JAKARTA,REPORTER.ID – Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid mengatakan Komisi 1 DPR dan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) telah melakukan verifikasi dokumen terhadap Calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa, S.E., M.A., M.SC.
“Komisi 1 DPR telah menerima berkas administrasi calon panglima TNI. Pada hari ini, pukul 14.00 Pimpinan Komisi 1 dan Kapoksi telah melakukan verifikasi dokumen terhadap Calon Panglima TNI atas nama Andika Perkasa, S.E., M.A., M.SC. Dengan demikian lengkap verifikasi administrasi,” kata Meutya Hafid pada wartawan di Jakarta, Jumat (5/10).
Meutya Hafid mengungkapkan dokumen verifikasi calon Panglima TNI sudah lengkap. Adapun dokumen yang sudah diverifikasi antara lain, Data Riwayat Hidup, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Surat Keterangan Bersih Diri/Sehat (SKBD).
“Dalam dokumen Jenderal Andika beristeri satu dan memiliki dua anak. