa KSP bermaksud memanfaatkan pelaksanaan PON XX 2021 untuk ciptakan instabilitas, untuk menarik perhatian dunia, antara lain Veronica Koman dan Benny Wenda di luar negeri,” kata Teddy dalam rapat Pansus DPR terkait Otonomi Khusus Papua di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/5).
Dikatakan, BIN mendeteksi adanya kegiatan KSP front bersenjata dalam beberapa waktu belakangan ini yang tersebar di delapan kabupaten di Papua, yakni Intan Jaya, Lani Jaya, Mimika atau Distrik Tembagapura, Nduga, Paniai, Puncak, Puncak Jaya, dan Pegunungan Bintang. Selain mendeteksi adanya kegiatan KSP kelompok bersenjata, Teddy menyebutkan, ada dua front lain yang aktif menggalang pelaksanaan referendum di Papua, yakni front politik dan front klandestin.
8. Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letjen TNI Purn Teddy Lhaksmana Widya Kusuma, membeberkan hingga 24 Mei kemarin terjadi 60 kali gangguan keamanan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST) di Papua. Teddy merinci, dari 60 insiden tersebut, 13 diantaranya adalah insiden penembakan, 34 kali kontak tembak, dan 13 kali insiden gangguan keamanan lainnya. Sementara akibat insiden yang terjadi kurang lebih tiga hari itu sebanyak delapan orang aparat keamanan gugur.
“Aparat keamanan delapan gugur dan 14 orang luka. Dan dari kombatan lima meninggal, sembilan luka sedangkan kelompok separatisnya 22 orang tewas dan satu luka,” katanya. Sementara dari hasil pantauan BIN terdapat sejumlah kelompok bersenjata yang tersebar di beberapa wilayah. Dari delapan kabupaten 13 wilayah yang berada di pegunungan tengah terdapat kelompok kriminal bersenjata.
9. Aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman membantah tudingan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen Teddy Lhaksmana Widya Kusuma yang menyebut dirinya memanfaatkan Pekan Olaharga Nasional (PON) 2021 untuk menciptakan instabilitas di Papua. Ia menyebut, pernyataan Wakil Kepala BIN Letjen Teddy tersebut sebagai fitnah. “Itu fitnah!,” kata Veronica saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/5). Selain itu, Veronica juga meminta penjelasan terkait pelaksanaan PON di Papua tahun 2021 ini. Sebab, konflik bersenjata masih gencar terjadi di wilayah Papua sejak akhir tahun 2018. Veronica pun menilai BIN tidak kompeten karena malah menjadikan dirinya sebagai kambing hitam.
10. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan sebanyak 82 warga Papua setuju otonomi khusus (otsus). Persentase tersebut berdasarkan temuan survei Badan Intelijen Negara (BIN) yang bekerja sama dengan sejumlah universitas. “Sebanyak 82 persen setuju Otsus, 10 persen menyatakan terserah pemerintah, berarti setuju juga, dan sisanya 8 persen yang menolak,” ujar Mahfud ketika menggelar dialog tentang Papua bersama sejumlah LSM hingga akademisi, Kamis (27/5).
Mahfud menyebut bahwa 92 persen warga Papua pro NKRI dan mendukung pembangunan di Papua. Sedangkan, 8 persen sisanya terbagi menjadi tiga klaster yang bergerak di jalur politik, klandestein, dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). “Yang paling kecil yakni KKB ini, inilah yang dihadapi dengan penegakan hukum berdasarkan UU No 5 tahun 2018 tentang Terorisme. Jadi yang dihadapi adalah KKB Egianus Kagoya, KKB Lekagak Talenggen, KKB Militer Murib, dan kelompok lain lagi, jadi bukan KKB Papua,” tegas Mahfud.
11. Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Letjen Joni Supriyanto menyebut sejumlah daerah di Papua sepakat dengan rencana pemekaran di Bumi Cendrawasih. Meskipun demikian, Joni mengatakan masih ada juga sejumlah daerah yang menolak rencana pemekaran di Papua. “Ada beberapa daerah yang menolak terjadi pemekaran. Tetapi ada beberapa daerah yang mereka sudah rapat dan menyepakati rencana kalau pemekaran daerah ibu kota ada di mana,” kata Joni dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/5).
