Direksi PT Agung Podomoro Grup Ingkar Janji, Warga BGM Protes

oleh
oleh
Gedung fasilitas olahraga yang dibongkar pihak pengembang untuk dijadikan pertokoan.

JAKARTA, REPORTER.ID – Warga Komplek Perumahan Bukit Gading Medaiterania (BGM), Kelapa Gading, Jakut kecewa berat terhadap Direksi PT Agung Podomoro Grup karena pengembang besar tersebut ingkar janji. Gedung Casablanca Club di Komplek Perumahan BGM yang selama ini menjadi tempat berolahraga dan bersosialisasi warga, dibongkar dan akan disulap jadi Kanto alias kantor dan toko.

Pembongkaran ini tidak sesuai dengan janji yang mereka sampaikan 15 tahun yang lalu, yakni saat PT Agung Podomoro Grup menawarkan komplek perumahan tersebut kepada warga. Pembongkaran ini menjadi iklan buruk bagi Agung Podomoro sebagai perusahaan pengembang perumahan besar.

“Kita tentu kecewa berat, karena setelah komplek perumahan BGM laku terjual, kok sarana olahraganya dibongkar paksa. Warga pun tak diajak bicara cuma dikasih pemberitahuan tertulis saja,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Robert Joopi Kardinal yang juga menjadi Penasehat RW 016, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakut, Rabu (22/9/202).

Robert meminta Direksi PT Agung Podomoro Grup membatalkan pembongkaran itu dan mengembalikan gedung itu pada fungsi semula. Politisi Golkar ini juga menyesalkan kenapa pihak Pemkota Jakut membiarkan bahkan memberi izin pengalihan fungsi tersebut, padahal itu melanggar peraturan perundangan.

“Ini bentuk arogansi pengusaha dan Pemkot Jakut, mereka tidak menghargai hak-hak warga BGM. Kita sesalkan kenapa Pemkot Jakut tidak mencegah,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan, Robert mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat yang menolak pembongkaran gedung sarana olahraga tersebut. Karena selain tidak lazim, pembongkaran tersebut menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu ketenangan dan ketenteraman masyarakat.

“Kita sebut tidak lazim, karena tidak ada papan pengumuman yang menyebutkan, nama proyek, nama kontraktor, dan lain sebagainya sehingga bila terjadi sesuatu, tidak jelas penanggungjawabnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, gedung Casablanca Club yang menjadi sarana olahraga berbayar warga komplek perumahan BGM itu luasnya 4.900 meter persegi. Di dalamnya terdapat, kolam renang, restoran, lapangan basket, lapangan tenis, klapangan badminton, sekolah TK, dan mini market.

Di bagian lain penjelasannya, Robert Kardinal menyebut, ada 17 bidang tanah untuk fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) di Komplek Perumahan BGM yang nilainya triliunan, masih disandera oleh pihak pengembang. Padahal, berdasarkan berita acara yang ditandatangani tanggal 12 April 2018, aset tersebut harus diserahkan ke Pemprov DKI.

“Mestinya Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Pemkot Jakut menyelamatkan aset negara ini secara serius agar benar-benar kembali ke negara. Rakyat curiga, kenapa belum diserahkan ke negara padahal berita acara penyerahannya diteken 12 April 2018 atau 3 tahun lalu,” ketus Robert.

Padahal luasnya, menurut Robret Kardinal, aduhai juga. Yakni, tanah marga jalan (MUL) seluas 50.778 m2 sementara tanah penyempurnaan hijau taman (PHT seluas 5.878 m2. Nilai secara keseluruhan pada 2018 sebesar Rp 1,184 triliun, dengan NJOP sebesar Rp 21.063.000 per m2.

Aset yang di depan mata ini yang harusnya diseriusi oleh Pemprov DKI Jakarta, tapi kok adeem ayem ini ada apa,” kata Robert Kardinal. (HPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *