HOT ISU PAGI INI, DIGANJAR 4 TAHUN PENJARA, RIZIEQ SHIHAB PILIH BANDING DARIPADA AJUKAN GRASI

oleh
oleh

Salah satu berita menarik pagi ini adalah soal vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab. Eks Pimpinan Front Pemberla Islam (FPI) ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Yang menarik perhatian publik adalah, hakim menawarkan tiga opsi kepada Rizieq atas vonis tersebut, di antaranya meminta permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Jokowi jika menerima putusan hakim. Namun tawaran itu ditolak Rizieq, ia akan ajukan banding.

Berita yang tak kalah mengejutkan adalah Pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 25 Juni 2021. Sementara Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia tak bisa terelakkan. Dalam waktu singkat, jumlah individu yang positif Covid-19 meningkat dengan sangat cepat.

Soal kebijakan PTM, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda merekomendasikan, Pulau Jawa tidak menerapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM). Sebab, kata dia, saat ini Pulau Jawa dan hampir seluruh daerah di Indonesia termasuk dalam zona merah Covid-19.

Berita lain yang menarik perhatian adalah soal utang Indonesia ke China (maksudnya utang pemerintah dan utang swasta, red) meningkat hampir enam kali lipat selama periode 2011 hingga akhir April 2021. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mengatakan Presiden Jokowi berpotensi mewariskan utang hingga Rp10 kuadriliun pada akhir masa kepemimpinannya. Berikut isu selengkapnya.

1. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun  penjara kepada eks Pimpinan Front Pemberla Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Hakim menawarkan tiga opsi kepada Rizieq atas vonis tersebut.

Yakni pertama, menerima atau menolak vonis tersebut. Kedua, mengajukan banding saat itu juga atau pikir-pikir dahulu selama tujuh hari. Ketiga, meminta permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Jokowi jika menerima putusan hakim. Namun tawaran itu ditolak. “Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding,” jawab Rizieq.

2. Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas juga mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dalam perkara tes swab virus corona (Covid-19) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketua Majelis Hakim Khadwanto menawarkan tiga opsi kepada Hanif untuk merespons vonis hakim, namun tawaran itu ditolak Hanif. “Saya putuskan banding,” kata Hanif.

3. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Ahmad Michdan mengatakan pihaknya memprioritaskan banding ketimbang meminta grasi kepada presiden. “Mungkinkah dalam seminggu mengajukan grasi ke presiden? Konsekuensinya tetap ditahan. Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum,” ujar Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (26/6).

Pengacara Rizieq yang lain, yakni Aziz Yanuar menyebut pihaknya lebih memilih banding ketimbang grasi karena sudah keputusan para terdakwa, dalam hal ini Rizieq Shihab, menantu Rizieq yakni Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat yang baru saja divonis.

Menurut Aziz, selama persidangan berlangsung, ia tidak pernah mendengar adanya opsi grasi tersebut. Juga tidak muncul di persidangan kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan yang menjerat Rizieq dan sejumlah eks pimpinan Front Pembela Islam. “Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi Habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding,” kata Aziz.

4. Jubir Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan penyampaian opsi upaya hukum merupakan kewajiban majelis hakim kepada terdakwa usai membacakan vonis. Adapun opsi upaya hukum di antaranya tidak hanya banding, tetapi bisa juga mengajukan grasi apabila menerima putusan.

“Menyampaikan hak-hak terdakwa untuk menggunakan upaya hukum seusai divonis oleh majelis hakim boleh saja, bahkan menjadi kewajiban bagi ketua/majelis hakim untuk memberitahukan hal tersebut. Upaya hukum itu tidak hanya banding atau kasasi tetapi juga terdakwa apabila menerima putusan dapat mengajukan grasi ke presiden,” ujarnya, Kamis (24/6).

5. Jelang persidangan vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terjadi kericuhan. Massa pendukung Habib Rizieq melempar batu ke arah polisi. Peristiwa itu terjadi di sekitar flyover Stasiun Klender, Jl I Gusti Ngurah Rai yang mengarah ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/6) pukul 09.43 WIB. Berdasarkan pantauan di lapangan, massa yang sebagian mengenakan baju putih-putih itu mencoba menuju flyover untuk mencapai PN Jaktim. Namun barikade polisi menghalangi mereka. Massa mencoba melalui flyover namun tidak bisa.

Sementara itu Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab yang akan mendatangi PN Jaktim. Hingga pukul 09.04 WIB, sebanyak 200 orang sudah diamankan polisi karena dianggap berkerumun. “(Sudah) 200 orang (diamankan),” ujar Kompol Satria Darma, Kamis (24/6).

6. Pemerintah Hong Kong tetapkan status Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 25 Juni 2021. “Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1,” dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kamis (24/6).

Kemenlu menyebutkan, dengan masuknya Indonesia dalam kategori A1, semua penumpang penerbangan dari Tanah Air tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong. Selain Indonesia, beberapa negara telah lebih dahulu ditetapkan kategori A1, yakni Filipina, India, Nepal, dan Pakistan. “Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik,” tulis Kemenlu.

7. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia tak bisa terelakkan. Dalam waktu singkat, jumlah individu yang positif Covid-19 meningkat dengan sangat cepat. “Saat ini kita sedang hadapi cobaan berat. Dalam waktu singkat jumlah penderita Covid-19 meningkat sangat pesat. RS dan tenaga medis menjadi kewalahan. Gelombang kedua pandemi tak bisa terelakkan,” ujar Moeldoko dalam keterangan video yang diunggah di akun resmi instagramnya @dr_moeldoko, Kamis (24/6).

Saat ini pemerintah terus menambah fasilitas kesehatan, obat-obatan, dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Selain itu, proses tracing, testing, dan treatment terus dilakukan. “Namun, langkah-langkah itu tak cukup. Kita ingin dukungan seluruh masyarakat sehingga kita bisa bebas dari pandemi yang tidak berkesudahan,” ucap Moeldoko. 

8. Kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak. Kemarin, penambahan kasus harian mencapai 15.308 orang. Ini merupakan rekor penambahan kasus selama pandemi. Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 2.033.421 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Dalam data yang sama, angka kematian akibat Covid-19 dilaporkan bertambah 303 kasus. Sehingga totalnya mencapai 55.594 orang sejak awal pandemi. Kemudian, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 7.167 orang. Sehingga, jumlah kasus kesembuhan hingga saat ini mencapai 1.817.303 orang. Pemerintah juga mencatat kasus aktif Covid-19 mencapai 160.524 orang. Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.

9. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat agar berinisiatif melakukan isolasi mandiri, baik di rumah, tempat kos, hotel atau apartemen. Kata Wiku, pemerintah mendukung upaya ini, tetapi masyarakat harus berkomitmen menjalankan prosedur isolasi mandiri dengan baik. “Salah satunya, di bawah pengawasan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang merupakan bagian dari pos komando (posko),” ujarnya, Kamis (24/6). Wiku mengaku, pihaknya memahami kemampuan fasilitas isolasi setiap daerah berbeda. Oleh karenanya, ia berharap, masyarakat dengan minim fasilitas tersebut dapat ikut serta membantu upaya pengendalian Covid-19 secara berjenjang melalui isolasi mandiri.

10. Kemenkes menyiapkan skenario untuk mengatasi masalah kapasitas tempat tidur rumah sakit jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan. Pertama, menggunakan rumah sakit jiwa (RSJ). “Karena mereka juga punya kemampuan untuk menangani covid tingkat ringan sampai dengan sedang, untuk menambah jumlah kapasitas tempat tidur yang ada,” kata Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, Kamis (24/6).

Skenario kedua, Kemenkes akan membangun rumah sakit lapangan. Azhar mengatakan, membangun rumah sakit lapangan bisa dilakukan dengan cepat dengan dukungan TNI dan Polri. “Di mana rumah sakit lapangan ini juga cukup efektif, terbukti di beberapa tempat juga bisa membantu penanggulangan covid yang ada,” ujar Azhar.

11. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda merekomendasikan, Pulau Jawa tidak menerapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM). Sebab, kata dia, saat ini Pulau Jawa dan hampir seluruh daerah di Indonesia termasuk dalam zona merah Covid-19. “Rekomendasi kami zona Jawa sementara jangan ada PTM kita lihat perkembangan sementara,” kata Syaiful Huda dalam diskusi daring, Kamis (24/6).

Syaiful mengatakan, usul agar tidak dilaksanakannya PTM juga dilontarkan oleh KPAI, stakeholder pendidikan, hingga Ikatan Dokter Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia. Politisi PKB ini mempertanyakan rencana PTM yang digulirkan Kemendikbud. “Saya tantang Kemendikbud PTM semaksimalnya, tapi tidak related dengan proses vaksinasi terhadap guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.

12. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta rencana pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dimulai pada tahun ajaran 2021/2022 agar dipertimbangkan kembali. Hal tersebut menyusul tingginya kasus Covid-19 yang menimpa anak-anak Indonesia. “Kami menilai agar dipertimbangkan secara cermat dengan memperhitungkan kondisi riil di lapangan,” kata Bintang, Kamis (24/6).

Terlebih, data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menunjukkan, proporsi kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5 persen. Dengan kata lain, 1 dari 8 kasus konfirmasi Covid-19 adalah anak-anak. Bintang berharap agar setiap keputusan satuan pendidikan melakukan PTM, diikuti prinsip dasar untuk menjamin kesehatan dan keselamatan anak.

13. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyuntikan 1 juta vaksin Covid-19 tak cukup untuk program vaksinasi saat ini. Menurut dia, kuota vaksinasi harus dinaikkan hingga 2 juta per harinya. “Hitungan kita, mungkin tidak cukup 1 juta suntikan (vaksin Covid-19) per hari. Harus dinaikkan sampai 2 juta, sampai 2,5 juta per hari,” ujarnya pada pembukaan sentra vaksinasi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia yang ditayangkan YouTube Gunadarma TV, Kamis (24/6).

Sementara Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berharap program vaksinasi 1 juta per hari yang akan diselenggarakan pemerintah dapat segera terealisasi. Hadi menuturkan hal itu saat meninjau vaksinasi massal dalam rangka Hari Bhayangkara ke-75 Tahun 2021 bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/6).

14. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Pulungan berharap agar anak-anak, terutama remaja, menjadi agen perubahan untuk melawan pandemi Covid-19. Dikatakan, hingga Rabu (23/6), total kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 2 juta kasus. Dari total kasus tersebut, 12,5 persen di antaranya atau sekitar 200.000 orang merupakan anak-anak dan 2 persen dari total kasus Covid-19 yang menimpa anak-anak, meninggal dunia.

Menurut Aman, ada 30 persen anak-anak remaja dengan rentang usia 10-18 tahun yang meninggal akibat Covid-19. Sedangkan, 50 persen lainnya merupakan anak usia balita. “Jadi remaja kita ini tidak bisa diatur,” kata Aman, Kamis (24/6). Umumnya, para remaja itu sulit diatur karena mereka tak mau mendengarkan anjuran untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat kecuali dari orang yang mereka anggap hebat.

15. Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah tidak sembarangan memberikan endorsement atau promosi terhadap Ivermectin yang disebut sebagai obat Covid-19 padahal belum dibuktikan secara ilmiah. Netty mengingatkan, pemerintah sebagai pihak yang paling berwenang dalam penanganan pandemi Covid-19 mestinya berhati-hati dalam membuat pernyataan atau kebijakan.

“Pastikan setiap pernyataan yang keluar ke publik harus didukung oleh data dan fakta yang akurat. Jangan sembarangan meng-endorse sejenis obat sebagai terapi Covid-19, padahal belum melalui rangkaian uji klinis yang standar,” kata Netty, Kamis (24/6) sembari berharap, penanganan Covid-19 mengedepankan prinsip kejujuran dan transparansi dalam setiap kebijakan dan langkah yang diambil.

16. Utang Indonesia ke China (maksudnya utang pemerintah dan utang swasta, red) meningkat hampir enam kali lipat selama periode 2011 hingga akhir April 2021. Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu mencatat total utang luar negeri Indonesia ke China pada 2011 lalu cuma sebesar US$3,7 miliar. Namun, per April 2021 utang Indonesia ke China mencapai US$21,44 miliar atau setara dengan Rp310 triliun (asusmsi kurs Rp14.454 per dolar AS). Artinya, dalam kurun waktu sekitar sepuluh tahun, utang Indonesia ke China naik 479,45 persen. Per April 2021, utang Indonesia ke China terdiri dari utang pemerintah sebesar US$1,72 miliar. Sedangkan, mayoritas merupakan utang swasta yakni US$19,72 miliar.

17. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mengatakan Presiden Jokowi berpotensi mewariskan utang hingga Rp10 kuadriliun pada akhir masa kepemimpinannya. Pasalnya, saat ini, utang yang ditanggung pemerintah sudah mencapai Rp8.670 triliun. Itu terdiri dari utang untuk pembiayaan APBN sekitar Rp6.527 triliun per akhir April 2021 serta utang BUMN sekitar Rp2 ribuan triliun yang harus ditanggung pemerintah jika terjadi gagal bayar atau default.

“Utang BUMN keuangan sebesar Rp1.053,18 triliun dan BUMN nonkeuangan sebesar Rp1.089,9 triliun. Jadi total utang pemerintah pada masa Jokowi sekarang Rp8.670 triliun. BUMN juga diminta dan dibebani tugas untuk pembangunan infrastruktur. Kalau gagal bayar atau bangkrut harus ditanggung APBN, sehingga menjadi bagian dari utang pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6).

18. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menyoroti kasus perundungan di internet atau bullying online yang dialami pelajar. Ia mengaku prihatin karena banyak mendapati perilaku negatif di media sosial yang melibatkan pelajar. “Baik sebagai pelaku, maupun korban. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) telah mencatat kenaikan yang signifikan dalam perundungan daring pada pelajar sejak tahun 2011 sampai 2019, yakni mencapai 2.473 orang,” katanya melalui konferensi video, Kamis (24/6).

Nadiem yakin pengguna media sosial di Indonesia begitu masif seiring dengan perkembangan teknologi dan kemudahan akses terhadap gawai. Namun menurutnya, fenomena ini belum diimbangi dengan tingkat literasi digital dan media sosial yang baik.

19. Pemerintah memulangkan 154 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Indonesia pada hari ini, Kamis (26/6). Mereka diberangkatkan dari Malaysia pukul 14.00 WIB dan sudah menjalani isolasi. “Pukul 14.00 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA821 dari Kuala Lumpur, jumlah 154 orang,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Kamis (26/6).

Seperti diketahui, sebanyak 154 PMI tersebut merupakan kloter pertama dari 7.200 orang yang akan dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut 7.200 itu adalah PMI bermasalah yang terdata di Malaysia.

20. Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (OtsusPapua DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja). Panja tersebut akan membahas materi revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua pada level lebih teknis, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah disusun fraksi-fraksi di DPR dan DPD.

“Pansus DPR RI menyetujui pembentukan panja untuk membahas DIM lebih lanjut bersama-sama dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua Agung Widyantoro saat membacakan kesimpulan rapat antara pihaknya dengan Kemendagri dan Kemenkumham di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6).

21. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai pernyataan pihak Kejagung terkait pengurangan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari aneh. Ia menganggap, pernyataan Jampidsus Ali Mukartono yang mengatakan tidak ada masalah dalam putusam PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding Jaksa Pinangki, malah dari Pinangki negara dapat mobil, tidak tepat dan menghina akal sehat. “Karena keuntungan yang didapatkan negara dengan menyita mobil tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan Pinangki, yaitu rusaknya sistem hukum, hilangnya kepercayaan masyarakat pada sistem, lembaga dan aparat penegak hukum,” tegas Zaenur.

Zaenur mendesak Kejagung mengajukan kasasi agar hukuman yang diberikan kepada jaksa Pinangki setidaknya sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta (10 tahun), atau bahkan lebih berat. Dalam pandangan Zaenur, perbuatan Pinangki merupakan bentuk mafia hukum, karena tindakannya memperjualbelikan hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Itu sangat serius, sehingga masyarakat bereaksi keras dan tidak dapat menerima alasan hakim dalam mengurangi masa pidana yang dijatuhkan pada Pinangki,” imbuhnya.

22. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono tidak etis dan sarat konflik kepentingan. Adapun pernyataan yang dimaksud yakni terkait rasa heran Ali terhadap awak media yang selalu mempertanyakan pengurangan vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari. “Ini tidak etis sama sekali karena (sarat) konflik kepentingan. Ada semangat korps, dan mencolok perbedaan perlakuannya,” terang Asfinawati, Kamis (24/6).

Asfinawati menambahkan, pernyataan itu juga menjadi indikasi bahwa aparat penegak hukum kerap menunjukan sikap bias dalam menangani perkara yang menyangkut anggota korpsnya sendiri. “Kelakuan seperti ini yang melahirkan KPK, karena penegak hukum terbukti bias begitu menyangkut korps mereka sendiri,” tutur dia. Asfinawati berharap pihak kejaksaan tidak memberikan pernyataan yang membuat hilangnya kepercayaan masyarakat. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email “Untuk Kejagung, agar publik tidak semakin kehiangan kepercayaan kepada kejaksaan ya dengan suara publik,” imbuhnya.

23. Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan pemimpin redaksi (Pemred) media online di Kota Pematangsiantar, Sumut, Mara Salem Harahap alias Marsal (46). Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra, mengatakan tersangka yakni S (57) pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto yang diduga merupakan otak pelaku pembunuhan dan Y. Sementara A (31) oknum prajurit TNI belum ditetapkan statusnya.

 “A adalah oknum (TNI), makanya Pangdam hadir di sini. Dengan tegas saya sampaikan kepada teman-teman. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak tegas,” kata Irjen RZ Panca Putra, Kamis (24/6). Menurut Panca pembunuhan itu dilatarbelakangi karena S sakit hati kepada Mara Salem yang diduga kerap memberitakan peredaran narkoba di tempat usahanya. Pada Mei 2021, dalam satu pertemuan, S bertemu dengan Y dan A yang merupakan humas di tempat hiburan malam tersebut. 

24. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap seorang pelaku ujaran kebencian dan provokasi penyerangan posko penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya bernama Umar Fauzi (25). Umar merupakan warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura. Ia diduga telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook dengan akun Umar Fauzhi Aschal.

“Kronologi kejadiannya, bahwa Selasa (22/6) sekira pukul 16.00 WIB, pemilik akun Facebook atas nama Umar Fauzhi Aschal telah menulis status provokatif yang ditulis di grup Kabar Bangkalan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6).

25. Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah di Yahukimo, Papua. Mereka menembak 5 warga sipil hingga tewas. Insiden itu terjadi pada Kamis (24/6) kemarin. Salah satu korban adalah Kepala Suku Pingki, Obaja. Sedangkan 4 korban lainnya merupakan pekerja bangunan. “Saya baru mendapat laporan yang memastikan bila keempat korban bukan karyawan PT Crenoma melainkan pekerja bangunan asal Sangir yang membangun rumah warga,” ungkap Danrem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan, Jumat (25/6).

Pangemanan mengakui belum bisa ke TKP karena lokasi yang jauh dari Dekai, Ibu kota Kabupaten Yahukimo. Namun, tim gabungan TNI-Polri akan ke TKP untuk evakuasi korban hari ini. Namun, evakuasi itupun tergantung cuaca mengingat untuk mencapai wilayah itu harus melintasi sungai yang dilaporkan sedang meluap. “Jumat, tim gabungan TNI-Polri ke TKP baru bisa mengetahui dengan pasti insiden itu sekaligus mengevakuasi korban,” ujar Pangemanan.

26. Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung. Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tertanggal 23 Juni 2021. Dalam surat keputusan tersebut, Panglima TNI menetapkan mutasi dan promosi terhadap 104 perwira tinggi, terdiri dari 65 pati TNI AD, 22 pati TNI AL, dan 17 pati TNI AU.

“(Promosi jabatan) Laksda TNI Anwar Saadi, dari Kababinkum TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung,” ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6). Pembentukan Jampidmil diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

27. Anggota Komisi I DPR dar Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, pergantian Panglima TNI  bisa menjadi momen mengisi jabatan Wakil Panglima TNI. “Kami di DPR belum ada info mengenai hal itu, tapi pergantian Panglima TNI ini bisa menjadi momen juga mengisi jabatan Wakil Panglima, tidak harus waktunya bersamaan,” kata Bobby kepada wartawan, Kamis (24/6).

Menurut dia, pengisian jabatan Wakil Panglima TNI sudah ada diatur di dalam Perpres 66/2019. Adanya Wakil Panglima TNI dapat meningkatkan koordinasi di tubuh TNI. “Hal ini untuk merespons dinamika perlunya meningkatkan koordinasi interoperabilitas Tri Matra terpadu, dan melaksanakan tugas Panglima bila mana berhalangan. Jadi bukan tumpang tindih, karena bertanggung jawab kepada Panglima TNI,” ujarnya. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *