JAKARTA, REPORTER.ID – Cukup luar biasa prestasi yang ditorehkan Rusli Habibie selama memimpin Provinsi Gorontalo. Di antaranya, Rusli mampu menyelesaikan sengketa tapal batas antara Provinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah. Tidak tanggung-tanggung, sengketa yang sudah berlangsung 29 tahun itu, bisa diselesaikannya dalam tempo 3 jam. Penyelesaikan sengketa perbatasan itu dimediasi oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal di Jakarta, Rabu (16/6).
Seperti diketahui, batas wilayah yang disengketakan kedua provinsi ini (Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah, red) terbagi menjadi dua segmen. Segmen pertama, antara Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara dengan Desa Umu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Segmen kedua, antara Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara yang berbatasan dengan hutan di Kabupaten Buol.
Sengketa tersebut bermula dari terbitnya Surat Keputusan Mendagri No. 59 Tahun 1992 saat Gorontalo masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Bila merujuk pada surat keputusan tersebut, maka Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi Kecamatan Tolinggula masuk Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Namun hal itu dinilai bertentangan dengan Peta Keresidenan Manado No. 700 tahun 1898 yang menyatakan tapal batas pada Bukit Wumu, Bukit Dengilo dan Pegunungan Pangga atau yang dikenal dengan Kerataan Papualangi, sebagai bagian dari wilayah Kwandang (wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, sebelum dimekarkan jadi Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara).
Juga bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 185.5-197 Tahun 1982 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Kepmendagri ini selanjutnya diganti dengan Kepmendagri No. 59 tahun 1992.
Upaya penyelesaian sengketa tapal batas kedua wilayah tersebut sudah berlangsung lama, tetapi selalu gagal alias tidak membawa hasil. Namun berkat kepiawaian Rusli Habibie, sengketa tersebut dapat diselesaikan secara damai dalam tempo 3 jam.
“Alhamdulillah, hanya dalam waktu tiga jam, permasalahan tapal batas ini selesai. Ya, jadi ada beberapa desa di Gorontalo Utara seperti Desa Papualangi, Desa Cempaka Putih termasuk Dusun Margasatwa itu tetap masuk Gorontalo Utara,’’ kata Rusli Habibie usai pertemuan.
Kepala Biro Pemerintah Pemprov Gorontalo Yayu D. Matona yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut berkomentar singkat. “Tadi disepakati bahwa tapas batas kedua daerah mengacu kondisi eksiisting sekarang ini,” ujar Yayu D. Matona.
Kesepakatan terhadap sengketa tapal batas kedua daerah itu dikukuhkan dalam penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov Gorontalo dengan Pemprov Sulteng serta Pemkab Gorut dan Pemkab Buol.
Dari pihak Pemprov Gorontalo, berita acaranya ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Asisten I Sukri Botutihe, Karo Pemerintahan Yayu D. Matona, Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu dan Kabag Tata Pemerintahan Gorut Marzuki Tome.
Sementara pihak Pemprov Sulteng ditandatangani oleh Karo Pemerintahan dan OTDA Arfan, Kabag Pemerintahan Kabupaten Buol Dody Agan. Pihak Kemendagri diwakili Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Sugiarto. (*)