Salah satu berita menarik yang diperbincangkan publik pagi ini adalah soal penangkapan dan penetapan anak dan menantu Aburizal Bakrie alias Ical sebagai tersangka kasus narkoba oleh aparat kepolisian. Keduanya dijerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita menarik lainnya adalah soal Ibas yang lagi kesandung masalah. Kritikannya soal negara gagal dikecam keras koleganya di DPR. Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade menyampaikan nasehat agar putra mantan Presiden SBY itu memberikan kontribusi nyata dengan menghadiri rapat-rapat di Komisi VI DPR baik secara fisik maupun virtual, ketimbang berkoar-koar di luar.
Dubes RI untuk Singapura Suryo Pratomo membeberkan tujuh pelajaran kunci Singapura memasuki fase damai dengan virus corona. Di antaranya menyebut, pejabat pemerintah Singapura tidak saling mengedepankan ego sektoral. Mereka memberikan teladan yang nyata dalam mematuhi protokol kesehatan. Mereka tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sejak Februari 2020 tak ada pejabat tinggi Singapura yang ke luar negeri, kecuali Menlu. Itupun begitu kembali langsung menjalani karantina selama 21 hari.
Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Wasekjen PAN Rosaline Irine Rumaseuw yang mengusulkan rumah sakit khusus bagi pejabat. Melalui Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, PAN menegaskan, pernyataan tersebut tidak tepat dan terkesan diucapkan karena perasaan sedih dan emosional. ‘’PAN mengucapkan permintaan maaf atas pernyataan dokter Rosaline karena hal itu bukan dan tidak mewakili sikap partai,” kata Viva Yoga, Berikut isu selengkapnya.
1. Anak dan menantu tokoh Golkar Aburizal Bakrie atau Ical, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie beserta isterinya, Nia Ramadhani jadi tersangka kasus narkoba. Kasus ini terungkap setelah Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika oleh Nia Ramadhani. Atas laporan tersebut, polisi menangkap ZN (sopir Nia Ramadhani, red) pada Rabu (7/7) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram senilai Rp 1,5 juta.. ‘’Nah, setelah dilakukan interogasi, ZN mengaku barang haram tersebut milik RA (Nia Ramadhani),’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakpus, Kamis (8/7).
Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Setelah menemukan barang bukti yang cukup, Nia Ramadhani dan ZN dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setiba di kantor polisi, Nia Ramadhani lalu menghubungi suaminya, Ardi Bakrie. Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Jakpus untuk menyerahkan diri.
2. Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie terancam hukuman penjara 4 tahun. Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba yang ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara.
“Pasal 127 di UU No 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7).
3. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga menyebut Nia Ramadhani mengonsumsi sabu terakhir pada Selasa pagi atau sehari sebelum tertangkap di rumahnya, Pondok Pinang, Jaksel, Rabu (7/7). “Terakhir itu sebelum tertangkap kemarin (Selasa) pagi. Ini berdasarkan penuturan dia pada polisi,” kata Indrawienny, Kamis (8/7) malam.
Polisi menyatakan hasil tes urine Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, positif sabu. Meskipun demikian, polisi lakukan tes darah dan rambut terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk memastikan kembali hasil tes urine tersebut.
“Untuk lebih memastikan lagi, semua kita cek lab darah dan juga rambut. Untuk kelengkapan berkas kami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (8/7).
4. Harga saham PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) jeblok pada perdagangan saham hari ini. Emiten Grup Bakrie ini ambruk di tengah berita ditetapkannya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus narkoba. Ardi sendiri tercatat sebagai Wakil Presiden Direktur VIVA.
Seperti dikutip dari RTI, Kamis (8/7), saham VIVA ditutup pada level Rp 55. Saham VIVA turun Rp 2 atau sebanyak 3,51% dari penutupan pada hari sebelumnya pada level Rp 57 per saham. Padahal saham VIVA sempat menguat pada perdagangan saham hari ini. Saham VIVA bergerak di antara level Rp 55 hingga Rp 58 per saham. MDIA juga bernasib sama. Saham MDIA hari ini ditutup pada level Rp 59 per saham, turun Rp 3 atau 4,84%. Saham MDIA bergerak di zona merah seharian kemarin.
5. Rupanya Waketum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas lagi kesandung masalah. Kritikannya soal negara gagal dikecam keras koleganya di DPR. Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade menyampaikan pesan atau nasehat kepada Ibas agar memberikan kontribusi nyata dengan menghadiri rapat-rapat di Komisi VI DPR baik secara fisik maupun virtual, ketimbang berkoar-koar di luar.
“Jadi, daripada berteriak di luar, lebih baik Mas Ibas hadir dalam rapat. Kan sayang sekali, Mas Ibas dipilih oleh ratusan ribu orang tapi Mas Ibas tidak hadir dalam rapat. Sekali lagi, hadir bisa secara fisik maupun virtual,” ujar Andre, kemarin.
Andre memahami kritik dan kegelisahan yang disampaikan Ibas. “Saya sebagai sesama anggota komisi VI, saya mengajak Mas Ibas untuk hadir dalam rapat-rapat di Komisi VI dengan mitra-mitra kita. Hadir ini bisa hadir secara fisik maupun secara virtual,” kata Ketua DPD Gerindra Provinsi Sumbar itu.
6. Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi alias Awiek membantah cap ‘asal bapak senang’ (ABS) yang dilontarkan Partai Demokrat terkait kontroversi pasca pernyataan Ibas yang meragukan penanganan Corona oleh negara.
“Ada pepatah jangan main api jika tidak mau terbakar. Giliran dikritik balik kok malah sewot. Kami sebagai partai koalisi sama sekali tidak ‘ABS’. Jika ada kebijakan pemerintah tidak pas, maka kami kritik ataupun memberikan saran/masukan, terutama melalui jalur konstitusional yang tersedia. Jadi tidak ‘ABS’ seperti yang dilakukan,” kata Awiek, Kamis (8/7).
Awiek mencontohkan kritik yang disampaikannya terhadap kebijakan pemerintah di DPR. Ia menyebut, seharusnya Ibas bisa melakukan hal serupa, bukan mengumbar pernyataan di luar. Awiek lalu menyindir kehadiran Ibas di rapat Komisi VI DPR. “Saya itu satu komisi dengan Mas Ibas, insyaallah beliau juga mengikuti perkembangan di Komisi VI. Nah, alangkah produktif jika hal tersebut disampaikan dalam rapat resmi, bukan di media. Atau mungkin pas rapat beliau berhalangan,” ujar Awiek.
7. Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menegaskan, Jokowi sudah menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi bangsa Indonesia dalam menangani pandemi COVID-19. Salah satunya dengan menerapkan PPKM darurat. ‘’Prinsip dasar PPKM darurat adalah menyelamatkan warga dari bahaya penyebaran virus Corona dengan penerapan protokol kesehatan. Langkah itulah yang saat ini paling jitu mencegah penyebaran virus Corona,’’ ujarnya, Kamis (8/7).
8. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan meminta pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) tidak direspons negatif. Karena Ibas hanya mengingatkan pemerintah agar Indonesia tak menjadi failed nation atau negara gagal. Menurutnya, pernyataan itu seharusnya menjadi pemicu untuk memunculkan kreativitas, koordinasi yang efektif, serta solusi atas kemacetan langkah dan tindakan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Pemerintah dan koalisi tidak terlalu berpikir negatif terhadap masukan dan langsung memberikan judgement terkait statement tersebut,” kata Irwan, Kamis (8/7). Ia menyatakan, pernyataan Ibas seharusnya dilihat sebagai masukan, peringatan, dan wake up call bagi pemerintah atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang masih jauh dari standar dan keberhasilan.
Seperti diketahui, awalnya Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas berbicara keras soal kemampuan pemerintah menghadapi pandemi. Ibas tidak ingin Indonesia menjadi bangsa gagal dalam penanganan pandemi Corona. “Begini ya, COVID-19 makin ‘mengganas’. Keluarga kita, sahabat kita, dan orang-orang di lingkungan kita banyak yang terpapar, bahkan meninggal dunia. Sampai kapan bangsa kita akan terus begini? Jangan sampai negara kita disebut sebagai ‘failed nation’ atau bangsa gagal akibat tidak mampu menyelamatkan rakyatnya,” kata Ibas dalam keterangan tertulis yang dibagikan Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putra, Rabu (7/7).
9. Dubes RI untuk Singapura Suryo Pratomo membeberkan tujuh pelajaran kunci Singapura memasuki fase damai dengan virus corona. Di antaranya adalah masyarakat Singapura menerima dan menjalankan kebijakan dengan penuh kesadaran dan kepatuhan. Bagi mereka penerapan protokol kesehatan secara dispilin adalah hal yang mutlak. Juga mengenakan masker di ruang publik tidak bisa ditawar dan bila melanggar, didenda SG$ 300. Begitu juga para pengelola restoran yang membiarkan terjadinya pelanggaran prokes, akan dikenai denda hingga SG$ 1000 atau restorannya ditutup selama 1-2 pekan.
Menurut Suryo Pratomo, masyarakat Singapura tidak mempercayai teori konspirasi terkait corona ini. Mereka juga punya pengendalian diri yang tinggi untuk tidak mudah memosting informasi provokatif dan hoax agar terhindar dari hukuman. Selain itu, para pejabat pemerintahan tidak saling mengedepankan ego sektoral. Mereka juga memberikan teladan yang nyata dalam mematuhi protokol kesehatan. Mereka tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. “Sejak Februari 2020 tak ada pejabat tinggi Singapura yang ke luar negeri, kecuali Menlu. Itupun begitu kembali dia menjalani karantina 21 hari,” kata Suryo Pratomo.
10. Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni menolak usulan politisi PAN agar pemerintah membuat rumah sakit Covid-19 khusus pasien dari kalangan pejabat negara. Menurutnya, tidak perlu ada perlakuan khusus terhadap kalangan tertentu di tengah situasi pandemi Covid-19. “Saya tidak setuju dengan usulan rumah sakit untuk pejabat. Di situasi seperti sekarang, semua sama saja, tidak perlu adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Apalagi sampai usul ada rumah sakit khusus pejabat segala,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (8/7). Seperti diberitakan sebelumnya, usulan agar pemerintah membuat rumah sakit khusus untuk pejabat disampaikan oleh Wakil Sekjen PAN Rosaline Irene Rumaseuw.
11. Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Wasekjen PAN Rosaline Irine Rumaseuw yang mengusulkan adanya rumah sakit khusus bagi pejabat. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan, pernyataan tersebut tidak tepat dan terkesan diucapkan karena perasaan sedih dan emosional. ‘’PAN mengucapkan permintaan maaf atas pernyataan dokter Rosaline karena hal itu bukan dan tidak mewakili sikap partai,” kata Viva Yoga, Kamis (8/7). Viva mengatakan, DPP PAN juga telah memberikan teguran kepada Rosaline atas pernyataanya tersebut. Menurut Viva, pernyataan Rosaline itu tidak tepat karena Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa memandang stratifikasi sosial.
12. Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan meyakinkan, bila mobilitas masyarakat ditekan hingga 50 persen, kasus Covid-19 bisa segera melandai. “Koordinator PPKM Darurat menegaskan kembali pentingnya manajemen mobilitas masyarakat di tingkat daerah. Apabila dilakukan dengan serius menurunkan mobilitas hingga 50 persen, maka kemungkinan melihat kasus melandai menurun di pertengahan pekan depan,” ujar Jubir Kemenkominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/7).
Dedy mengatakan, saat ini berbagai indikator data mobilitas penduduk belum menunjukkan penurunan sebanyak 50 persen. Oleh karena itu, Dedy mengajak semua pihak membantu mendorong penurunan mobilitas masyarakat. “Itu angka yang harus kita capai untuk menurunkan penularan,” ucap Dedy.
13. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, kunci sukses pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Mikro adalah kedisiplinan individu dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Ganip saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat Bandung, di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/7).
“Kesuksesan PPKM darurat dan PPKM mikro ini muaranya adalah kita masing-masing, individu, kita sebagai masyarakat,” ujarnya. Ganip mengatakan, kedisiplinan harus dimiliki setiap individu dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga kesehatan maupun membatasi mobilitas. Ia juga meminta warga untuk tetap di rumah jika tidak memiliki keperluan mendesak.
14. Pihak Istana Kepresidenan angkat bicara soal laporan Bank Dunia (World Bank) yang menyebut Indonesia turun kelas menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah. Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut. “Pemerintah mempelajari dengan seksama laporan tersebut,” katanya, Kamis (8/7).
Kendati turun kelas, Fadjroel menyebut, pemerintah tetap optimistis pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-II tahun ini tetap tumbuh positif. Keyakinan itu didasari atas pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2021 yang cenderung mengarah ke angka positif, yakni minus 0,74 persen. Sekalipun kondisi Covid-19 di Tanah Air tengah mengalami perburukan, kata dia, hingga kini Presiden Jokowi tetap percaya diri bahwa ekonomi Indonesia bakal membaik. “Sampai saat ini Presiden Jokowi masih menetapkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5-7 persen pada 2021,” ujar Fadjroel
15. Kemenkeu menilai, turunnya pendapatan per kapita Indonesia merupakan dampak yang tidak bisa terhindarkan di masa pandemi Covid-19. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang besar. Krisis kesehatan telah memberi dampak sangat mendalam pada kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi global.
“Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia, di tahun 2020. Dengan demikian, penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan,” ujar Kacaribu, Kamis (8/7). Menurut dia, penurunan pendapatan per kapita pada masa pandemi terjadi hampir di semua negara di dunia, termasuk Indonesia.
16. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menilai, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa dan mengadili perkara Pinangki Sirna Malasari secara benar dan tidak melampaui batas wewenangnya. Hal itulah yang menjadi alasan bagi Kejari Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi, meski vonis yang dijatuhkan kepada Pinangki dipangkas 6 tahun, dari 10 tahun menjadi 4 tahun. “Untuk itu, desakan agar JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi sama artinya dengan meminta JPU untuk melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Hal itu tentu saja tidak dibenarkan,” kata Riono, Kamis (8/7). Secara rinci ia mengungkapkan,vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP,” ujar Riono.
17. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, keputusan Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Pinangki Sirna Malasari telah mencoreng kampanye pemberantasan korupsi. Menurut Haris, keputusan tersebut membuktikan Korps Adhyaksa telah melindungi Pinangki. “Menurut saya tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan karena Kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU,” ujar Haris, Kamis (8/7).
“Namun tanpa disadari, keputusan kejaksaan itu sudah menggagalkan komitmen memberantas korupsi. Karena memang sejak awal institusi Kejaksaan Agung terlihat nyata sangat melindungi Pinangki dan menurut saya mereka sangat tidak tahu malu,” imbuhnya. Menurut Haris, kasus Pinangki merupakan contoh dari wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia. “Kondisi ini menyedihkan. Menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini,” kata Haris lagi
18. Presiden Jokowi membuka opsi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Langkah tersebut akan ditempuh meskipun kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali makin meningkat dan fasilitas kesehatan kian terbatas. “Arahan Bapak Presiden seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada tentu, kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Kamis (8/7).
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman setuju dengan rencana pemerintah membuka opsi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Ia mendorong agar penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali dilakukan dengan konsisten. “Kalau bisa menerapkan PPKM Darurat dari sekarang lebih baik, karena di luar Jawa-Bali sudah memenuhi syarat sebetulnya, tapi intinya dalam PPKM Darurat itu semuanya dilakukan dengan konsekuen, berkomitmen tinggi dan konsisten,” kata Dicky, Kamis (8/7).
19. Politisi senior Partai Golkar MS Hidayat mengusulkan supaya sebagian ruangan yang kosong di Gedung DPR/MPR dipinjamkan untuk ruang perawatan pasien Covid-19 yang terlantar di sejumlah rumah sakit di Jakarta sebagai akibat mengganasnya penularan virus Corona belakangan ini.
‘’Saya lihat banyak pasien Covid-19 yang tidak kebagian tempat perawatan. Jumlah ruang perawatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran juga makin menipis. Karenanya saya usul, supaya sebagian ruangan yang kosong di gedung DPR/MPR dapat dipertimbangkan untuk dipinjamkan sebagai ruang perawatan pasien Covid-19,’’ kata MS Hidayat, Kamis (8/7) siang.
Menurut MS Hidayat, peminjaman sebagian ruangan yang kosong itu sekaligus menunjukkan keprihatinan yang mendalam atas penderitaan rakyat yang terkena wabah Covid-19 dan tidak bisa dirawat di rumah sakit karenanya ruang perawatannya penuh. ‘’Ini saya kira momen yang tepat untuk membantu rakyat dengan perbuatan dengan bicara-bicara di ruang sidang,’’ ujar MS Hidayat.
20. Influencer bersuara lantang, Tirta Mandira Hudhi sependapat dengan MS Hidayat. Ia mengusulkan agar halaman gedung DPR dijadikan rumah sakit darurat untuk penanganan pasien Covid-19. Menurut dokter muda ini, halaman gedung DPR cukup luas, sehingga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit darurat. “Saya usul karena halamannya luas. Pengamanan top. Saya rasa bisa dimanfaatkan. Kalau dalam gedung tidak boleh. Terlalu banyak aktivitas,” kata Tirta, Kamis (8/7).
Tirta mengaku tak setuju terhadap usulan politisi PAN agar pemerintah membuat rumah sakit Covid-19 khusus bagi para pejabat. Menurut dia, akses kesehatan merupakan hak semua warga negara. “Kesehatan hak semua rakyat. Dan kita mengutamakan pasien bukan dari jabatan, melainkan dari kegawatdaruratan melalui triase,” tuturnya.
21. Sekjen DPR Indra Iskandar menyatakan, DPR siap membantu penanganan pandemi Covid-19 dengan menyediakan lahan Komplek Parlemen di Senayan dijadikan rumah sakit darurat. Indra mengatakan, DPR akan segera menyurati Kementerian Kesehatan untuk menyampaikan kesiapan tersebut. “Kami pun segera bersurat untuk menyampaikan hal tersebut, hari ini suratnya kami kirim. (Surat) untuk menyampaikan jika halaman DPR akan digunakan prinsipnya siap tapi kami tidak punya SDM mediknya,” kata Indra, Jumat (9/7). Indra mengatakan, DPR akan membantu pemerintah dengan berbagai cara untuk mengatasi pandemi Covid-19. “Kalau akan digunakan halaman-halaman tersebut, kami juga akan bantu fasilitasi,” ujarnya.
22. Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Alkadrie mendorong pemerintah untuk menutup pintu perjalanan internasional selama PPKM Darurat. “Saya kira begini, varian virus corona ini bisa berpindah-pindah. Maka untuk sementara, dari luar itu tutup dulu selama PPKM Darurat,” kata Syarief, kemarin. Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, ketika pintu perjalanan internasional ditutup seluruhnya, pemerintah tetap harus menguatkan program-program seperti 3T yaitu testing, tracing, dan treatment. Terkhusus, Syarief meminta pemerintah lakukan peningkatan tracing di masyarakat selama PPKM Darurat.
23. Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai, langkah pemerintah yang tetap memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan syarat menunjukkan kartu vaksinasi, tidak menjamin WNA tersebut tidak tertular Covid-19. “Sampai saat ini belum ada jenis vaksin Covid-19 yang tingkat efikasinya 100 persen. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa WNA boleh masuk karena mengantongi kartu vaksin, ini sangat salah kaprah,” kata Netty dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7). Buktinya, ujar Netty, masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi pun tetap terpapar Covid-19. Ia mencontohkan, provinsi Bali merupakan salah satu provinsi dengan tingkat vaksinasi tertinggi di Indonesia tetapi angka kasus Covid-19 di Pulau Dewata tinggi juga. Oleh sebab itu, mestinya pemerintah menutup pintu masuk bagi WNA untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19.
24. Mantan anggota Ombudman RI Alvin Lie mengkritik alasan pemerintah tidak menutup gerbang pembatasan karena tidak ada instruksi dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Ia menegaskan, masalah penutupan perbatasan memang bukan bagian dari kewenangan WHO. Kewenangan itu merupakan bagian dari kebijakan tegas masing-masing negara. “Jadi memang bukan ranah WHO. Itu kedaulatan masing-masing negara yang merasa berdaulat,” tegas Alvin Lie lewat twitter pribadinya, Kamis (8/7).
Alvin Lie mengingatkan, selama ini WHO juga tidak pernah memberi rekomendasi kepada setiap negara untuk memilih kebijakan apa yang akan digunankan untuk mengatasi Covid-19. “WHO tidak pernah rekomendasikan negara manapun untuk lockdown, PPKM, maupun tutup gerbang internasional,” urainya.
25.Kepala Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) Mohamad Oemar membantah pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komaruddin Hidayat yang mengatakan penunjukkan dirinya sebagai komisaris independen di Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapat izin dari Setwapres. Bantahan tersebut disampaikan Oemar melalui keterangan pers tertulis, Kamis (8/7). Menurut Oemar, pernyataan Komaruddin Hidayat tidak benar.
Pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apa pun terkait penunjukan seseorang menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan umum lainnya. Pasalnya, tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara, secara jelas disebutkan, Setwapres bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden. “Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apapun dalam penunjukan seseorang menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya,” ujarnya. (HPS)