Menurut dia, rencana pemerintah pusat dan daerah terkait pemekaran sudah mulai berjalan simultan. Ia pun mendorong agar program pemerintah khususnya yang terkait Papua terus disosialisasikan. “Artinya rencana dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini kan sebetulnya simultan. Pemerintah daerah punya gagasan yang baik, pemerintah daerah juga menerima gagasan tersebut,” tutur dia.
12. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar menegaskan, penerapan Undang-Undang Terorisme terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua bukanlah bentuk dendam atas kekerasan yang terjadi di Papua. Boy menekankan, hal itu merupakan upaya untuk memaksimalkan kedaulatan hukum di Tanah Air. “Penerapan UU terorisme di tanah Papua adalah bukan sebagai bentuk dendam kita kepada kelompok bersenjata yang telah memakan korban di kalangan warga masyarakat sipil dan juga di kalangan aparat,” kata Boy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Senayan, Kamis (27/5). “Itu sebagai upaya untuk memaksimalkan kedaulatan hukum NKRI terhadap berbagai aksi kekerasan yang ada,” imbuh Boy seraya mengatakan, penerapan UU Terorisme bagi KKB di Papua merupakan upaya meningkatkan keamanan bagi masyarakat Papua.
13. Pemerintah terus mempersempit ruang gerak kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tenggara. Saat ini, pemerintah masih berupaya mengejar sembilan anggota MIT yang tersisa. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengatakan pemerintah melalui Operasi Gabungan TNI-Polri, Satgas Madago Raya telah melakukan penyisiran, pengejaran, dan identifikasi anggota MIT.
“Pemerintah juga telah melakukan penanganan wilayah secara komprehensif dan perimeter/pembatasan terhadap lokasi-lokasi pergerakan kelompok MIT melalui analisis intelijen dan IT,” kata Boy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (27/5). Menurut Boy, saat ini Satgas Madago Raya juga masih melakukan pengejaran terhadap sembilan anggota MIT yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
14. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan, sekitar 1.500 warga negara Indonesia (WNI) menjadi teroris lintas batas atau foreign terrorist fighters (FTF). Boy memaparkan laporan Sekjen PBB ke-9 tahun 2019 terkait terorisme internasional, yang dikutip dari Sofwan Centre. Laporan itu menyebut 30.000 hingga 42.000 warga dari 100 negara menjadi FTF, termasuk Indonesia. “Di Indonesia sendiri, gambaran FTF asal Indonesia sebagaimana perkiraan Satgas FTF BNPT, total FTF asal Indonesia adalah sekitar 1.500,” kata Boy, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/5/2021). Baca juga: Pemerintah Masih Kaji Wacana Pulangkan Anak-anak WNI Eks ISIS dan Teroris Lintas Batas Menurut Boy, dari 800 WNI yang terlibat terorisme di luar negeri, sekitar 100 orang telah meninggal dunia. Kemudian 550 orang sudah dideportasi dan 50 orang sudah kembali ke Tanah Air atau returnees. Boy mengatakan, sebanyak 120 orang telah diproses sesuai hukum ketika tiba di Indonesia sejak 2015.
15. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut cyber war atau perang siber menjadi pertempuran baru saat ini. Hal itu sebagaimana perkembangan isu mengenai ancaman perang siber dalam satu dekade terakhir yang diramalkan dapat memicu ketegangan antarnegara yang berimbas pada terancamnya kedamaian dunia. “Kenyataan bahwa perang siber telah menjadi mandala perang baru sudah di depan kita semua,” ujar Panglima TNI dalam keterangan tertulis Puspen Mabes TNI, Kamis (27/5).
Bahkan, kata Panglima TNI, penyerangan secara terbatas telah terjadi berkali-kali oleh beberapa negara. Kondisi itu dapat juga diasumsikan sebagai uji coba, namun peperangan yang sesungguhnya dan jauh lebih besar telah dipersiapkan dan diantisipasi beberapa negara. Karena itu, ancaman perang siber telah memunculkan cyber defence atau pertahanan siber di berbagai negara di dunia.
16. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 20 juta dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa dan anggota M Djohan Arifin, Syarief Baharudin, Kosasih, Suroyo, dan Yati Karyati. Vonis 8 bulan penjara ini diberikan juga kepada sejumlah pengurus FPI dan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan. “Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Sementara Rizieq Shihab menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukumnya dengan denda Rp 20.000.000 dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
17. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai ada diskriminasi ketika ada kerumunan massa yang mengabaikan aturan protokol kesehatan tetapi tidak diproses secara hukum. Hal itu disampaikan majelis hakim menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan terdakwa kasus kerumunan Megamendung Rizieq Shihab dan kuasa hukum yang mempersoalkan hal tersebut. “Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan,” hakim Djohan Arifin dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Majelis hakim juga menilai perbedaan perlakuan itu turut mempengaruhi diabaikannya protokol kesehatan oleh masyarakat. “Bahwa telah terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain,” ujarnya.
18. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, partainya akan mengusung Prabowo Subianto bersama tokoh PDI Perjuangan pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Menurut Muzani, peluang itu terbuka karena komunikasi politik antara kedua partai berada dalam keadaan baik. “Hubungan kita yang baik dengan PDIP, saudara-saudara semua tahu. Sejak beliau belum ditetapkan Menhan sampai sekarang, baik, tidak ada masalah. Itu jadi kemungkinan adanya peluang untuk dimungkinkannya Pak Prabowo maju bersama PDI Perjuangan,” kata Muzani, Kamis (27/5).
Muzani menuturkan, melalui rapat pimpinan nasional dan kongres luar biasa, seluruh kader Gerindra menyuarakan keinginannya agar Prabowo kembali maju pada Pilpres 2024. Namun, Muzani menyebut, Prabowo belum memutuskan apakah akan kembali mencalonkan diri sebagai presiden untuk ketiga kalinya. “Pak Prabowo meminta kader sabar, jangan grasa-grusu. Pak Prabowo minta diberi kesempatan, ‘saya (Prabowo) menyelesaikan tugas yang diberikan Presiden sebagai Menhan. Kemudian pada waktunya, saya akan menjawab kader’,” kata Muzani.
19. Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno bicara soal konflik yang terjadi di tubuh PDI-P yakni Puan versus Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Menurut dia, tidak ada yang salah dengan keinginan Ganjar mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) pada pemilu 2024 mendatang. “Kalau dalam perspektif awam publik, apa salah kalau kader partai sebagai gubernur populer punya mimpi jadi presiden?” katanya, Kamis (27/5).
Menurut Adi Prayitno, keinginan menjadi capres adalah mimpi setiap orang yang terjun di dunia politik. Ia menyebut, tujuan untuk bergabung dalam partai adalah untuk menjadi pemimpin negara. “Mimpi indah kepala daerah atau orang yang duduk di kursi DPR ya menjadi capres. Tujuan berpartai itu bukan untuk masuk surga, tapi untuk menjadi pemimpin di negara ini,” tegas Adi lagi.
20. Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai ada kekhawatiran trah Presiden Soekarno tenggelam saat kontestasi Pilpres 2024. Menurut Adi, PDI-P sedang melihat kans atau peluang Puan Maharani untuk dicalonkan saat pilpres. “Ini sepertinya ada kekhawatiran bahwa trah Soekarno akan tenggelam dalam pencapresan. Suka tidak suka PDI-P tumbuh dan berkembang karena trah Soekarno,” ujarnya, Kamis (27/5).
Adi mengatakan, kekhawatiran itu wajar mengingat pada Pilpres 2014 dan 2019, Jokowi berhasil memenangkan kontestasi. Sedangkan, Jokowi bukan bagian dari keluarga Soekarno. Sementara pada Pilpres 2024 nanti, Ganjar memiliki peluang yang pernah dimiliki Jokowi pada 2014. “Kalau 2024 trah Soekarno tidak maju mencalonkan diri, maka akan digantikan oleh figur-figur lain, dan sosoknya ada di Ganjar. Maka upaya bersih-bersih dilakukan,” imbuhnya seraya mengatakan, sebaiknya PDI-P mencalonkan Puan sebagai presiden pada 2024, bukan calon wakil presiden.
21. Direkur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengingatkan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akan mengalami kerugian apabila keluar dari PDI Perjuangan. Ia meyakini Ganjar tidak akan keluar dari PDI-P dalam waktu dekat. ‘’Saya melihat Pak Ganjar tidak akan mengambil risiko itu. Jadi kelihatannya Pak Ganjar tidak akan, untuk waktu dekat ini ya, tidak akan keluar PDI-P,” kata Ujang, Kamis (27/5).
Menurut Ujang, apabila Ganjar keluar dari PDI-P, otomatis jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah akan berpotensi diganti. Ia mengatakan,jabatan politik merupakan alat seseorang untuk bisa meraup elektabilitas tinggi. “Dengan kinerja sebagai gubernur itu, ganjar elektabilitasnya kelihatan di mata publik. Jadi kalau jabatannya hilang dengan keluar dari PDI-P nanti akan diganggu itu (jabatan), juga akan merugikan Ganjar sendiri dan akan berdampak pada elektabilitasnya ke depan,” kata Ujang.
22. Presiden Jokowi menyinggung sejumlah program pemerintah daerah yang tidak jelas sasarannya. Akibatnya, banyak program pemerintah daerah yang tidak sinkron dengan program pemerintah pusat. “Saya melihat, saya ini di lapangan terus, ada waduk, tidak ada irigasinya. (Baik) irigasi premier, sekunder, tersier. Itu ada (kondisi seperti) itu,” ujar Jokowi dalam rakornas pengawasan internal pemerintah yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/5).
“Ada bangun pelabuhan baru tapi tidak ada akses jalan ke situ, apa-apan? Bagaimana pelabuhan itu bisa digunakan? Ini ada dan tidak hanya satu. Ini yang harus terus dikawal, ini menyebabknya tidak optimalnya daya ungkit program dan masyarakat juga dirugikan,” tegasnya.
23. Presiden Jokowi menyatakan tidak akan menoleransi penyelewengan anggaran negara, apalagi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini. Hal itu disampaikan Kepala Negara dalam rakornas pengawasan internah pemerintah yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/5). “Berkali-kali saya sampaikan, saya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyelewengan anggaran. Apalagi di saat kita seperti sekarang ini, semuanya harus dihemat dalam rangka menghadapi pandemi, di saat kita semua sedang bekerja keras untuk mempercepat pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi,” tegas Jokowi.
Jokowi menekankan pengawasan dari internal pemerintah dilakukan secara maksimal. Dalam hal ini, dia mengingatkan bahwa peran utama pengawasan adalah menjamin tercapainya tujuan pemerintah, menjamin tercapainya tujuan program, serta menjamin tercapainya tujuan belanja anggaran secara akuntabel, efektif, dan efisien. Presiden menyebutkan, mengikuti prosedur yang ada sebagai pengawas penting dilakukan.
24. Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dugaan korupsi PT Asabri telah lengkap (P-21). Sementara itu, sebelumnya penyidik menyerahkan berkas perkara sembilan tersangka. “Tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/5).
Berkas perkara tujuh tersangka yang dinyatakan lengkap yaitu masing-masing atas nama mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Selanjutnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan, serta Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation
25. Kemendikbudristek berharap perguruan tinggi bisa memperoleh keuntungan lewat program kampus merdeka vokasi dengan membangun start up atau perusahaan rintisan. Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Kemendikbudristek, Benny Bandanadjaya mengatakan, produk start up yang nantinya akan dibuat kampus bekerja sama dengan perusahaan itu, memang diharapkan bisa dijual.
“Karena nanti produk-produk memang kita arahkan agar bisa dijual,” kata Benny dalam pertemuan virtual Kemendikbudristek, Kamis (27/5). Benny menjelaskan, produk start up itu nantinya akan dikembangkan oleh dosen di perguruan tinggi vokasi. Dosen yang membuat start up akan mendapat hak cipta untuk kemudian diadopsi oleh perusahaan dan dijual dengan nilai tinggi.
26. Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono mengatakan, kualitas penanganan Covid-19 di Jakarta buruk, nilainya E. Pasalnya, keterisian tempat tidur perawatan atau bed occupation ratio (BOR) di rumah sakit rujukan meningkat dan pelacakan kasus atau tracing yang lemah. “Kami perlihatkan masih banyak (provinsi selain Jakarta) yang kondisi kendali, kecuali DKI Jakarta karena kapasitasnya E karena DKI Jakarta BOR sudah mulai meningkat, juga kasus tracing-nya tidak terlalu baik,” kata Dante dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (27/5).
Dante menjelaskan, penilaian disusun berdasarkan matriks dan level kapasitas dimulai dari nilai A berstatus tidak ada kasus sampai dengan nilai E nilai terendah. Provinsi yang mendapat nilai E disebut dalam kategori transmisi komunitas level 4, terendah dari seluruh nilai yang ada. Dante mengatakan, penilaian kualitas pengendalian pandemi juga diukur dari ditemukannya varian baru virus corona.
27. KPK menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019. Adapun kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yoory bekerjasama melakukan pengadaan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
“Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah,” kata Pelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5). Ia mengatakan, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya antara pihak Pembeli yaitu Yoory dengan pihak Penjual yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. (HPS)