Kemenhub Angkat Tema “Indonesia Bebas Odol 2023” dalam Webinar Internasional

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID -, Pemerintah saat ini tengah mengupayakan sejumlah cara untuk dapat mewujudkan Indonesia Bebas Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada 2023 mendatang. Berkaitan dengan itu Kementerian Perhubungan menggelar webinar internasional dengan topik “Benchmarking On The Regulation And Policy On Overdimension And Overloading Trucking Against Other Countries” pada Kamis (3/6) malam.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi yang hadir mewakili Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa salah satu tantangan dari kehadiran kendaraan angkutan barang di Indonesia adalah upaya untuk mengurangi kendaraan ODOL. Sampai dengan November tahun 2019, berdasarkan hasil dari monitoring truk angkutan barang di 73 UPPKB, ada sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB, yang mana 39% atau sebanyak 809.496 unit truk yang melanggar.

“Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pada truk over loading, sebesar 84,43%. Truk ODOL ini menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan. Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun,” kata Dirjen Budi dalam sambutan pembukanya.

Menurutnya, saat ini angkutan jalan masih menjadi primadona kegiatan logistik dengan moda sharing sebesar 90,4%. Beberapa upaya untuk mengurangi aktivitas kendaraan ODOL adalah dengan melarang kendaraan berlebih muatan dan dimensi tersebut memasuki jalan tol juga dengan memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional. Upaya ini juga ditujukan untuk keselamatan dan mengalihkan sebagian angkutan jalan ke moda lain seperti angkutan kereta dan angkutan laut.

“Upaya lain sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan pelaku ODOL, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah telah melakukan upaya serius, diantaranya normalisasi kendaraan truk over dimensi. Selain itu, inovasi dalam bentuk pemulihan keadilan bagi pelaku yang berniat baik untuk mengembalikan kendaraannya ke kondisi semula pada bengkel resmi juga sedang digalakkan. Ditargetkan Indonesia dapat bebas ODOL pada tahun 2023,” jabar Dirjen Budi.

Berdasakan fakta tersebut, diharapkan Pemerintah dapat menemukan formula regulasi yang tepat menangani truk ODOL yang tidak kontradiktif dengan dunia industri, sehingga Indonesia dapat menyamai negara-negara lain yang sudah mencapai zero ODOL. “Tentunya Kementerian Perhubungan tidak dapat mewujudkannya tanpa kerjasama dengan pemerintah dan mitra terkait. Kementerian Perhubungan mengajak semua pihak, mulai dari pelaku usaha, operator angkutan, hingga pemilik barang untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan bersama,” tambah Dirjen Budi.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto menyampaikan salah satu upaya untuk mencapai zero ODOL 2023 dapat diraih melalui webinar internasional ini yang dapat memberikan pemahaman dalam mengatur pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan dengan tolok ukur dari pengalaman implementasinya di negara-negara lain.

“Hal ini sangat penting agar sistem angkutan barang kita mengikuti kebijakan standar keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu kita perlu memahami regulasi nasional dan internasional saat ini. Saya yakin bahwa partisipasi aktif dan kontribusi anda akan memberikan hasil yang substansial terhadap upaya kami dalam meningkatkan pengaturan terhadap kendaraan ODOL. Saya berharap bahwa sinergi dan kerjasama yang saling menguntungkan serta kolaborasi antara Indonesia, USA, Korea Selatan, Thailand, Perancis dan semua pemerintahan, pengusaha angkutan barang dan pihak-pihak yang terlibat, saya berharap kerjasama kita akan terus berlanjut,” kata Suharto.

Dalam pemaparan materinya, Mr. Duane Pearce dari Departemen Transportasi Maryland, Amerika Serikat, menyampaikan bahwa dalam ketentuan di Maryland, berlaku ketentuan maksimum lebar kendaraan yaitu 102 inci dengan maksimum tinggi sekitar 13 kaki 6 inci. Sementara ketentuan berat kendaraan yaitu 20.000-22.400 pon untuk kendaraan sumbu tunggal, 34.000 pon untuk sumbu dua, dan 80.000 pon untuk traktor dan trailer sumbu 5. Jika terbukti melanggar, akan dikenakan denda sebesar 1 sen USD per 1 pon kelebihan dalam 1.000 pon pertama berat di atas berat yang diizinkan. Denda sebesar 5 sen USD akan dikenakan per pon jika kelebihan muatan antara 1.000-5.0001 pon, dan denda 12 sen per pon USD jika kelebihan antara 5.000-10.001 pon. Untuk kelebihan antara 10.000-20.001 pon akan didenda sebesar 20 sen USD per pon dan akan dikenakan denda sebesar 40 sen USD untuk setiap pon yang melebihi muatan 20.000 pon.

Melalui penjelasan dari Ms. Sue Park, General Manager ITS Korea Selatan, jika di Korea Selatan akan berlaku ketentuan pelanggaran yaitu sekitar 1 tahun penjara atau denda di bawah 10 juta Won atau sekitar 10.000 USD. Pelanggaran ini berlaku bagi pelanggar yang memanipulasi alat dalam kendaraan atau tidak mematuhi ketentuan beban.

Pembicara lain yang turut hadir yakni Mr. Suratin Tunyaplin, Managing Director, Suwanpisarn Transportation Co.Ltd 2010, Thailand yang menyampaikan tentang beberapa jenis truk dan standar pengukuran yang berlaku di Thailand. Ia juga menyampaikan sejumlah perbandingan peraturan mengenai ketentuan muatan angkutan barang yang berlaku di Thailand dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Laos, Kamboja, dan Malaysia.

Selain itu ada juga Mr. Michel Savy, Distinguished Professor dari Universite Paris Est – France yang memaparkan tentang ketentuan yang berlaku mengenai ODOL di Perancis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *