Salah satu berita yang mengejutkan pagi ini adalah tertangkapnya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (15/10) malam. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan kegiatan tangkap tangan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Buntut dari kasus banteng versus celeng, DPP PDIP bakal menjatuhkan sanksi kepada pengurus yang mendeklarasikan capres atau cawapres sebelum ada keputusan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Pemberian sanksi tidak akan pandang bulu, baik ke pendukung Puan Maharani maupun ke pendukung Ganjar Pranowo.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal usai menggerebek kantor sindikat pinjol ilegal di tujuh lokasi di DKI Jakarta. ZJ masuk daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menutup PON XX di Papua yang digelar sejak 2 Oktober 2021 lalu. Ma’ruf mengatakan, suksesnya penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua menunjukkan wilayah itu sebagai kekuatan olahraga nasional. Selain sukses sebagai penyelenggara, Papua juga berhasil dari sisi prestasi.
Kejaksaan Agung telah menyetor Rp11,697 miliar ke kas negara setelah kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dalam hal ini, setoran tersebut merupakan hasil penyitaan dari para terpidana selama proses penyidikan. Di mana kasus itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun. Berikut isu selengkapnya.
1.KPK memastikan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Dalam kegiatan tersebut,Tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 orang di antaranya Bupati Kab.Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (16/10).
Ali menuturkan pemeriksaan terhadap ASN di Pemkab tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dan saat ini, pihak yang ditangkap sudah mendarat di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. “KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung,” ujar Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan, Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10) malam. Ghufron menjelaskan, OTT tersebut terkait pengadaan proyek infrastruktur. “Benar, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, penyelidik KPK masih bekerja kumpulkan bukti-bukti dan amankan beberapa orang,” katanya, Sabtu (16/10).
Namun, Ghufron belum mengungkap secara terperinci soal pihak-pihak yang terjaring dalam OTT. Ia hanya menyebutkan, OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi mengenai pengadaan proyek infrastruktur. “Mohon bersabar, kami masih menyelidiki, segera akan kami jelaskan lebih detail setelah penyelidikan,” ujar dia.
Seperti diketahui, Dodi merupakan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex kini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dua kasus dugaan korupsi. Dua kasus yang menjerat Alex adalah kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
2. Buntut dari kasus banteng versus celeng, DPP PDIP bakal menjatuhkan sanksi kepada pengurus yang mendeklarasikan capres atau cawapres sebelum ada keputusan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Pemberian sanksi tidak akan pandang bulu, baik ke pendukung Puan Maharani maupun ke pendukung Ganjar Pranowo. “Kalau kita yang menyampaikan, ini (sanksi) berlaku untuk seluruh kader. Jadi kader-kader itu, karena mereka ini ditugaskan partai memimpin struktur, maka mereka harus mengerti aturan-aturan yang berlaku di partai. Sanksi berlaku bagi smua tanpa kecuali. Semua kader-kader partai yang terikat, terlibat dalam kongres harus tahu itu,” kata Ketua bidang Kehormatan Partai DPP PDIP, Komarudin Watubun, Jumat (15/10).
Komarudin menegaskan kewenangan memberikan dukungan terhadap capres dan cawapres ada di tangan Megawati selaku Ketum PDIP. Aturan itu merupakan keputusan kongres di Bali yang mana dihadiri para pengurus dari tingkat pusat hingga ranting. Di bagian lain penjelasannya, Komaruddin Watubun mengaku telah memanggil Albertus Sumbogo, pengurus partai di Jawa Tengah yang mendeklarasikan kelompok relawan pendukung Ganjar Pranowo. Pemanggilan tersebut sebagai bagian dari mekanisme internal PDI-P.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, calon presiden yang akan diusung oleh PDI-P akan diumumkan pada momentum yang tepat. Ia mengatakan, pencalonan presiden oleh PDI-P membutuhkan pertimbangan yang matang, bukan asal deklarasi. “Pengumuman akan dilakukan pada momentum yang tepat. Semua memerlukan pertimbangan yang matang, bukan asal deklarasi. Itulah tata cara melahirkan pemimpin, perlu pertimbangan matang dan jernih,” kata Hasto dalam siaran pers, Jumat (15/10).
Hasto melihat, ada pihak yang tak mau kaderisasi dan ingin ambil jalan pintas pencalonan presiden 2024. Ia mengatakan, partainya melihat ada sekelompok kepentingan yang tidak mau bekerja keras melakukan kaderisasi sistemik terkait pencalonan presiden. Mereka mau ambil jalan pintas dengan mencalonkan pihak tertentu menjadi presiden dengan berbagai subyektivitas kepentingan.
Hasto tegaskan, keputusan soal siapa yang akan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung PDI-P pada pilpres mendatang merupakan kewenangan penuh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Ia mengklaim, PDI-P tengah membangun demokrasi yang semakin matang agar dapat melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa yang hebat.
3. Rocky Gerung mengatakan ada sejumlah kekonyolan dalam dunia perpolitikan Indonesia, khususnya terkait calon presiden di 2024. Hal itu disampaikan Rocky Gerung dalam ‘Memprediksi Kemunculan Capres Ala Pembagian Wilayah Penanganan Covid (Jawa Bali – Non Jawa Bali)’ yang digelar KedaiKOPI, Jumat (15/10). Rocky mulanya bicara soal perbincangannya dengan kaum milenial di Indonesia dan beberapa negara. Dia mengatakan para kaum milenial itu heran atas isu-isu politik yang ramai di Indonesia. “Saya berdiskusi dengan kaum milenial. Mereka mendengar kekonyolan-kekonyolan dalam politik kita, banteng vs celeng. Mereka bingung,” katanya.
Padahal, kata Rocky Gerung, para kaum milenial ingin tokoh-tokoh politik unjuk gigi dalam hal akademis. Misalnya terkait dengan society 5.0 yang isinya soal intellectuality, human right, gender equality. ‘’Mereka nggak dapet itu. Padahal kaum milenial yang 2024 nanti akan memilih mau lihat pertengkaran akademis di dunia politik Indonesia sama seperti pertengkaran di luar negeri. Soal gender equality, new kind of economy. Kok kita nggak denger ya Puan ngomong itu. Om yang rambutnya kayak bintang film putih itu, Ganjar Pranowo, ngomong itu. Kok kita nggak lihat Kang Emil ngomong itu,” tutur Rocky Gerung.
4. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal usai menggerebek kantor sindikat pinjol ilegal di tujuh lokasi di DKI Jakarta. ZJ masuk daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya belum diketahui hingga saat ini. “Ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jumat (15/10).
Helmy menyampaikan, ZJ berperan sebagai pemodal sekaligus pelatih operator SMS blasting untuk pinjol ilegal. Selain itu, ZJ menyediakan lokasi bagi operator SMS blasting ini bekerja. “Tersangka ZJ yang warga negara asing ini selain berperan sebagai mentor dari para operator, juga pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi ketidaksusilaan tadi,” ujarnya. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.
Helmy Santika mengungkapkan, karyawan sindikat pinjaman online ilegal yang berperan sebagai debt collector dan SMS blaster digaji Rp 15 juta-Rp 20 juta sebulan. Selain itu, para karyawan tersebut difasilitasi tempat tinggal.
Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online (pinjol). Hal itu diungkap Menkominfo Johnny G Plate usai rapat terbatas dengan Jokowi, Jumat (15/10). Hadir dalam rapat itu antara lain Kapolri, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. “Polri akan mengambil langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman,” kata Johnny.
Presiden perintahkan OJK dan Kemenkominfo lakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin financial technology (fintech) pinjaman online baru. Seperti diketahui, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun fintech, sementara omzet atau perputaran dananya lebih dari Rp 260 triliun. Saat ini ada 107 pinjaman online legal yang telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK dan selama 2018 hingga hari ini, ada 4.874 akun pinjaman online ilegal yang telah ditutup Kominfo.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengapresiasi langkah Polri yang cepat menggerebek sejumlah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia menilai, langkah cepat Polri itu sudah tepat karena pinjol ilegal lebih sadis daripada rentenir tradisional. Wakil Ketua Umum PPP itu mengatakan, banyak masyarakat yang mengadu kepadanya menjadi korban pinjol ilegal. Mereka terjerat bunga pinjol yang tidak masuk akal dan jauh melewati batas kewajaran, serta penagihan dengan model preman.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan mendorong Polri terus lakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat. Fathan menilai, penggerebekan yang dilakukan Polri dalam beberapa waktu terakhir dapat menjadi shock therapy bagi pelaku pinjol ilegal. “Jangan hanya sekali ini saja tapi lakukan terus-menerus untuk berikan juga shock therapy kepada pelaku pinjol ilegal,” kata Fathan, Jumat (15/10). Fathan juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lakukan edukasi dan literasi secara terus-menerus kepada masyarakat agar dapat membedakan pinjol yang legal dan ilegal.
Fathan mengusulkan adanya undang-undang terkait pinjaman online (pinjol) yang selama ini baru diatur melalui peraturan OJK. “Kita mendorong OJK untuk menginisiasi suatu UU pinjaman online, kita lagi menunggu inisiatif pemerintah, karena hari ini regulasinya baru POJK (peraturan OJK) saja, belum kuat,” ujarnya. Fathan menuturkan, UU terkait pinjol perlu dibuat untuk mengatur beberapa hal, antara lain soal perlindungan terhadap konsumen, syarat pendirian, serta ketentuan soal dana pinjaman online mesti digunakan untuk hal yang produktif.
Pakar hukum pidana dan Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai, praktik pinjaman online ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Sebab, pinjol ilegal kerap menetapkan bunga utang yang tidak wajar dan kesepakatan dengan nasabah ditempuh dengan memperdaya orang tersebut. “Pinjol dalam beberapa kasus dapat dikualifikasikan sebagai penipuan. Pinjol menetapkan bunga yang sangat tidak wajar dan sering kali persetujuan diperoleh lewat cara-cara memperdaya korbannya,” kata Agustinus, Jumat (15/10). Menurut dia, persoalan pinjol ilegal sudah terlampau jauh dan agak terlambat pengatasannya, serta banyak masyarakat yang jadi korban.
5. KPK tahan Akbar Tandiniria Mangkunegara, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019, pada Jumat (15/10). Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. “Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Selama kurun waktu tersebut ATMN diduga menerima uang sekitar Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Selain mengelola, mengatur, dan menyetor uang dari proyek pada Dinas PUPR untuk kepentingan mantan Bupati Lampung Utara, Akbar juga diduga turut menikmati uang sebesar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
6. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menutup PON XX di Papua yang digelar sejak 2 Oktober 2021 lalu. Ma’ruf mengatakan, suksesnya penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua menunjukkan wilayah itu sebagai kekuatan olahraga nasional. Selain sukses sebagai penyelenggara, Papua juga berhasil dari sisi prestasi. Menurut Ma’ruf hal tersebut tampak dari melonjaknya peringkat tim Papua pada perolehan mendali PON XX. Kontingen Papua menduduki peringkat empat, setelah pada PON sebelumnya tahun 2016 berada di peringkat delapan. “Ini menunjukkan bahwa Papua telah menjadi kekuatan elite olahraga nasional. Ini bukti bahwa bumi Papua tidak saja kaya, tapi penuh dengan talenta,” kata Ma’ruf saat menutup PON XX yang digelar di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Jumat (15/10).
Wapres Ma’ruf Amin mengapresiasi kerukunan umat beragama di Papua Barat. Menurut dia, itu menjadi modal utama untuk membangun bangsa dan negara. “Baiknya kerukunan umat beragama di Papua Barat ini berkat kepemimpinan kepala daerah serta sikap toleransi, solidaritas, dan saling menghargai antartokoh agama dan tokoh adat. Ini merupakan modal utama di dalam kita membangun bangsa dan negara,” ujar Ma’ruf usai bertemu dengan sejumlah tokoh agama Islam dan tokoh agama dari majelis-majelis agama se-Papua Barat di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Paulus Sowi, Manokwari, Papua Barat, Jumat (15/10). Menurut Ma’ruf, kerukunan antarumat beragama yang juga menjadi bagian dari kerukunan nasional merupakan sendi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
7. Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 Juri Ardiantoro berjanji akan jaga integritas selama bekerja jadi tim seleksi. “Kami 11 orang ini sudah bertekad, ini pribadi-pribadi orang yang luar biasa yang pasti menjaga diri dari kemungkinan penyalahgunaan tugas ini,” kata Juri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (15/10). Juri mengatakan, pihaknya tengah menyusun pedoman perilaku atau code of conduct yang akan disepakati dan dijalani bersama. Ia berharap nantinya semua tugas dapat dijalankan dengan baik sesuai keinginan publik.
8. Partai NasDem pimpinan Surya Paloh mengusulkan, Syaikhona Muhammad Kholil, ulama besar asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur menjadi pahlawan nasional. Usulan tersebut diperjuangkan NasDem sejak Maret 2021. “Gelar pahlawan nasional untuk Syaikhona Kholil Bangkalan adalah keharusan, karena Beliau adalah gurunya para pahlawan nasional,” kata mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.
9. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Jokowi dan DPR mempercepat reformasi Polri. Salah satu perwakilan koalisi dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan desakan itu menyusul maraknya kritik masyarakat melalui tagar #PercumaLaporPolisi. Menurut Teo, riuhnya tagar tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas kerja-kerja kepolisian.
“Yang dalam berbagai kasus dianggap tidak akuntabel, transparan, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Presiden dan DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian dengan melakukan revisi berbagai undang-undang yang berhubungan dengan aspek baik kultural, struktural, hingga instrumental,” kata Teo, Jumat (15/10).
10. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Tobas meminta Polri tidak defensif dalam menyikapi berbagai tagar yang mengkritik kinerja Polri, seperti #PercumaLaporPolisi. Menurutnya, Polri tidak boleh menganggap pihak yang menggaungkan tagar tersebut sebagai pihak yang tidak suka kepolisian. “Oleh karena itu penyikapannya jangan defensif, penyikapan jangan kemudian merasa pihak yang mengangkat isu sebagai orang yang tidak suka Polri, bukan,” kata Tobas di gedung DPR, Jumat (15/10).
Seorang warga Kota Pekalongan, Jateng yang demo menentang pabrik yang diduga pencemar lingkungan PT. Pjt ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Pekalongan.
Muhammad Abdul Afif (36), warga Kertoharjo Kuripan, Kecamatan Pekalongan Selatan, ditangkap pada Jumat (15/10) pukul 09.15 WIB, di sebuah parkiran Kantor Bank. Usai memeriksanya di Mapolresta, polisi mengeluarkan surat penahanan Afif yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekalongan AKP Achmad Sugeng.
11. Kejaksaan Agung telah menyetor Rp11,697 miliar ke kas negara setelah kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dalam hal ini, setoran tersebut merupakan hasil penyitaan dari para terpidana selama proses penyidikan. Di mana kasus itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun. “Iya, uang yang telah dieksekusi adalah uang yang disita pada saat penyidikan kemudian diputus dirampas untuk negara,” kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan saat dikonfirmasi, Jumat (15/10). (HPS)