HOT ISU PAGI INI, HINA PRESIDEN DI MEDSOS DIBUI 4,5 TAHUN PENJARA

oleh
oleh

Berita kejutan pagi ini adalah soal ancaman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi penghina Presiden dan Wakil Presiden di medsos. Hal itu tertuang dalam pasal 219 Bab II draf Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu statemen mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan, bangsa Indonesia memiliki utang yang tidak akan terbayar terhadap mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri era Orde Baru itu.

Berita menarik lainnya adalah penegasan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu bahwa dana milik calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya aman. “Dana haji aman, saldo per Mei 2021 nilainya Rp150 triliun, tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (7/6).

Jubir Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi membantah soal informasi tentang dana haji yang diinvestasikan untuk infrastruktur. Klarifikasi tersebut merespons beredarnya video Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ketika membicarakan soal dana haji yang diinvestasikan dalam sebuah wawancara. Masduki memastikan bahwa video itu merupakan potongan video ketika Ma’ruf belum menjadi Wapres dan sedang menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Video tersebut beredar di kalangan masyarakat bertepatan dengan momentum saat pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan haji tahun ini.

Yang tak kalah menarik adalah penjelasan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan, Mayjen TNI Rodon Pedrason bahwa sebetulnya rencana pengadaan alutsista tersebut berdasarkan perintah Presiden Jokowi. Berangkat dari perintah tersebut, Menhan Prabowo Subianto menghitung kebutuhan alutsista bagi TNI. Tak hanya itu, Prabowo juga melihat fakta adanya kondisi alutsista yang sudah tua dan rusak. Berikut isu selengkapnya.

1. Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru membuka kemungkinan menjerat orang yang menyerang harkat serta martabat presiden dan wakil presiden melalui media sosial dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Hal itu tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi pasal tersebut, sebagaimana tertuang dalam draf RKUHP.

Sementara itu, penyerangan kehormatan pada harkat dan martabat presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp200 juta. Hal itu tertuang dalam Pasal 218 ayat 1. Di Pasal 218 ayat 2 kemudian dinyatakan bahwa tindakan tidak dikategorikan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

2. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyatakan aturan pidana terhadap pihak-pihak yang menghina Presiden RI dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertujuan untuk menjaga wibawa dan kehormatan presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. “Karena isi [rancangan] KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk Presiden NKRI [Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Ade Irfan, Senin (7/6).Menurutnya, sebagai pemimpin dan lambang negara, kewibawaan Presiden RI harus dijaga.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan pasal penghinaan terhadap presiden tetap ada di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pasal tersebut penting. Menurutnya, sejumlah negara juga memiliki pasal serupa. “Kita buka KUHP di semua negara di dunia. Ini pasti ada bab yang berjudul kejahatan yang melanggar martabat kepala negara. Pasti ada,” kata Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan di Kemenkumham, Jumat (9/4). Wamenkumham juga menyatakan, pemerintah ingin RKUHP disahkan dan berlaku tahun ini. “Harus tahun ini. Optimis, kan kita harus optimis,” kata Edward Omar Sharif Hiariej saat itu.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar di masyarakat belakangan ini bukan draf baru. Pasalnya, pemerintah belum menyerahkan draf terbaru ke DPR setelah RKUHP batal disahkan pada September 2019. “Yang namanya draf baru itu nanti kalau pemerintah sudah resmi mau ajukan ke DPR. Nah yang diajukan itu bisa disebut RKUHP baru. Sekali lagi, yang ada dan beredar itu tidak bisa disebut draf baru RKUHP,” kata Arsul saat dihubungi, Senin (7/6). Arsul menjelaskan, sejak pengesahan RKUHP ditunda, pemerintah dan DPR belum mengeluarkan revisi atas naskah RKUHP yang disetujui pada September 2019. Politisi PPP itu menambahkan, hingga kini belum ada draf final RKUHP karena pemerintah dan DPR masih terus memperbaiki draf yang sudah ada.

Hal senada diungkapkan Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif. Ia mengatakan, draf yang beredar merupakan draf RKUHP yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada September 2019. “Itu draft kesepakatan tahun 2019 yang batal disahkan,” kata Erif, saat dihubungi, Senin. Erif menyebut, pemerintah telah melakukan penyempurnaan draf RKUHP, tetapi hingga kini belum juga disepakati di DPR. “Secara resmi kesepakatan bersama DPR-pemerintah dapat dikatakan belum ada,” kata dia. Sebelumnya, pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan RKUHP karena subtansi yang menuai pro dan kontra.

3. Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengenang sosok Mochtar Kusumaatmadja sebagai orang yang memiliki gagasan luar biasa. Ia mengatakan, bangsa Indonesia memiliki utang yang tidak akan terbayar terhadap mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri era Orde Baru itu. Hal tersebut disampaikan Yusril melalui akun Twitter-nya, menyusul kabar duka tutup usianya Mochtar Kusumaatmadja pada Minggu (6/6).

Dalam cuitannya, Yusril bercerita, Mochtar Kusumaatmadja telah lama sakit di tempat kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia mengaku, tidak bisa menjenguk Mochtar karena sedang dalam situasi pandemi. Sehingga, ia menyampaikan salam kepada guru dan seniornya, yaitu Sarwono Kusumaatmadja yang juga adik Mochtar. “Almarmhum Pak Mochtar adalah orang yang ramah dan baik hati. Ketika saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, beliau beberapa kali datang ke Departemen Kehakiman di Kuningan. Beliau datang bersilaturrahmi sambil memberi banyak nasehat kepada saya yang junior,” kata Yusril, Senin (7/6).

4. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana milik calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya aman. “Dana haji aman, saldo per Mei 2021 nilainya Rp150 triliun, tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (7/6). Anggito juga memastikan dalam pengelolaan dana haji tidak ada investasi yang rugi. Selain itu, alokasi investasi dana haji juga tidak ditempatkan pada sektor infrastruktur.

“Tidak ada alokasi investasi di infrastruktur, tentu banyak yang menginterpretasikan bahwa ini akan menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji,” ucapnya. Anggito menjelaskan, laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ia mengatakan sebagai lembaga negara BPKH sudah rutin diaudit. Ia menuturkan, sejak dana haji masih dikelola di Kementerian Agama juga selalu diaudit oleh Badan pemeriksa keuangan (BPK).

5. Jubir Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi meminta masyarakat tidak khawatir dengan dana haji mereka. Ia memastikan dana haji masyarakat tetap aman walaupun pemberangkatan ibadah haji 2021 batal. “Tidak perlu khawatir, karena itu (dana haji disimpan) aman,” kata Masduki kepada wartawan, Senin (7/6). Masduki mengatakan, meski tidak digunakan, dana haji tersebut justru semakin berkembang. Sebab, dana tersebut diinvestasikan secara syariah di sukuk pemerintah yang halal.

Masduki menjelaskan, selama ini pemerintah mensubsidi biaya haji. Misalnya, jemaah membayar Rp 35 juta untuk berangkat haji. Namun, pada dasarnya total ongkos yang dibayarkan pemerintah untuk seluruh proses pemberangkatan, mulai dari transportasi, yakni sekitar Rp 70 juta. “Berarti harus ada dana separuh yang disubsidikan pemerintah kepada setiap jemaah haji yang berangkat. Nah separuhnya itu, kata Pak Anggito (Kepala BPKH) diinvestasikan ke wilayah yang aman. Bukan langsung dana investasi itu digunakan ke infrastruktur,” katanya.


6. Jubir Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi membantah soal informasi tentang dana haji yang diinvestasikan untuk infrastruktur. Klarifikasi tersebut merespons beredarnya video Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ketika membicarakan soal dana haji yang diinvestasikan dalam sebuah wawancara. Masduki memastikan bahwa video itu merupakan potongan video ketika Ma’ruf belum menjadi Wapres dan sedang menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Video tersebut beredar di kalangan masyarakat dan bertepatan dengan momentum saat pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan haji tahun ini.

“Ketika memberikan pernyataan terkait dana haji yang diinvestasikan, itu waktu sebelum jadi Wapres, waktu masih jadi Ketua MUI. Beliau diwawancara, bagaimana kalau dana haji diinvestasikan ke infrastruktur?” kata Masduki saat dihubungi wartawan, Senin (7/6). “Maka beliau memberikan pernyataan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pasti akan mengamankan dana haji itu ke wilayah-wilayah yang aman,” lanjut Masduki.

7. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan, pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Ia juga menerangkan, dana haji tersebut ada yang disimpan di bank-bank syariah. Lalu, ada pula yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Ace mengatakan, dana haji tersebut telah disimpan dalam mekanisme pembiayaan sukuk atau obligasi syariah atau surat berharga syariah negara (SBSN).

Ace manambahkan, karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa saja yang mempergunakan SBSN menjadi hak yang menggunakannya. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN tersebut. “Yaitu ya rata-rata flat di angka 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah. Ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu,” kata Ace Hasan Syadzily.

8. Polri Usul Tambahan Anggaran Rp 63,7 Miliar untuk Pengamanan Ibu Kota Negara yang baru di Kaltim. Kepolisian RI (Polri) mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 28,584 triliun untuk tahun anggaran 2022 dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (7/6). “Usulan kebutuhan anggaran tambahan dalam penetapan pagu anggaran Polri tahun anggaran 2022 sebesar Rp 28,584 triliun,” kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam rapat, Senin. Gatot menjelaskan, tambahan anggaran yang diusulkan itu akan dialokasikan untuk belanja barang sebesar Rp 10,222 triliun dan kebutuhan modal sebesar Rp 18,362 triliun. Ia menuturkan, belanja barang itu antara lain terdiri atas operasional kepolisian sebesar Rp 2,273 triliun, pengamanan destinasi wisata sebesar Rp 77,98 miliar, hingga pengamanan ibu kota negara baru sebesar Rp 63,37 miliar. “Pengamanan ibu kota negara baru sebesar Rp 63,37 miliar,” ujar Gatot.


9. Kemenhan mengakui, Menhan Prabowo Subianto mengenal sejumlah orang di PT Teknologi Militer Indonesia (TMI). Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan Mayjen TNI Rodon Pedrason menyebut penunjukan seseorang yang dikenal Prabowo masuk di PT TMI sebagai hal yang wajar dan bukti integritas pemimpin. “Memang kebetulan ada beberapa personel yang membawahi (PT TMI) dikenal Menteri, saya pikir wajar kalau pimpinan menunjuk yang beliau kenal. Ini integritas,” ujar Rodon dalam diskusi virtual yang digelar Tempo, Senin (7/6). Kendati demikian, Rodon menegaskan bahwa PT TMI bukan perusahaan yang dibentuk Prabowo, melainkan oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan yang berada di bawah Kemenhan. “PT TMI ini dibentuk yayasan, memang di bawah Kemhan, bukan dibentuk menteri (Prabowo),” tegas Rodon.

10. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan, Mayjen TNI Rodon Pedrason menyebut lebih dari 50 persen alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) sudah dalam kondisi tua dan rusak. Hal itu sehubungan dengan rencana pengadaan sekaligus modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI senilai Rp 1.700 triliun. “Berdasar apa yang dilihat, lebih dari 50 persen sebetulnya Alpalhankam bukan hanya tua, tapi juga rusak. Padahal yang namanya Alpalhankam itu enggak boleh tua, apalagi rusak,” ujar Rodon dalam diskusi virtual yang digelar Tempo, Senin (7/6).

Rodon menjelaskan bahwa sebetulnya rencana pengadaan alutsista tersebut berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Berangkat dari perintah Jokowi, Prabowo Subianto selanjutnya menghitung kebutuhan alutsista bagi TNI. Tak hanya itu, Prabowo juga telah melihat fakta adanya kondisi alutsista yang sudah tua dan rusak. Ia menegaskan bahwa modernisasi alutsista secara tidak langsung juga menyangkut kepentingan nasional dan keselamatan bangsa. “Yang namanya kekuatan Alpalhankam kita harus mampu jaga kepentingan nasional kita. Ini menyangkut soal keselamatan bangsa kita,” terang Rodon.

11. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai, banyak pihak salah memahami rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) tahun 2020-2044. Kesalahpahaman iu membuat rencana tersebut dinilai sarat ambisius dan tidak peka terhadap krisis yang dialami akibat pandemi Covid-19. “Rancangan Perpres tentang Alpalhankam tahun 2020-2044 umumnya telah disalahpahami oleh banyak orang. Tak sedikit yang menilai kalau rencana strategis itu sebagai ‘ambisius’ dan tidak peka terhadap krisis yang tengah kita alami,” kata Fadli, Senin (7/6).

Fadli melihat ada tiga sumber kesalahpahaman di masyarakat terkait Perpres Alpalhankam tersebut. Pertama, banyak pihak hanya melihat total besaran anggarannya yang mencapai Rp 1.760 triliun, tetapi tidak memperhatikan skemanya. Kedua, orang melupakan jika ini adalah proyek strategis untuk jangka waktu 25 tahun. Ketiga, orang juga lupa bahwa itu semua barulah draf rencana dari pemerintah terkait Alpalhankam.

12. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengungkapkan alasan Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan informasi resmi apapun terkait haji. Menurut Endang, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Plt Menteri Media/Penerangan Saudi Majid bin Abdullah Al-Qashabi, mutasi virus Covid-19 dan kelangkaan vaksin menjadi salah satu alasan mereka belum mengumumkan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji 2021. “Mutasi virus covid-19, kelangkaan vaksin, dan perkembangan wabah Covid-19 menjadi alasan Saudi belum mengumumkan mekanisme penyelenggaraan haji tahun ini,” ujar Endang yang disiarkan laman resmi Kemeterian Agama, Senin (7/6).

Endang mengatakan selama ini Plt Menteri Media Arab Saudi memang secara berkala memberikan penjelasan melalui konferensi pers terkait perkembangan Covid-19. Namun penjelasan soal haji belum diumumkan hingga hari Minggu (6/6). “Dan penjelasan tentang alasan belum umumkan teknis operasional haji disampaikan dalam konferensi pers hari ini,” tutur Endang.

13. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, Matheus Joko Santoso mengungkapkan cara menyerahkan fee sebesar Rp 14,7 miliar ke mantan Mensos  Juliari Batubara. Uang sejumlah itu didapatkan dari pengumpulan fee pengadaan paket bansos periode I pada April-Juni sebesar Rp 11,2 miliar dan periode II Juli-Desember sebesar Rp 3,5 miliar.

Joko mengatakan penyerahan fee pertama kali dilakukan pada Mei 2020 dengan jumlah Rp 1,7 miliar. “Pada bulan Mei 2020 di ruang Kabiro Umum saya disampaikan ada permintaan Pak Juliari, jadi saya siapkan uang sejumlah Rp 1,7 miliar. Setelah uang sudah disiapkan, saya serahkan ke kepada Pak Adi Wahyono di ruang Kabiro Umum,” kata Joko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakara, Senin (7/6).

14. Mantan Mensos Juliari Batubara disebut telah menerima fee dana bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 11,2 miliar. Hal itu disampaikan terdakwa dugaan tindak korupsi bansos yang juga menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso. “Di putaran pertama jumlah fee setoran tahap 1, 3, komunitas, 5 dan 6 adalah Rp 14,014 miliar dan sudah diserahkan sebanyak 5 kali ke Pak Juliari sebesar Rp 11,2 miliar,” kata Joko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6).

Joko mengaku menyerahkan uang fee setoran itu ke Juliari melalui pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono. Lalu, Adi Wahyono memberikan uang itu pada ajudan Juliari, Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaety. “Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari) kita juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan fee sampai bulan Juni-November,” sebut Joko.

Dalam kesaksiannya Joko mengaku tidak hanya diminta untuk mencari fee Rp 10.000 per paket sebagai fee setoran, tetapi juga diminta Juliari untuk mencari Rp 1.000 per paket bansos sebagai fee operasional. Joko mengatakan, target itu sulit tercapai terutama ketika harus melakukan penagihan ke perusahaan-perusahaan yang merupakan rekomendasi pejabat. “Jadi kami tidak berani minta. Jadi saya laporkan ke Pak Adi Wahyono, lalu Pak Adi diminta untuk follow up perusahaan-perusahaan tersebut untuk bisa memenuhi kewajiban bayar fee,” kata Joko lagi.

