HOT ISU PAGI INI, TITIEK SOEHARTO : BAPAK SEDIH LIHAT KEADAAN INDONESIA SAAT INI

oleh
oleh

Salah satu berita yang menarik dan cukup mengejutkan pagi ini adalah pernyataan dua putri Pak Harto yakni Siti Hardiyanti Rukmana yang akrab disapa Mbak Tutut dan Titiek Soeharto. Mbak Tutut antara lain menyebut, di era Pak Harto, Indonesia dikenal sebagai Macan Asia. Sedangkan Titiek Soeharto Soeharto mengatakan, apabila masih hidup, ayahnya akan sedih melihat keadaan bangsa Indonesia yang mengalami sedikit kemunduran saat ini.

Berita lain yang tak kalah menarik adalah rencana Universitas Pertahanan RI (Unhan) untuk memberikan gelar Profesor Kehormatan dengan status Guru Besar Tidak Tetap untuk mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam sidang senat terbuka pada Jumat (11/6) mendatang.

Ancaman hukuman penjara minimal bagi koruptor dalam RUU KUHP menjadi lebih ringan dibanding ketentuan yang ada pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini. Dalam UU Pemberantasan Tipikor, ancaman hukuman minimal selama 4 tahun, sementara dalam RUU KUHP hanya dua tahun.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pihaknya tak pernah mendapat data penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua bidang pendidikan. Selama ini, pihaknya hanya menerima laporan alokasi tentang anggaran pendidikan dari dana otsus yang digelontorkan ke dua provinsi paling timur di Indonesia itu. Tetapi, tak pernah ada laporan terkait rincian dan detail penggunaan dana otsus bidang pendidikan.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, hari ini, Rabu (9/6). “Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP [Stepanus Robin Pattuju] dkk,” kata Plt. Jubir KPK, Ali Fikri.

1. Keluarga Cendana unjuk gigi. Anak pertama mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana yang akrab disapa Mbak Tutut, membanggakan prestasi yang ditorehkan ayahnya selama memimpin Indonesia. Tutut mengatakan Pak Harto yang diangkat jadi presiden pada 1967 berhasil membawa perekonomian Indonesia tumbuh di atas 7 persen setiap tahunnya. Saat itu, 60 persen masyarakat masih miskin. “Lalu ada era Orde Baru. Bangsa kita berhasil membangun ekonominya tumbuh konstan di atas 7 persen per tahun,” kata Tutut dalam acara perayaan 1 Abad HUT Soeharto di Masjid At-Tin, Jakarta, Selasa (8/6).

Tak hanya itu, Tutut mengatakan Soeharto juga berhasil menekan angka kemiskinan di Indonesia sejak Orde Baru berkuasa. Ia mencatat kemiskinan berhasil di tekan hingga sebesar 11 persen pada tahun 1997. “Hal itu membuat penghargaan demi penghargaan dari dunia internasional diterima Indonesia. Bahkan pada akhir Orde Baru bangsa ini pada level new industrial country di Asia, ada yang menyebutkan kita sebagai Macan Asia. Capaian itu enggak bisa dipungkiri. Suka dan tak suka jadi pijakan tahapan-tahapan pembangunan hingga saat ini,” ujarnya.

2. Putri Soeharto lainnya, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengatakan, apabila masih hidup, ayahnya akan sedih melihat keadaan bangsa Indonesia yang mengalami sedikit kemunduran saat ini. “Saya rasa bapak sedih kalau lihat keadaan kita seperti saat ini. Jadi, apa yang beliau bangun kok kelihatannya enggak maju, malah agak sedikit mundur,” katanya usai acara peringatan HUT 100 Tahun Soeharto yang digelar di Masjid At-Tin, Kompleks TMII, Jakarta, Selasa (8/6).

Titiek menilai kondisi memprihatinkan itu terlihat dari utang negara yang kian menumpuk dari tahun ke tahun. Bahkan, kata dia, utang luar negeri Indonesia jauh melonjak dibandingkan masa Orde Baru, di mana Soeharto berkuasa. “Utang yang awalnya berapa, sekarang sudah ribuan-ribuan triliun [rupiah],” tambahnya. Titiek berharap agar masyarakat bisa meneladani pelbagai kiprah dan kontribusi yang sudah disumbangkan Soeharto dan Istrinya, Tien Soeharto bagi Indonesia. “Setahu saya Pak Harto sepanjang hidupnya berjuang untuk bangsa ini. Agar terlepas dari kemiskinan dan kebodohan,” kata Titiek Soehatyo lagi.

3. Universitas Pertahanan RI (Unhan) akan menganugerahi gelar Profesor Kehormatan dengan status Guru Besar Tidak Tetap untuk mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam sidang senat terbuka pada Jumat (11/6) mendatang. “Universitas Pertahanan RI dalam rangka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan RI kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian dalam keterangan resminya, Selasa (8/6).

Amarulla mengatakan sidang senat akademik Unhan RI telah menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan atas seluruh karya ilmiah Megawati. Hal tersebut sebagai syarat pengukuhan menjadi Profesor Kehormatan. “Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia,” kata Amarulla

4. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan, semua opsi pasangan capres dan cawapres yang bakal diusung partainya di Pilpres 2024 masih terbuka. Termasuk, menduetkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketum Gerindra  Prabowo Subianto. Pria yang akrab disapa Habib ini menuturkan, Gerindra akan mempertimbangkan usulan yang disampaikan masyarakat. “Saya pikir semua opsi masih terbuka, usulan dari masyarakat kita tampung, kita pikirkan,” ujar pria yang akrab disapa Habib itu di gedung DPR, Senin (7/6) lalu.

5. Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, menilai menduetkan kembali Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan wacana yang tidak produktif bagi demokrasi. Bila wacana itu direalisasikan, berarti PDIP dan Gerindra sama saja tidak memberikan ruang kepada calon pemimpin muda untuk tampil di Pilpres 2024.

“Tapi yang pasti nama lama tidak sehat secara demokrasi karena tidak memberikan ruang baru bagi calon pemimpin muda. Saya harap Megawati dan PDIP menghitung rasional, kalau itu diajukan, saya pikir itu memaksakan diri. Kalau dipaksa tidak akan produktif secara politik dan bagi demokrasi,” kata Khoirul, Selasa (8/6).

5. Ancaman hukuman penjara minimal bagi koruptor dalam RUU KUHP menjadi lebih ringan dibanding ketentuan yang ada pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini. Dalam UU Pemberantasan Tipikor, ancaman hukuman minimal selama 4 tahun, sementara dalam RUU KUHP hanya dua tahun. Selain itu, ancaman hukuman mati bagi koruptor juga tidak ada. Hukuman mati dalam RUU KUHP hanya dijatuhkan kepada pelaku pidana makar, pelaku pembunuhan berencana, pelaku genosida, pelaku kejahatan HAM berat, yerpidana terorisme, terpidana narkotika.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor saat ini, ancaman ke koruptor minimal 4 tahun penjara. Berikut bunyinya. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Yayasan lembaga hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik adanya pasal hukuman bui bagi yang menghina Presiden hingga DPR dalam RUU KUHP. YLBHI menilai pasal tersebut terkesan aneh. “Ini aneh banget sih,” kata Ketua YLBHI, Asfinawati, Selasa (8/6). Ia  mengatakan pasal itu menunjukkan kalau Pemerintah dan DPR antikritik. Menurutnya hal itu juga tak sesuai dengan UUD 1945.

“Ini menunjukkan DPR dan Pemerintah antikritik dan tidak sesuai dengan UUD 1945. DPR adalah lembaga negara, maka artinya suara publik adalah kritik. Lembaga publik kalau ga boleh dikritik artinya bukan demokrasi lagi,” ujarnya. Asfinawati juga menilai pasal itu bertentangan dengan hak kebebasan berpendapat setiap orang. Dia berharap pasal itu dihapus.

7. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pihaknya tak pernah mendapat data penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua bidang pendidikan. Selama ini, kata Nadiem, pihaknya hanya menerima laporan alokasi tentang anggaran pendidikan dari dana otsus yang digelontorkan ke dua provinsi paling timur di Indonesia itu. Namun, tak pernah ada laporan terkait rincian dan detail penggunaan dana otsus bidang pendidikan tersebut. “Jadi ini tantangan kami, bahwa anggaran yang digunakan pendidikan di otsus itu hanya laporan persentase tapi detailnya kami enggak ada,” katanya di akun YouTube Parlemen TV, Selasa (8/6)..

Seperti diketahui, sepanjang 2020, Papua mendapat alokasi anggaran pendidikan Rp1,62 triliun dari total dana Otsus Papua sebesar Rp5,29 triliun. Sementara Papua Barat menerima sekitar Rp470 miliar dari total dana Otsus Papua Barat Rp1,7 triliun. “Salah satu tantangan, kami tidak memiliki informasi tentang penggunaan dana otonomi khusus pendidikan ini,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, transparansi penggunaan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun sangat penting. Ia pun berharap dukungan dari berbagai pihak agar ke depan penggunaan dana otsus di bidang pendidikan ini bisa lebih transparan. “Ini salah satu tantangan kami, dan memang ini suatu hal yang butuh dukungan berbagai pihak untuk meningkatkan transparansi penggunaannya,” ujarnya.

8. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan selain merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pemerintah juga tengah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga. Pembuatan SKB tersebut lantaran proses revisi terhadap UU ITE memakan waktu cukup panjang, sehingga diperlukan sebuah alat hukum agar tak ada lagi jerat karet yang dilakukan melalui UU ITE selama proses revisi berlangsung. “Sambil menunggu revisi undang-undang, itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada, baik di pusat maupun di daerah,” kata Mahfud melalui akun YouTube Polhukam RI, Selasa (8/6).

9. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi setuju merevisi empat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menambahkan satu pasal lainnya. Empat pasal tersebut adalah pasal 26 tentang penggunaan data pribadi, pasal 27 tentang distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik, pasal 28 tentang penyebaran hoaks hingga SARA, dan pasal 36 tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan. Sedangkan satu pasal tambahan adalah pasal 45c.

“Itu semua untuk hilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi,” katanya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, perubahan sejumlah pasal ini dilakukan tanpa harus mencabut UU ITE. Menurutnya, UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.

10. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah tengah merancang pembuatan undang-undang atau omnibus law yang meliputi berbagai kegiatan yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik. Berbeda dengan UU ITE, UU ini mencangkup semua hal yang berkaitan dengan perkembangan digital. “Kita memutuskan untuk membuat omnibus law di bidang elektronik,” kata Mahfud, Selasa (8/6).

Dijelaskan, pembuatan RUU Omnibus Law tersebut dilakukan setelah pihaknya mendengar sejumlah paparan dari Badan Intelejen Negara (BIN) terkait perkembangan digitalisasi yang semakin pesat. Apalagi undang-undang yang sudah ada saat ini tak lantas mengatur berbagai hal yang ada di dunia digital. Karenanya diperlukan satu undang-undang yang mencangkup banyak hal.

11. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang tentang Otonomi Khusus (OtsusPapua, Komarudin Watubun, mengatakan pihaknya tengah berusaha menyelesaikan RUU Otsus Papua tepat waktu. Menurutnya, RUU Otsus Papua ditargetkan bisa disahkan pada Juli 2021. “Kalau sesuai jadwal kerja kita, awal Juli itu sudah disahkan [revisi UU Otsus Papua] karena ini ada kaitan dengan regulasi untuk dana APBN 2022,” kata Komarudin di gedung DPR, Selasa (8/6). Dijelaskan Watubun, pihaknya akan mengundang sejumlah kementerian dan lembaga untuk meminta pandangan ihwal implementasi UU Otsus Papua selama ini.

12. Komnas HAM akan melayangkan surat panggilan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, surat panggilan tersebut akan dikirimkan Kamis (10/6). Menurut Damanik, pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK kepada pegawai KPK.

13. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mendukung langkah pimpinan KPK yang tak menghadiri panggilan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Tjahjo mempertanyakan, apa kaitan ketidaklulusan 75 pegawai KPK di TWK dengan pelanggaran HAM? Menurutnya, langkah Firli Bahuri Cs menolak hadir dalam pemeriksaan itu sudah tepat. “Kami juga mendukung KPK, misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan [tes] kewarganegaraan [dengan] urusan pelanggaran HAM?” kata Tjahjo dalam raker dengan Komisi II DPR yang disiarkan kanal Youtube DPR RI, Selasa (8/6).

Seperti diketahui, Pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan oleh 75 pegawai KPK.”Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (8/6) seraya menuturkan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan perintah UU dan KPK  melaksanakan perintah tersebut.

14. KPK menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, hari ini, Rabu (9/6). “Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP [Stepanus Robin Pattuju] dkk,” kata Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (8/6).

Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Azis. Ia meminta politisi Partai Golkar ini kooperatif memenuhi panggilan. “Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Azis sempat mangkir saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Syahrial pada awal Mei lalu. Saat itu, Azis mengaku sedang melaksanakan tugas ke daerah. Berdasarkan temuan awal KPK, Azis diduga terlibat dalam kasus ini karena memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020 silam.

15. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, menerima uang sebanyak Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5). Akan tetapi, ditemui usai pemeriksaan di KPK, Stepanus Robin mengelak dan mengaku sudah meralatnya. “Enggak, enggak, enggak (benar), itu sudah saya ubah semuanya. Sudah saya ralat semuanya,” kata Stepanus Robin, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/6).

Stepanus Robin menyatakan, tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini selain dirinya dan pengacara bernama Maskur Husain. “Ya pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur. Kami akan bertanggung Jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain, terima kasih,” ucap dia. Adapun Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, tetapi Stepanus juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

16. Prajurit TNI AU, Pratu Nur Rohman (26) bersama istrinya Riska Astuti (25) ditembak orang tak dikenal (OTK) saat sedang melintas di depan sebuah apotek jalur dua depan PKOR Way Halim, Kota Bandarlampung, Selasa (8/6). Pratu Nur mengalami luka tembak di bagian telapak tangan kiri, sementara istrinya mengalami luka tembak di bagian paha kanan.

Saat itu, korban hendak pulang dari arah Kota Bandarlampung menuju Kabupaten Pesawaran menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Agya putih plat nomor B 1893 WZ. Setibanya di jalur dua depan PKOR Way Halim, mobil yang ditumpangi kedua korban tiba-tiba dipepet sepeda motor yang ditumpangi dua orang tidak dikenal. Pelaku OTK tersebut, tiba-tiba langsung melepaskan tembakan ke arah mobil korban. Anggota tim Inafis dan Satreskrim Polresta Bandarlampung kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penembakan tersebut. Saat ini, pihaknya masih koordinasi dengan POM AU karena korban merupakan anggota aktif. “Ya benar, ada dua korban dalam kejadian itu dan saat ini keduanya masih dalam perawatan intensif oleh tim medis RS Advent,” ujarnya.

17. Satu anggota teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua ditembak aparat gabungan TNI-Polri. Baku tembak terjadi saat aparat sedang patroli di dekat bandara. “Sampai malam tadi, tim gabungan masih melakukan penyisiran dan pengejaran kelompok kriminal teroris bersenjata yang membawa rekannya yang tertembak,” kata Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Disebutkan, peluru aparat menembus paha teroris KKB tersebut. Namun belum ada kepastian tembakan mengakibatkan anggota KKB itu meninggal dunia atau tidak. Baku tembak tersebut terjadi kemarin, Senin (7/6). Awalnya TNI-Polri lakukan patroli gabungan dipimpin Kapolres Puncak, Kompol Nyoman dan Dandim Puncak, Letkol Rofi Irwansah. Tiba-tiba ada tembakan dari arah honai (rumah adat Papua).

18. Sespri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin disebut menggunakan rekening pegawai toko durian miliknya untuk mentransfer uang Rp 1 miliar. Informasi itu didapatkan dari kesaksian Qushairi Rawi, seorang pekerja di toko durian milik Amiril. Rawi menjelaskan, Amiril mengirim uang sebanyak 10 kali ke rekeningnya dengan jumlah Rp 100 juta setiap pengiriman. “Saya bacakan keterangan nomor 11, transfer ke Amiril yaitu yang saya ingat sekitar 10 kali transfer dengan uang minimal Rp 100 juta sekali transfer. Hal itu berlangsung September sampai Oktober 2020,” ungkap jaksa membacakan keterangan Rawi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/6).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rawi menyebut, dirinya menerima uang dari Amiril dalam bentuk tunai. Uang itu kemudian disetorkan ke rekeningnya lalu ditransfer ke rekening Amiril. Setiap diminta untuk melakukan transfer ke rekening Amiril, Rawi mengaku tak berani menanyakan terkait uang tersebut karena statusnya sebagai pekerja. “Jadi rasanya kurang elok kalau tanya ini uang apa. Namun saya tidak rasa praduga bahwa itu hasil-hasil yang tidak benar,” tutur Rawi. Rawi tidak mencurigai asal muasal uang yang diberikan Amiril. Sebab menurut dia, Amiril memiliki banyak usaha.

19. Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, Matheus Joko Santoso disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk Dolar Singapura pada salah satu perusahaan penyedia paket bansos. Hal itu diungkapkan Direktur PT Restu Sinergi Pratama Dino Aprilianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/6). Dalam persidangan itu Dino dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Matheus yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) dan Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos.

Saat meminta fee tersebut Joko menggunakan kode 90 sentimeter dan 1 meter pada percakapan telepon. “(90 sentimeter dan 1 meter maksudnya) Dolar (Singapura) mungkin ya,” sebut Dino. Ia menjelaskan, perusahaannya mendapatkan jatah 50 ribu paket bansos pada tahap 6 dan 11. Jatah itu turun setengahnya dari yang dijanjikan oleh Joko. Setelah mendapatkan jatah itu, Dino menjelaskan bahwa Joko meminta fee sebesar Rp 1,050 miliar. Dino memberikan uang itu secara bertahap pada Joko. Penyerahan pertama Rp 650 juta, dan Rp 400 juta sisanya, Joko meminta dalam bentuk Dolar Singapura.

20. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan adanya aliran uang dari perusahaan mitra kerja Kemensos pada Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari, Selvy Nurbaety. Perusahaan itu adalah PT Era Nusantara Prestasi dan CV Nurali Cemerlang. Awalnya Jaksa KPK Nur Aziz menanyakan pada Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi dan CV Nurali Cemerlang tentang transferan uang sejumlah Rp 30,128 juta ke rekening Selvy. Go Erwin menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adi dan Joko didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos. “Saudara membayar vaksin ke rekening BCA Bu Selvy senilai Rp 30,128 juta, ingat?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/6). Erwin kemudian mengatakan bahwa transfer itu bukan untuk kebutuhan vaksin Covid-19, namun terkait dengan pembelian sejumlah barang pasca pengerjaan renovasi di ruangan Selvy. “Itu bukan untuk vaksin, tapi kebetulan saya sebagai mitra kerja di Kemensos saat itu ada renovasi ruang kerja Bu Selvy, dan ada beberapa barang yang dibeli kemudian bon nya dikasih ke saya,” jawab Erwin.

21. Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin disebut menggunakan nama asisten rumah tangga yang bertugas sebagai penjaga rumah istri Edhy Iis Rosita Dewi, Sugianto, untuk membeli vila di Sukabumi. Dalam kesaksiannya Sugianto mengatakan bahwa pencatutan namanya digunakan Amiril agar proses pembelian vila lancar. Sugianto pun dijanjikan akan diperkerjakan untuk menjaga vila tersebut. “Amiril sempat berpesan agar proses pembelian lancar dan suatu saat saya akan menjaga vila itu. Dia (Amiril) hanya mengatakan vila itu punya temannya,” terang Sugianto melalui video conference di lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/6).

22. Matheus Joko Santoso, saksi sekaligus terpidana dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, mengungkapkan sejumlah aliran dana dari fee pengadaan paket bansos. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6), Joko memaparkan fee tersebut sampai ke anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). “Ada yang diberikan ke Achsanul Qosasi, saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli 2020 senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS. Achsanul itu setahu saya dari BPK, uang yang saya berikan saya ambil dari uang pengumpulan fee operasional,” kata Joko.

Ia menyebutkan, permintaan memberikan uang itu berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono. Melalui Adi, Joko melanjutkan, dirinya juga masih memberi uang untuk BPK sebesar Rp 1 miliar pada September 2020. “Lalu untuk Hary Yustanta Rp 250 juta. Dia adalah Liasion Officer (LO) Kemensos dengan tim audit BPK,” terangnya. Joko menyebutkan, ia juga memberikan uang kepada Sekjen Kemensos Hartono Laras Rp 200 juta. Uangnya diberikan secara bertahap Rp 50 juta selama empat kali. Ia juga mengaku memberi Rp 1 miliar untuk Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

23. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan, langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah tepat. Menurut dia, draf yang disosialisasikan sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. “Semua yang disampaikan itu sudah dirumuskan dengan baik, semua sudah mengikuti apa yang disampaikan presiden arahannya,” kata Irfan, Selasa (8/6). “Makanya Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) selalu mengatakan, setiap ada perbaikan di (rancangan) KUHP itu kan selalu disosialisasikan,” tuturnya. Irfan mengklaim, RKUHP disusun dengan mempertimbangkan aspirasi publik, sebagaimana arahan Jokowi pada September 2019 lalu.

24. Aliansi nasional reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyayangkan langkah Kemenkumham menggelar sosialisasi revisi KUHP (RKUHP). Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mencatat Kemenkumham sudah menyelenggarakan 11 kegiatan sosialisasi. Ironisnya, materi sosialisasi tak mengalami perubahan dari draf RKUHP yang batal disahkan pada September 2019. “Draf RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draf tanpa ada perubahan sama sekali dengan draf RKUHP yang ditolak masyarakat pada September 2019 lalu,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6). Aliansi nasional reformasi KUHP mencatat 11 kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di Medan pada 23 Februari 2021, Semarang pada 4 Maret 2021, Bali pada 12 Maret 2021, Yogyakarta pada 18 Maret 2021, dan Ambon pada 26 Maret 2021. Kemudian di Makassar pada 7 April 2021, Padang pada 12 April 2021, Banjarmasin pada 20 April 2021, Surabaya pada 3 Mei 2021, Lombok pada 27 Mei 2021, dan Manado pada 3 Juni 2021.

25. Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menilai Ketua KPK Firli Bahuri telah bersikap indisipliner atau tidak patuh pada peraturan. Busyro meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas terhadap Firli yang masih menjadi perwira tinggi (pati) kepolisian. “Kapolri perlu tegas khususnya terhadap Komjen FB (Firli Bahuri) sebagai bawahannya yang indisipliner,” kata Busyro, Selasa (8/6).

Saat disinggung soal sikap pimpinan KPK yang tak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK, Busyro berpandangan, pimpinan KPK saat ini menunjukkan sikap angkuh. “Dari TWK itu kan tercerminkan keangkuhan itu terutama tidak menghormati Putusan MK dan sekaligus krisis simbol kejujuran. Dengan materi TWK yang sangat sembrono dan ceroboh itu lalu memecat 51 pegawai, itu cermin karakter pimpinan KPK,” imbuh Busyro.

26. Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang mengkritik sikap pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Pemanggilan itu terkait penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Jadi apabila Pimpinan KPK tidak memahami maksud dan kompetensi Komnas HAM dalam hubungan perlunya mengklarifikasi masalah formil materil proses TWK, maka pimpinan KPK saat ini, seharusnya mereka menjalani TWH (tes wawasan HAM) terlebih dahulu,” kata Saut saat dihubungi, Selasa (8/6).

Menurut Saut, pimpinan KPK seharusnya memahami konsep HAM dalam UUD 1945, terutama terkait pasal 27 dan 28 D. Salah satunya, ketentuan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. “Atau kalau tidak baca saja hasil amandemen Konstitusi UU 45 kita utamanya Pasal 27 sampai dengan 28 D dan lain-lain. Itu akan lebih baik sebelum memberikan respons yang tidak elegan (elok) kepada Komnas HAM,” tutur Saut.

27. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai, tindakan pimpinan KPK menolak panggilan Komnas HAM sebagai pelanggaran kode etik. Dikatakan, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur, setiap insan KPK harus menunjukkan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara lain. “Ketidakhadiran pimpinan KPK menunjukan sikap tidak menghargai dan tidak mau bekerja sama dengan lembaga negara lain. Artinya itu merupakan pelanggaran kode etik dan contoh yang buruk sebagai lembaga negara,” ujarnya.

Zaenur menilai pimpinan KPK tidak menunjukkan sikap ksatria. Ia mengatakan, semestinya pimpinan KPK mau duduk bersama dan menjelaskan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai dasar alih status pegawai KPK menjadi ASN. “Seharusnya mereka mau hadir dan menjelaskan, apa yang sedang dikaji oleh Komnas HAM atas dugaan diskriminasi atau pelanggaran HAM,” kata Zaenur.

28. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tindakan Pimpinan KPK yang meminta penjelasan saat dipanggil Komnas HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat menjadi bumerang bagi proses pemberantasan korupsi. Boyamin menilai, apabila KPK memanggil orang dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi, mereka akan meminta penjelasan terlebih dahulu terkait perkara yang sedang diperiksa. “Nanti akan berbalik lho ini senjata makan tuan. Kalau nanti ada orang dipanggil, akan mengirim surat balasan, apa perkara korupsi dan minta dijelaskan sejelas-jelasnya. Jadi ini bisa jadi bumerang itu,” kata Boyamin, Selasa (8/6).

Ia menilai, sikap Pimpinan KPK itu sebagai sikap arogan serta menghina sistem ketatanegaraan. Hal itu bisa menjadi contoh tidak baik dalam proses penghormatan antar instansi pemerintah di Tanah Air. “Ini betul-betul bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan kita dan KPK ini memberikan contoh yang buruk,” ucap dia.

29. Komnas HAM telah memeriksa 19 pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Penyelidikan tersebut dilakukan setelah Komnas HAM menerima laporan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Setelah menerima pengaduan tersebut Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK. Mereka ini ada yang diperiksa sekali, ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk pendalaman,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Selasa (8/6). Selain itu, Anam menyebut Komnas HAM telah menerima tiga bundel dokumen yang diberikan pegawai KPK selaku pelapor.

30. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin meminta agar revisi UU Otonomi Khusus Papua tidak hanya terpaku kepada dua pasal, yaitu tentang dana otsus dan pemekaran wilayah. Menurut dia, untuk membahas revisi UU Otsus Papua harus dipahami terlebih dahulu situasi Papua terkini, di mana ada persoalan mendesak dan mendasar karena banyaknya peristiwa kekerasan. Ia mengatakan, meski UU Otsus Papua telah ada hampir 20 tahun lamanya, persoalan dan peristiwa kekerasan di Papua tetap terjadi. Bahkan, peristiwa itu berulang kali terjadi dan menimbulkan korban yang tak sedikit baik dari masyarakat maupun aparat. “Siapa pun bisa menjadi korban dalam situasi yang konfliktual seperti ini, dan di tengah adanya kelompok bersenjata,” ujarnya.

31. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah akan bubarkan lagi sejumlah lembaga pada 2021. Tjahjo mengatakan, daftar lembaga yang hendak dibubarkan segera diserahkan ke DPR untuk disetujui. “Mudah-mudahanan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan tapi harus dibahas bersama dengan DPR,” kata Tjahjo dalam raker dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6). Tjahjo tidak mengungkap lembaga apa saja yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Namun, ia menyinggung soal Kementerian komunikasi dan Informatika yang menaungi sejumlah badan di bawahnya. “Ada kementerian yang badannya sampai tiga lho, bingung ini, kementerian tapi diawasi oleh tiga badan, saya enggak sebut lah, saya kira Pak Nasir (anggota Komisi II DPR dari FPKS Nasir Djamil) bisa lihat di Kominfo lah,” kata Tjahjo. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *