JAKARTA, REPORTER.ID— Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) minta Pemerintah RI untuk menutup sementara seluruh akses keluar masuk Indonesia. Hal ini sehubungan dengan diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali saat ini dengan tujuannya meredam pandemi Covid 19 yang penularannya makin mengkhawatirkan.
Demikian butir pertama Pernyataan Sikap LPOI terhadap kebijakan PPKM tersebut yang ditandatangani Ketua Umumnya Prof.DR.KH Said Aqil Siroj , MA dan Sekretaris Umumnya H Denny Sanusi, BA di Jakarta tanggal 17 Juli 2021.
Selanjutnya pada butir kedua LPOI minta agar para petugas yang menjaga seluruh akses masuk dan keluar Indonesia wajib dikawal dengan ketat agar tidak kecolongan.
“Jika terdapat kepentingan yang sangat mendesak mengharuskan keluar Indonesia, LPOI minta agar ketika kembali wajib melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari tanpa terkecuali,” tandas H Denny Sanusi selaku Sekum LPOI, yang dikutip Minggu.
Selanjutnya organisasi ini meminta masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan dengan 5M, dan tetap di rumah saja, kecuali bagi pekerja sektor esensial.
Diharapkan agar aparat dalam menegakkan peraturan tersebut dilakukan dengan tegas namun dengan cara yang manusiawi.
Sedangkan Bansos dari pemerintah harus terdistribusikan dengan benar, tepat waktu dan tepat sasaran.
Selanjutnya LPOI mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk dapat menahan diri dan berdoa agar pandemi Covid -19 ini cepat terselesaikan.
“LPOI mendukung kebijakan PPKM dan siap membantu untuk negara Republik Indonesia,” tandasnya.
Menurut Denny Sanusi selaku Sekum, LPOI dengan Ketua Umumnya Prof Dr KH Said Aqil Siroj, MA itu beranggotakan 13 Ormas Islam, di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), IKADI, PERTI, PUI, Az-Zikra dan PITI Persatuan. (PRI).