15. Presiden Jokowi menyampaikan, pembelajaran tatap muka atau sekolah tatap muka yang sebentar lagi akan dimulai harus dilakukan ekstra hati-hati. Hal itu disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin selepas rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Menkoperekonomian, Kapolri, Panglima TNI dan Kepala BNPB di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (7/6). Menurut Budi, Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan paparan tentang adanya kenaikan kasus Covid-19 usai libur Lebaran, terutama lonjakan kasus di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Bangkalan.

“Bapak Presiden tadi mengarahkan, pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap muka dilakukan secara terbatas. Pertama, pembelajaran tatap muka hanya boleh maksimal 25 persen dari total siswa. Kedua, pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan lebih dari dua hari dalam sepekan,” ujar Budi Gunadi.

Kegiatan belajar-mengajar yang awalnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, kini diperketat menjadi 25 persen. Selain pembatasan kapasitas, durasi sekolah tatap muka juga dibatasi. Sekolah hanya boleh dilakukan maksimal dua jam setiap harinya dan tidak boleh lebih dari dua hari selama seminggu. “Opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orang tua. Dan semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai,” katanya.

16. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dinilai masih memiliki peluang untuk maju dan memenangi kontestasi Pilpres 2024. Hal tersebut disampaikan  Direktur Promega Centre, Mochtar Mohammad. Promega Centre merupakan kelompok relawan yang aktif sebagai pendukung Megawati. “Megawati Soekarnoputri adalah pemegang hak prerogatif atau tiket pencalonan di Pilpres 2024 sebagaimana hasil Kongres V di Bali tahun 2019 lalu. Sebagai pemegang tiket di Pilpres, Megawati punya peluang besar untuk maju dan memenangi kontestasi 2024 mendatang di mana tidak ada calon dari incumbent,” kata Mochtar dalam keterangannya pada Senin (7/6).

Ia melanjutkan, PDI-P memiliki 128 kursi di DPR RI, sedangkan syarat untuk tiket Pilpres atau presidential threshold adalah 115 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi di DPR. Menurutnya, hal tersebut berarti bahwa PDI Perjuangan merupakan satu-satunya partai yang sudah siap tiket di Pilpres.

17. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengungkapkan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selalu menghormati sosok Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Habiburokhman mengatakan, Prabowo melarang kader-kadernya untuk menyerang pribadi Megawati ketika PDI-P dan Gerindra berseberangan dalam kontestasi politik. “Prabowo memang sangat menaruh hormat ke Bu Mega bahkan ketika politik bertentangan, Pak Prabowo secara tegas melarang kita kader-kader Gerindra untuk menyerang pribadi sosok Ibu Megawati,” kata Habiburokhman, Senin (7/6).

Habiburokhman menuturkan, Prabowo juga berpesan bahwa Megawati merupakan sosok putri proklamator yang pernah menjabat sebagai presiden, serta tokoh bangsa yang harus dihormati. “Untuk platform perjuangan kebangsaan, sosok Ibu Mega di mata Pak Prabowo sangat penting sekali,” katanya.

18. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman mengusulkan tes wawasan kebangsaan (TWK) digelar di Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Kemenkumham. “Saya sangat senang ada TWK, tes wawasan kebangsaan di KPK. Kalau boleh, di kejaksaan, kepolisian, dan Kemenkumham juga dilakukan  hal yang sama. Dan harus ada anggarannya juga di sini. Kalau bisa,” kata Benny dalam rapat Komisi III DPR, di gedung DPR, Senin (7/6).

Benny menyebut TWK yang digelar di Polri, Kejagung, serta Kemenkumham tentu bukan untuk memecat orang tertentu. TWK itu bertujuan untuk membentuk pegawai yang profesional di masing-masing institusi tersebut supaya ada militansi.

Merespons usulan tersebut, Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menyatakan TWK sebenarnya sudah diselenggarakan saat seseorang mengikuti tes masuk Korps Bhayangkara. “Kemudian juga tadi tentang bagaimana tes wawasan kebangsaan. Sebenarnya setiap anggota Polri masuk itu sudah ada tes ini semua, Pak,” kata Gatot.

Gatot mengatakan pihaknya tak pernah membuat anggaran khusus untuk TWK. Menurutnya, tes serupa telah masuk dalam setiap pendidikan dasar hingga kenaikan pangkat. “Dalam setiap pendidikan itu sudah ada (TWK) maupun untuk kenaikan pangkat sudah masuk dalam pembinaan profesionalisme anggota Polri,” ujarnya.

19. Kasus penularan virus corona (Covid-19) di Jawa Tengah meluas ke sejumlah daerah, semula dari Brebes dan Kudus. Kini, sedikitnya ada 8 Kabupaten-Kota  dinyatakan berstatus zona merah seiring penambahan angka positif Covid-19 yang tinggi dan cepat hingga per Senin (7/6). Delapan daerah tersebut adalah Kudus, Jepara, Pati, Demak, Grobogan, Sragen, Brebes, dan Tegal.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan meluasnya kasus covid di beberapa daerah di provinsi Jateng tidak lepas dari lonjakan kasus di Kudus dan Brebes yang kemudian menular di beberapa daerah sekitar masing-masing.

“Yang Brebes itu sudah nulari ke Kabupaten Tegal, terus kemudian yang Kudus itu ternyata sudah merembet juga. Nah, yang Kudus ini merembetnya satu kelompok. Jadi, nampak-nampaknya kok terkonfirmasi ya di Jepara, Pati, Demak, Grobogan sampai ke Sragen,” ujar Ganjar usai melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Kepala Daerah se-Jateng di kantornya, Semarang, Senin (7/6) sore.

20. Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Gedung Sate, Bandung (baca : lingkungan Sekretariat Daerah Pemprov Jabar, red), yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sembilan orang. Kini totalnya berjumlah 40 orang. Dari hasil penelusuran kontak erat, ditemukan klaster keluarga di dalamnya. Pasalnya, dari 40 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, ada beberapa orang yang tinggal di alamat yang sama.

“Jadi di Gedung Sate awalnya ada 31 orang positif. Kemudian kita melakukan tracing ke 104 orang, dan ini sebetulnya belum selesai dari 104 orang itu. Ternyata bertambah ada 9 orang yang positif,” kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (7/6).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) mengatakan sejumlah anak buahnya yang positif virus corona (Covid-19) sempat melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Saat ini total ada 31 pegawai Pemprov Jabar positif hingga Gedung Sate ditutup sementara. “Kali ini kita tutup lagi karena ada 30-an staf saya di bidang pemerintahan yang terpapar Covid-19, tapi bukan karena mudik. Setelah mudik ada lima orang pegawai yang kedinasan ke Jakarta, itu hasil tracing-nya. Setelah pulang menularkan ke sekantor,” kata Emil saat di Palembang, Sumsel, Kamis (3/6) lalu.

21. Kasatgas Penyelidik KPK, Harun al-Rasyid memprediksi Ketua KPK Firli Bahuri tak akan memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih proses pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN, Selasa (8/6) hari ini. Ia pun geram. “Saya sudah mendengar (pimpinan KPK tidak akan hadir). Justru saya agak geram,” kata Harun kepada wartawan di gedung C1 KPK, Senin (7/6) malam.

Harun yang merupakan satu dari 75 pegawai KPK tak lulus asesmen itu mengaku mendengar kabar Firli akan mangkir pemeriksaan karena ada ada kegiatan rapat pimpinan. “Besok itu katanya pimpinan tidak bisa menghadiri undangan dari Komnas HAM itu, karena ada rapim atau apa gitu,” ujarnya seraya menambahkan, Firli mestinya bisa meluangkan waktu untuk memenuhi panggilan tersebut sebab tak akan membutuhkan waktu lama.

22. Penanggung Jawab RSLI, dr I Dewa Gede Nalendra Djaya Iswara mengatakan, 13 orang warga Bangkalan, Madura yang dinyatakan positif Covid-19 dari pos penyekatan Jembatan Suramadu, tak percaya virus corona dan menganggap Covid-19 tidak ada. Ia prihatin dengan kenyataan tersebut. Nalendra mengatakan dari 13 orang warga Madura tersebut, 10 orang di antaranya memiliki CT Value di bawah 25. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *