JAKARTA,REPORTER.ID – Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengalami deadlock, tak ada titik temu antara Panja Komisi I DPR RI dengan Panja Kominfo RI, karena Kominfo RI tidak konsisten dengan kesepakatan semula dan tetap ngotot Lembaga Pengawas RUU PDP berada di bawah Kominfo RI. Sedangkan bagi Komisi I DPR lembaga pengawasan itu langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI.
“Semula Komisi I DPR dan Kominfo RI sepakat akan menyelesaikan RUU PDP itu pada masa siding ini, tapi karena Kominfo Ri tidak konsisten, ya sulit. Maka, Komisi I DPR menunggu keputusan dari Kominfo RI,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam konpres di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Hadir dalam konpres tersebut antara lain; Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, anggota Panja Komsi I DPR RI Christina Ariyani, Bobby Adhityo Rizaldi, Saiful Bahri Anshori, Sukamta, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, dan lain-lain.
Dari seluruh total 371 DIM (daftar inventarisasi masalah) Komisi I DPR telah menyelesaikan 143 DIM dengan 125 DIM yang telah disepakati, 10 DIM pending, 6 DIM perubahan subtansi dan 2 DIM usulan baru, dengan prosentase 40 persen. Sedangkan yang belum dibahas berjumlah 228 DIM dan mayoritas terkait dengan Lembaga Pengawas Pelaksanaan UU PDP.
“Semula Komisi I DPR dan Kominfo RI sepakat akan bentuk Lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, namun dalam pembahasan Panja Pemerintah yang dipimpin oleh Dirjen Aptika Kominfo tidak konsisten dengan kesepakatan, dan justru mengajukan konsep baru Lembaga yang berada di bawah Kementerian Kominfo RI,” jelas Abdul Kharis.
Untuk itu, Komisi I DPR RI ingin memastikan keberadaan Lembaga pengawas yang independent, bertanggungjawab kepada Presiden, yang juga akan mengawasi badan publik dan Lembaga pemerintah lainnya, sesuai dengan aspirasi publik dan masukan dari para pakar.
Bobby Adhityo menambahkan, jika DPR ingin memperkuat peran lembaga ini agar betul-betul mampu melindungi data termasuk kesetaraan dengan lembaga internasional, sehingga kalau ada transfer data antar negara bisa langsung diawasi.
“Jadi, perbedaan yang paling mendasar dari lembaga ini adalah sistemtika pengawasannya. Karenanya, kalau tidak selesai pasal-pasal yang dipending tersebut, RUU PDP ini tak akan selesai. Padahal, agar ada kesetaraan antara data pemerintah dengan swasta, dan kalau ada kebocoran bisa kerjasama sesuai standar internasional,” ungkapnya.