DPR Minta Fatwa MA, Dua Nama Dianggap Tak Penuhi Syarat Calon Anggota BPK RI

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Sebanyak 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Dua nama itu menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memenuhi syarat. Yaitu Nyoman Adhi dan Harry Zacharias Soeratin.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. “Syarat dalam UU memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13,” kata Anis, Rabu (4/8/2021).

Dimana calon anggota BPK RI harus memenuhi syarat paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sementara itu dua calon tersebut disinyalir tidak memenuhi persyaratan itu.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menilai, permasalahan itu harus dikembalikan penilaiannya pada aturan UU. Artinya kedua calon tersebut harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keduanya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

“Jika bukti tersebut sudah ada, dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa dilanjutkan. Sebaliknya, jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan,” kata politisi PKS itu.

Sebagaimana diberitakan, calon anggota atas nama Nyoman Adhi diketahui belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Demikian pula Harry Zacharias Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Sementara itu anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro dari Fraksi NasDem sebelumnya mengatakan jika Komisi XI DPR RI telah bersurat kepada pimpinan DPR RI soal proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan 16 calon anggota BPK RI itu. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan agar pimpinan DPR bisa meneruskan soal fatwa Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan penilaian kepada ke-16 calon anggota BPK RI.

Menurut Fauzi Amro, saat ini, berdasarkan keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada akhir Juni 2021, sudah ada 16 calon anggota BPK yang lolos dan akan mengikuti fit and proper test. Dia menyatakan proses selanjutnya ialah permintaan fatwa MA lewat pimpinan DPR RI.

“Komisi XI DPR meminta fatwa MA terhadap 16 nama itu. Dari Komisi XI DPR, surat disampaikan ke pimpinan DPR, dari pimpinan nanti yang melanjutkan ke MA. Surat sudah dikirim ke pimpinan DPR,” ungkapnya.

Dan, ke – 16 calon anggota BPK itu adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, R Hari Pramudiono, dan Muhammad Komarudin. Selanjutnya, Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.

Padahal, Badan Keahlian (BK) DPR RI sudah menyimpulkan bahwa Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi, tidak lolos persyaratan sebagai calon anggota BPK RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *