HOT ISU PAGI INI, JOKOWI : KRITIK BOLEH SAJA TAPI JANGAN LUPA TATA KRAMA DAN SOPAN SANTUN

oleh
oleh

Berita surprise yang menjadi perbincangan publik pagi ini adalah kenegarawan Presiden Jokowi menanggapi kritik terhadap dirinya, termasuk julukan The King of Lip Service yang disampaikan BEM UI.  Jokowi mengaku terbuka untuk dikritik namun ia mengingatkan soal pentingnya tata karma dan sopan santun.

Berita yang mengejutkan adalah Presiden Jokowi menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat secara nasional guna menanggulangi pandemi Covid-19. Jubir Menko Marves Luhut Panjaitan, Jodi Mahardi mengonfirmasi penunjukkan itu. Dia menyebut pengetatan PPKM mikro darurat akan berlaku di dua pulau besar, yakni Jawa dan Bali.

Waketum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengungkapkan, melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia bukan karena libur lebaran tetapi akibat virus corona varian Delta dari luar negeri yang menyebar lebih cepat. Pihaknya meminta pemerintah menutup sementara akses warga dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro telah lakukan dua malaadminstrasi sekaligus. Pertama, melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, yaitu Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/Daerah maupun swasta. Kedua,  ada pelanggaran adminstrasi dalam pengangkatan Ari Kuncoro jadi Wakil Komut PT Bank BRI.

Adapun berita menyedihkan adalah keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dalam kasus ekspor benih lobster. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (29/6). Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan itu menghina rasa keadilan. Berikut isu selengkapnya.

1. Kontroversi perihal kritik BEM UI soal ‘The King of Lip Service’ akhirnya direspons langsung oleh Presiden Jokowi. Jokowi mengaku terbuka untuk dikritik namun ia mengingatkan soal pentingnya tata karma dan sopan santun. Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam video yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/6). Jokowi awalnya menyampaikan berbagai julukan yang ditujukan kepada dirinya.

“Iya itu kan sudah sejak lama ya, dulu ada yang bilang saya ini klemar klemer, ada yang bilang juga saya itu plonga-plongo, kemudian ganti lagi ada yang bilang saya ini otoriter, kemudian ada juga yang ngomong saya ini bebek lumpuh dan baru-baru ini ada yang ngomong saya ini bapak bipang, dan terakhir ada yang sampaikan the king of lip service,” kata Jokowi.

2. Presiden Jokowi menghargai kebebasan berpendapat mahasiswa. Bagi Jokowi, kritik tak jadi masalah. “Saya kira ini bentuk ekspresi mahasiswa, ini negara demokrasi, jadi kritik itu boleh-boleh saja, dan universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi,” ujar Jokowi. Menurut Jokowi, tindakan dari BEM UI itu adalah wajar. Dia berpesan kepada kampus agar tak melakukan tindakan berlebih. “Saya kira bentuk ekspresi mahasiswa, dan ini negara demokrasi, jadi kritik itu boleh boleh saja, dan universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi,” katanya.

Namun, menurut Jokowi, masyarakat Indonesia memiliki aturan budaya. Meskipun demikian, Jokowi kembali menegaskan bahwa dirinya tindak mempermasalahkan tindakan dari BEM UI tersebut. “Tapi juga ingat, kita ini memiliki budaya tata krama, memiliki budaya kesopansantunan, ya saya kira biasa saja, mungkin mereka sedang belajar mengekspresikan pendapat,” ucap Jokowi.

3. PKB setuju dengan sikap Presiden Jokowi yang meminta pihak universitas tidak menghalang-halangi mahasiswanya berekspresi. Ketua DPP PKB Daniel Johan mengingatkan dampak buruk bagi dunia pendidikan Tanah Air jika mahasiswa tidak diberi kebebasan berekspresi.

“Setuju banget. Kampus tanpa kebebasan berpikir dan berbicara bagaimana bisa menjadi kekuatan intelektual dan perubahan? Ilmu pengetahuan membutuhkan kemerdekaan berpikir, kritis, dan bernalar. Tanpa antitesa tidak muncul sintesa. Akan suram masa depan ilmu pengetahuan,” kata Daniel kepada wartawan, Selasa (29/6). Daniel menilai dunia mahasiswa mirip dengan dunia milenial yang kerap berperilaku nyentrik. Namun Daniel tak mempersoalkan selama tujuannya baik.

4. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mengecam Rektorat Universitas Indonesia (UI) yang memanggil pengurus BEM UI buntut kritik Presiden Jokowi sebagai King of Lip Service. “Pemanggilan ini mengonfirmasi bahwa birokrasi UI telah kehilangan independensi dan antikebebasan berekspresi. Kami sangat menyesalkan sikap kampus yang antidemokrasi seperti ini,” kata Presiden BEM FH Unhas, Taufik Hidayat, Selasa (29/6) kemarin.

Taufik menyebut langkah pihak UI memanggil mahasiswa yang kritis telah menciderai kebebasan berekspresi dan kampus sebagai institusi pendidikan yang seharusnya merawat nilai-nilai demokrasi. “Ini adalah kegagalan birokrasi di UI, hal ini harus dipertanggungjawabkan, rektor UI lebih baik mundur saja, karena telah gagal mengurus kampus sebagai intitusi pendidikan yang harus independen. Bebas dari pengaruh kekuasaan,” ujarnya.

5. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, mendukung aksi BEM Universitas Indonesia (UI), yang melontarkan kritik tajam terhadap Presiden Jokowi. Ketua BEM Unair Muhammad Abdul Chaq mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah BEM UI yang berani menyampaikan kritik dengan tegas kepada pemerintah. “Pada prinsipnya kami akan terus bersolidaritas bersama kawan-kawan yang lain untuk menyampaikan kritik dan masukan ke pemerintah. Kami pun mengapresiasi sikap yang diambil BEM UI karena berani melontarkan kritik secara tegas dan vulgar,” kata Chaq, Selasa (29/6).

6. Presiden Jokowi menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat secara nasional guna menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19). Jubir Menko Marves Luhut Panjaitan, Jodi Mahardi mengonfirmasi penunjukkan itu. Dia menyebut pengetatan PPKM akan berlaku di dua pulau besar.

“Betul, Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” kata Jodi lewat keterangan tertulis, Selasa (29/6). Dia meminta masyarakat tak panik menanggapi isu PPKM Mikro Darurat yang beredar di media sosial. Jodi menjelaskan, pemerintah masih merumuskan detail pembatasan yang bakal berlaku.

Jodi memastikan pemerintah segera mengumumkan PPKM Darurat ke publik. Ia memastikan pembatasan dilakukan guna melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Jodi meminta masyarakat tetap tenang menunggu arahan pemerintah. Selain itu, ia berharap masyarakat tetap melindungi diri sendiri dan lingkungan dari penularan Covid-19. “Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat,” ujarnya.

7. Penunjukan Menko Marves Luhut Panjaitan untuk menangani Covid-19 tidak kali ini saja. Pada September 2020 lalu, Luhut dipercaya Presiden Jokowi untuk memegang komando penanganan Corona di delapan provinsi. Yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Papua. Ketika itu Jokowi menginginkan penanganan Corona di Tanah Air didasarkan pada strategi berbasis lokal.

“Presiden meminta dalam dua minggu ini dikoordinasikan dan dikonsentrasi lebih khusus di 8 wilayah yang terdampak lebih besar kenaikannya. Dan menugaskan wakil ketua komite Pak Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Satgas COVID untuk memonitor dan sekaligus melakukan evaluasi,” kata Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Setkab, Senin (14/9) tahun 2020 lalu.

8. Pemprov DI Yogyakarta sudah mendapat arahan dari pemerintah pusat ihwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKMmikro darurat secara nasional guna menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19). Kabag Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji menyebut PPKM mikro darurat bakal diterapkan secara nasional mulai 3 Juli 2021. Rapat membahas pelaksanaan PPKM mikro darurat secara daring dilakukan hari ini dan dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. “Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021,” kata Ditya, Selasa (29/6).

9. Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menilai tidak ada kata terlambat bagi pemerintah Indonesia untuk menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Usulan itu ia sampaikan mengingat sebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia mengalami lonjakan dalam dua pekan terakhir.

“Apakah menerapkan lockdown atau apapun namanya yang mewakili kedaruratan telat jika dilakukan sekarang? Tidak ada kata telat ketimbang setengah-setengah tapi kita terseret masalah sama berbulan-bulan tanpa perbaikan,” kata Zubairi melalui cuitan di akun twitter pribadinya @ProfesorZubairi, Selasa (29/6).

10. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan, melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia bukan karena libur Lebaran tetapi virus corona varian Delta yang menyebar lebih cepat. “Ini gara-gara kita teledor, virusnya dari luar negeri, kenapa yang disalahin orang mudik? Mudik memang faktor untuk memperbesar saja, tapi faktor utama penyebabnya kan virus Delta,” ujar Wakil Ketua Umum Pengurus IDI, Slamet Budiarto, kemarin. “Yang mudik kan enggak banyak, dan masa inkubasi mudik sudah selesai. Harusnya dua minggu setelah tanggal 17 itu sudah meledak. Ini kan sudah sebulan lebih,” tuturnya seraya meminta pemerintah menutup sementara akses warga dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.

11. Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah memperjelas definisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menurut Saleh, kebijakan PPKM Darurat harus punya kebijakan yang jelas. Jika tidak, wacana itu tidak akan jauh berbeda dari PPKM skala mikro yang tengah berjalan saat ini. “Apa itu PPKM Darurat? Perlu definisi yang jelas. Sebab, kalau sama dengan PPKM sebelumnya, ya hasilnya pun akan sama,” kata Saleh saat dihubungi, Selasa (29/6).

https://5984c8906754defb8ec1c9e8a30a6855.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html Saleh memandang, akan lebih baik jika pemerintah menerapkan lockdown atau karantina wilayah dalam merespons situasi penyebaran Covid-19 yang semakin memburuk. “Secara pribadi, saya telah lama mengusulkan agar dilaksanakan lockdown. Apalagi, menurut saya, kebijakan PPKM belum mampu menurunkan penyebaran virus Covid-19,” ujar Saleh.

12. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro telah lakukan dua malaadminstrasi sekaligus. Pertama, melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, yaitu Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/Daerah maupun swasta. “Ada pelanggaran terhadap statuta UI sesuai dengan PP 68/2013 pasal 35 ayat c, di mana disebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan pada BUMN atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, Selasa (29/6).

Kedua, kata Indraza, terdapat pelanggaran adminstrasi dalam pengangkatan Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank BRI. Ari diduga memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT Bank BRI pada 25 Agustus 2020 sebelum dinyatakan lulus fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, hasil penilaian fit and proper test tentang penilaian kemampuan dan kepatuhan terhadap Ari selaku Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank BRI dikeluarkan OJK pada 15 September 2020.

13. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6). Dalam tuntutannya jaksa berpendapat Edhy Prabowo sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa KPK. Menurut jaksa, Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

JPU KPK menuntut dua staf khusus eks Menteri KKP Edhy Prabowo yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4 tahun 6 bulan. Dalam tuntutannya jaksa menyatakan bahwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

14. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan JPU KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menghina rasa keadilan. Jaksa menuntut Edhy dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara. “ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6).

“Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu,” ucap Kurnia. Aktivis anti korupsi ini berpendapat, melihat konstruksi pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, KPK sebenarnya bisa menuntut Edhy hukuman penjara hingga seumur hidup. Berangkat dari hal tersebut, ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum.

15. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta informasi mengenai hasil supervisi terhadap kasus yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. “Pada hari ini ICW mengirimkan surat permintaan informasi kepada KPK perihal hasil supervisi terhadap perkara korupsi Pinangki Sirna Malasari,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Selasa (29/6).

KPK, pada September 2020, melakukan koordinasi dan supervisi bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terhadap kasus korupsi sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra yang turut menyeret Pinangki. KPK juga sempat melakukan gelar perkara bersama dengan dua institusi penegak hukum tersebut. “Namun, selang waktu berjalan, publik tidak kunjung melihat perkembangan atas pelaksanaan supervisi itu,” kata Kurnia.

16. Menko Polhukam Mahfud MD berharap kementerian dan lembaga negara bersabar terkait pemotongan anggaran selama pandemi virus corona (Covid-19). Dia menegaskan, anggaran tiap kementerian dan lembaga memang dikurangi Presiden Jokowi untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Pada 2021 ini pun DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) baru saja diberikan presiden, kita sudah diminta melaksanakan refocusing anggaran yang selanjutnya diserahkan ke Kementerian Keuangan,” kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara BPK yang juga ditayangkan secara daring, Selasa (29/6). Mahfud mengatakan, pandemi Covid-19 adalah fakta yang tak bisa dihindarkan dan harus dihadapi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan yang tepat soal anggaran.

17. Menhan Prabowo Subianto lakukan lawatan ke Prancis untuk menandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan / Defence Cooperation Agreement (DCA) Indonesia-Prancis untuk tangkap terorisme bersama Menhan Prancis, Florence Parly di kantor Kementerian Pertahanan Prancis, di Paris, kemarin.

“DCA menjadi payung penting bagi kerja sama pertahanan yang komprehensif antara Indonesia dan Prancis ke depan yang saling menguntungkan di berbagai bidang yang menjadi kepentingan kedua negara,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6). DCA telah digagas kedua negara pada Januari 2020 lalu. DCA nantinya akan menjadi aturan penguatan kerja sama pertahanan sekaligus untuk memperkokoh kemitraan strategis kedua negara.

18. Vice President PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen Ivermectin, Sofia Koswara menyebut Menhan Prabowo Subianto rutin mengonsumi obat Ivermectin selama empat bulan terakhir atas rekomendasi staf khusus dan dokter pribadinya, Benny Octavianus. “Dokter sudah memberi pasiennya yang tercinta Pak Menhan Prabowo dengan Ivermectin untuk pencegahan selama empat bulan terakhir ini,” kata Sofia dalam acara daring, Senin (28/6). Namun, klaim tersebut dibantah Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Kata dia, Prabowo Subianto, tidak mengonsumsi obat jenis Ivermectin.

19. Jubir Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak juga membantah Prabowo mengonsumsi obat Ivermectin empat bulan terakhir. Dahnil menyebut Prabowo tak pernah memakai obat tersebut untuk keperluan apapun. “Keterangan tersebut tidak benar. Pak Prabowo tidak mengkonsumsi obat tersebut untuk pencegahan atau untuk pengobatan lainnya,” kata Dahnil,  Selasa (29/6). Dahnil mengatakan dokter pribadi Prabowo, Benny Octavianus juga telah membantah klaim dari Sofia. Menurutnya, Benny menyatakan tak pernah menyampaikan kepada Sofia bahwa Prabowo memakai Ivermectin.

20. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan tentang pentingnya posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diterapkan. Ia menyayangkan masih ada wilayah yang belum membentuk posko secara optimal, khususnya di Pulau Jawa yang menyumbangkan kasus Covid-19 dalam jumlah besar beberapa waktu belakangan. “Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi provinsi dengan cakupan pembentukan posko yang masih rendah, yaitu kurang dari 60 persen kelurahannya yang sudah membentuk posko,” kata Wiku, Selasa (29/6). Wiku mengungkap, selama 8 minggu terakhir penambahan posko di tiga provinsi tersebut tidak lebih dari satu persen. Akibatnya, 50-60 persen kelurahan di Jabar, Jateng, dan Jatim belum membentuk posko.

21. Kapal Motor Penumpang atau KMP Yunicee tenggelam di perairan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Hingga saat ini belum diketahui penyebab kapal tersebut karam. Namun Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, ada indikasi kelebihan muatan dalam KMP Yunicee. Karena dari data manifes, ada 41 penumpang dan 16 anak buah kapal (ABK) sehingga jumlahnya 57 orang. Sedangkan korban yang berhasil dievakuasi sebanyak 59, baik yang selamat maupun meninggal. Jumlah tersebut sudah lebih dibandingkan dengan data manifest yang ada.

“Kalau melihat selisihnya, sepertinya ada kelebihan (muatan). Ada indikasi seperti itu, sekarang saja semestinya 57 (tapi) yang ditemukan 59, berarti ini perlu verifikasi lagi. Karena ada yang meninggal dari Karangasem itu satu keluarga, belum ditemukan. Begitu juga yang dari Jembrana, anak muda, satu keluarga, bapaknya ibunya belum ketemu. Sedangkan ini sudah 59, ada yang belum ketemu, berarti masih ada ini,” imbuh Wayan Koster. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *