HOT ISU PAGI INI, PEMERINTAH SEGERA AJUKAN REVISI KUHP JADI PROLEGNAS PRIRITAS 2021

oleh
oleh

Berita mengejutkan pagi ini adalah soal kehendak pemerintah yang akan segera mengajukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021, meskipun pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres yang tercantuk dalam RKUHP masih menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengaku siap jika dipanggil oleh Komnas HAM terkait polemik pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Tjahjo siap hadir jika dinilai dan terbukti ikut bertanggung jawab dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Dubes Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Essam Abed Al-Thaqafi menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Essam sempat membahas tentang permasalahan haji 2021 yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Essam menjelaskan masalah pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia oleh Pemerintah Indonesia tidak ada kaitannya dengan hubungan baik antarkedua negara.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, 2020-2021 pada Rabu (9/6). Aziz diperiksa soal dugaan memfasilitasi pertemuan antara tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan tersangka MS (M Syahrial) di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun menyebut pernyataan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu, Bambang ‘Pacul’ Wuryanto, yang mematok Puan Maharani sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024, bukan sikap resmi partai. Berikut isu selengkapnya.

1. Pemerintah akan segera mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. “Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini (RKUHP) akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6). Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan, substansi pembahasan hanya mengenai pasal-pasal yang belum selesai dibahas pada periode sebelumnya. Sebab, RKUHP merupakan carry over atau peralihan dari DPR periode 2014-2019.

Salah satu poin kesimpulan rapat kerja dengan Komisi III juga menyepakati kelanjutan pembahasan RKUHP yang pengesahannya tertunda. “Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM bersepakat untuk segera menindaklanjuti RUU KUHP maupun RUU yang telah menjadi prioritas di tahun 2021 dalam rangka mewujudkan penataan sistem peradilan pidana yang terpadu,” demikian bunyi  kesimpulan raker Komisi III DPR dengan Menkumham.

Seperti diketahui, pada 2019, DPR batal mengesahkan RKUHP karena mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Walau sempat mereda, polemik mengenai RKUHP kembali muncul ke permukaan pada 2021. Sejumlah pihak masih menyoroti pasal-pasal yang dianggap kontroversial, termasuk mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.

2. Menkumham Yasonna Laoly menilai, pasal penghinaan presiden perlu dimasukkan ke dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) agar demokrasi di Indonesia tidak terlalu liberal. Yasonna mengatakan, kebebasan soal berpendapat tetap harus dibatasi agar tidak menimbulkan anarki. “Kalau kebebasan itu yang sebebas-bebasnya, bukan kebebasan Pak, itu anarki Pak. Saya kira kita tidak harus sampai lah pada banyak (yang) mengkritik demokrasi liberal, memang arah kita mau ke sana?” kata Yasonna dalam raker dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6). Yasonna menjelaskan, pasal penghinaan presiden dalam RKUHP pun memiliki delik aduan. Ia memastikan, pasal penghinaan presiden tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengkritik kebijakan presiden dan pemerintah. “Kritik kebijakannya, apanya, sehebat-hebatnya kritik, enggak apa-apa. Bila perlu, tidak puas, mekanisme konstitusional juga ada kok,” ujar Yasonna.

3. Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tak pernah ikut campur dalam rencana pemerintah kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP). Menurut Mahfud, pasal tersebut telah disetujui pemerintah dan DPR ketika dirinya belum menjadi Menko Polhukam. Namun, pada September 2019 pembahasannya sempat ditunda dan kembali dibahas di parlemen beberapa waktu terakhir.

Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR,” kata Mahfud dalam cuitannya, Rabu (9/6). Pernyataan Mahfud tersebut sekaligus merespons cuitan akun resmi Partai Demokrat, yang mengutip ucapan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Politisi Partai Demokrat itu, menyinggung Mahfud karena berubah sikap terkait pasal penghinaan presiden.

4. Waketum Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta pemerintah tak memasukkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP). Ia mengaku tak suka dengan keberadaan pasal tersebut. Menurutnya, pasal penghinaan presiden itu seharusnya masuk dalam ranah perdata sehingga tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan Agung yang masuk dalam rumpun eksekutif.

Orang dekat Prabowo ini menuturkan, selama ini penggunaan pasal penghinaan presiden disalahgunakan untuk ‘menghabisi’ pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah. “Saya ini pegel juga selalu ditanya pasal 219 di RKUHP penghinaan presiden. Saya dari dulu paling benci ini pasal. Saya rasa, kalau saya ditanya, baiknya dialihkan ke ranah perdata saja,” ujar Habiburokhman dalam raker Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly di Gedung DPR, Rabu (9/6).

5. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pasal penghinaan presiden yang tercantum pada draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengurangi kebebasan berpendapat masyarakat. Sahroni berpendapat, perbuatan menghina seseorang merupakan sebuah perilaku yang salah dan patut diatur secara hukum. “Yang dilarang itu adalah penghinaan, karena menghina kepada siapa pun tentu dilarang. Siapa pun yang melakukan penghinaan secara langsung ataupun terbuka melalui media sosial jelas perilaku yang salah dan patut ada payung hukumnya,” kata Sahroni, Rabu (9/6). Sahroni menuturkan, masyarakat tetap diperbolehkan mengkritik kinerja pemerintah seluas-luasnya asalkan tidak menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan, fisik, atau tidak sesuai fakta.

6. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu dipertahankan. Namun, ia menegaskan, harus ada ketentuan yang mengatur penggunaan pasal penghinaan presiden agar tidak disalahgunakan. “Hemat saya pasal ini tetap perlu dipertahankan, tetapi harus dengan formulasi yang baik, yang hati-hati, yang menutup potensi untuk disalahgunakan seminimal mungkin,” katanya, Rabu (9/6). Arsul menjelaskan, dalam draf RKUHP yang disepakati DPR dan pemerintah, ada tiga perubahan yang dibuat supaya tidak menabrak putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal penghinaan presiden.


7. Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengaku siap jika dipanggil oleh Komnas HAM terkait polemik pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Tjahjo siap hadir jika dinilai dan terbukti ikut bertanggung jawab dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. “Lho, kalau saya dipanggil (dan) saya merasa ikut bertanggung jawab, saya siap saja (hadir),” kata Tjahjo saat ditemui di Gedung ANRI, Jakarta,  Rabu (9/6) malam.

Tjahjo menegaskan pihaknya sejak awal tidak ikut campur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK. Menurut Tjahjo, semua proses itu melalui peraturan Komisioner KPK. Selanjutnya, Komisioner KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak ketiga. “Kami Kemenpan-RB tidak ikut campur,” tegas Tjahjo.

8. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai pernyataan Menpan-RB Tjahjo Kumolo yang mendukung langkah Pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM semakin menggambarkan siapa aktor di balik pelemahan KPK. “Pernyataan Tjahjo Kumolo membuat semakin jelas peta siapa aktor di balik pelemahan KPK.

Aktivis LSM ini menilai,  Tjahjo tidak tepat menyampaikan pernyataan tersebut. Sebab, Kemenpan-RB tidak memiliki wewenang untuk menilai apakah suatu kejadian memiliki muatan pelanggaran HAM atau tidak. “Kemenpan-RB tidak punya otoritas menilai ada tidaknya pelanggaran HAM. Otoritas itu ada di Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” terangnya.


9. Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN), Azyumardi Azra juga menilai sikap Menpan-RB Tjahjo Kumolo tersebut tidak selaras dengan keinginan publik. “Saya kira sikap Menpan-RB itu tidak selaras dengan keinginan publik agar dugaan pelanggaran HAM dalam TWK KPK dapat diselesaikan,” kata Azyumardi, Selasa (8/6). Menurut Azra, secara implisit Tjahjo tidak mendukung keinginan publik untuk adanya KPK yang kredibel, adil dan kuat dalam pemberantasan korupsi.

10. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, penelitian khusus atau litsus pada masa Orde Baru (Orba) digunakan untuk mengeluarkan warga yang dianggap tidak sejalan dengan penguasa. “Orde Baru, menerapkan kebijakan litsus dan saringan bersih lingkungan untuk mengeksklusi (mengeluarkan) warga bangsa yang dianggap tidak sejalan dengan kehendak penguasa dan menyingkirkan siapa saja yang dianggap potensial sebagai ancaman terhadap rezim,” kata Sigit, Rabu (9/6). 

Sigit mengungkapkan hal itu merespon pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang menyamakan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai syarat alih status sebagai ASN, dengan litsus era Orba. Menurut Sigit, TWK yang dilaksanakan juga berpotensi dipakai sebagai alat untuk menyingkirkan siapa saja yang dianggap tak sejalan dengan kepentingan pemegang kuasa pada institusi tertentu.

Sebelumnya Menpan-RB Tjahjo Kumolo menilai, tes wawasan kebangsaan yang dilakukan pegawai KPK merupakan hal yang biasa. Ia membandingkan dengan pengalamannya mengikuti penelitian khusus (litsus) di era Orde Baru. Menurut Tjahjo, yang membedakan TWK dan litsus hanya terkait pertanyaan yang diajukan. “Zaman saya litsus tahun 1985 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI (Partai Komunis Indonesia), sekarang kan secara luas secara kompleks. Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia litsus dulu dan sebagainya, Pak Cornelis yang dari bawah, sama plek aturannya,” ujar Tjahjo dalam raker dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6). Oleh sebab itu, Tjahjo mendukung sikap pimpinan KPK yang menolak memenuhi panggilanKomnas HAM, karena menurut Tjahjo, tidak ada kaitan antara penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan pelanggaran HAM.

11. Ketua DPP Partai Nasdem Saan Mustofa menilai, Pilpres 2024 akan lebih baik apabila diikuti lebih dari dua pasang calon presiden (capres). Ia yakin, penyelenggaraan Pilpres akan lebih baik apabila jumlah capres minimal tiga pasang. “Belajar dari dua kali penyelenggaraan Pilpres 2014 dan 2019 yang hanya diikuti dua pasang capres, menimbulkan efek negatif dengan terjadinya polarisasi di masyarakat. Jika lebih dari dua pasang capres, memungkinkan masyarakat punya banyak alternatif pilihan,” kata Saan, Rabu (9/6).

Saan menjelaskan, secara matematis dengan ambang batas 20 persen, Pilpres 2024 sangat mungkin menghadirkan tiga pasang capres. “Jika asumsi presidential threshold 20 persen itu bisa menghadirkan lima pasang, sehingga jika tiga pasang capres sangat memungkinkan,” ujarnya. Terkait soal koalisi, Saan mengatakan partainya tidak mempersoalkan dengan partai politik mana akan berkoalisi.

12. Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji 2021 tidak menimbulkan masalah apa pun, termasuk hubungan diplomatik dengan Arab Saudi. Hal itu disampaikan Muhadjir saat mengunjungi Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (9/6). “Tidak ada masalah diplomasi, tidak ada masalah isu-isu kuota haji, vaksin, termasuk dana haji. Itu sudah clear, dan saya sudah ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk memastikan bahwa semua aman,” ujar Muhadjir seraya menambahkan, salah satu pertimbangan pembatalan keberangkatan ibadah haji 2021 adalah demi keamanan umat dan masyarakat Indonesia. “Pertimbangan itu hanya satu, demi kemaslahatan dan keamanan jemaah kita. Lalu persiapan juga, waktunya terlalu mepet kalau jemaah haji tahun ini bisa dilaksanakan,” tegas Muhadjir.

13. Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Essam Abed Al-Thaqafi menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Essam sempat membahas tentang permasalahan haji 2021 yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19. “Duta Besar Kerajaan Arab Saudi menjelaskan bahwa hingga saat ini Kerajaan Arab Saudi belum mengirimkan undangan haji ke negara lain, termasuk Indonesia,” kata Ketua MUI Cholil Nafis, Rabu (9/6).

Menurut Cholil, Essam menjelaskan masalah pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia oleh Pemerintah Indonesia tidak ada kaitannya dengan hubungan baik antarkedua negara. Termasuk juga tidak ada hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu dan produsen vaksin tertentu untuk bisa masuk ke Arab Saudi.

14. Mensos Tri Rismaharini atau Risma mengatakan, luas geografis Indonesia dan keanekaragaman sosial budaya secara tidak langsung menimbulkan kesenjangan. Kesenjangan tersebut, sebut dia, dapat dikikis dengan penggunaan teknologi digital. “Masalah kesenjangan juga dihadapi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS),” ujar Risma, Rabu (9/6). Ia mencontohkan, misalnya terhadap penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan. Begitu pula, komunitas adat terpencil (KAT) yang tinggal di daerah dengan akses dasar terbatas. Risma telah mentransformasikan mesin braille ke digital bagi penyandang disabilitas netra. Selain penyandang disabilitas netra, ia mengaku akan mentransformasikan buku cetak ke bentuk gambar untuk disabilitas rungu.

15. Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko serta dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. Ketiga pelapor ini mengaku prihatin terhadap peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumut yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.  “Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, Rabu (9/6).

Sujanarko menyatakan, terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.  Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. 

16. Meskipun sempat mangkir, Rabu (9/6) kemarin, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, 2020-2021. Aziz diperiksa soal dugaan memfasilitasi pertemuan antara tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan tersangka MS (M Syahrial) di rumah dinas jabatan.

Usai diperiksa KPK, Azis enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. Ia tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Azis keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.37 WIB dan langsung menuju mobilnya. Ia menggunakan kemeja batik lengan panjang dan memakai masker warna biru. KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

17. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengatakan wacana Puan sebagai Cawapres yang dilontarkan Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto menjadi bekal transaksi politik bagi PDIP saat berhadapan dengan partai lain untuk lakukan koalisi pada Pilpres 2024. “Tentu pengusungan Puan sebagai Cawapres menjadi transaksi politik harga mati bagi PDIP bila ditawari berkoalisi dengan partai lain,” kata Wasisto, Selasa (8/6). Namun Wasisto menilai pencalonan Puan bakal menjadi pertaruhan dan risiko tersendiri bagi PDIP, karena hasil survei menunjukkan elektabilitas Puan masih rendah dan stagnan.

18. Hasil survei Arus Survei Indonesia (ASI) menunjukkan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi tokoh dengan elektabilitas tertinggi dalam bursa calon presiden (capres) 2024. Dalam survei tersebut, 12,5 persen responden menyebut nama Prabowo. Di bawahnya, terdapat nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sementara itu, Ketua DPR yang merupakan kader PDIP Puan Maharani berada di urutan 10 dengan elektabilitas 2,3 persen.

“Prabowo Subianto 12,5 persen, Ganjar 11,3 persen, dan Anies 9,3 persen,” demikian hasil survei yang dipaparkan Direktur Eksekutif ASI Ali Ri’fan, dalam konferensi yang berlangsung secara daring pada Selasa (8/6).

19. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun menyebut pernyataan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu, Bambang ‘Pacul’ Wuryanto, yang mematok Puan Maharani sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024, bukan sikap resmi partai. “Itu kan pernyataan Bambang, bukan pernyataan partai toh. Harus dibedakan pernyataan PDIP sebagai pribadi dan sebagai partai,” kata Komarudin kepada wartawan di gedung DPR, kemarin.

Komarudin menyebut, pernyataan Pacul tak lebih dari dinamika yang terjadi di PDIP sebagai sebuah parpol yang mengusung demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa PDIP adalah sebuah institusi memiliki ketua umum yang telah diberikan kewenangan untuk menentukan capres dan cawapres yang bakal diusung di Pilpres 2024. “Beda PDIP dengan partai lain, PDIP itu punya institusi ketua umum dan hak prerogatifnya. Hak prerogatif itu diberi kewenangan oleh kongres ini tongkat komandonya,” ujarnya.

20. Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS t Ummi Bogor pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis (10/6). “Pembacaan pleidoi dari terdakwa atau kuasa hukumnya pada pukul 09.00 WIB,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.

Sidang lanjutan perkara ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2. Tak hanya Rizieq, menantu Rizieq, Hanif Alatas juga dijadwalkan untuk membacakan pleidoi hari ini. Persidangan pembacaan pledoi tersebut nantinya akan disiarkan secara live di kanal YouTube PN Jaktim. Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan tim kuasa hukum juga akan membuat nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa tersebut.

21. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah tengah menyusun jadwal pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 warga berusia 18 tahun ke atas. “Tentunya usia di atas 18 tahun adalah salah satu kelompok yang menjadi target, dan pasti akan kita vaksinasi sesuai prioritas kelompok tersebut. Pemerintah sudah mempersiapkan schedule terkait ketersediaan vaksin yang ada,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Rabu (9/6).

Wiku menyebut pemerintah saat ini masih memprioritaskan vaksinasi Covid-19 kepada tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, petugas pelayanan publik, kelompok masyarakat rentan, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang belum mendapatkan vaksinasi.

22. Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri membeberkan beberapa alasan pemberian gelar anugerah Profesor Kehormatan untuk Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan (Unhan). Kata dia, Mega dianggap memiliki dan menguasai tacit knowledge tentang Ilmu Pertahanan, khususnya bidang kepemimpinan strategis. Kualitas itu sudah diaplikasikan dalam berbagai peran publik saat Megawati menjabat anggota DPR tahun 1984-1999, saat menjabat wakil presiden 1999-2001, dan presiden dari 2001 hingga 2004. Serta menjadi Ketum PDIP sejak 1999 hingga sekarang.

Selain itu, Mega telah memenuhi semua persyaratan akademis maupun administratif untuk diangkat sebagai Profesor Kehormatan di Unhan. Rokhmin Dahuri mengatakan, tim penilai sudah mengecek semua hal dan dinyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi. “Sejalan juga dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri,” tegas Rokhmin lagi.

23. Profesor Tamu Universitas Indonesia (UI) dari Universitas Kyoto, Jepang Mizuno Kosuke merekomendasikan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mendapatkan gelar guru besar dalam kepemimpinan strategis. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan dari Profesor Mizuno menyusul rencana Universitas Pertahanan (Unhan) yang akan memberikan gelar profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap kepada Ketua Umum PDI-P, Jumat (11/6) besok. “Karena ia (Megawati) telah diakui sebagai pemimpin politik nasional yang sukses untuk demokratisasi di Indonesia, dan pembangunan kelembagaan di tingkat pemerintahan,” ujar Mizuno,  Rabu (9/6). Mizuno Kosuke yang merupakan emeritus of development studies di Universitas Kyoto tersebut mengatakan, Megawati adalah perempuan yang tercatat sebagai Presiden sekaligus Wakil Presiden perempuan pertama di Indonesia. Megawati juga berhasil memimpin partai politik sejak tahun 1999 hingga saat ini. Mizuno mengatakan, dari perspektif ilmu politik, dirinya percaya kepemimpinan Megawati sebagai kepala negara dan pemerintahan merupakan implementasi nyata kepemimpinan politik.

24. Universitas Pertahanan RI (Unhan) akan menganugerahi gelar Profesor Kehormatan dengan status Guru Besar Tidak Tetap untuk mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam sidang senat terbuka pada Jumat (11/6) besok. Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian dalam keterangan resminya, Selasa (8/6) mengatakan, sidang senat akademik Unhan RI telah menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan atas seluruh karya ilmiah Megawati. Hal tersebut sebagai syarat pengukuhan Ketum PDIP itu menjadi Profesor Kehormatan. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *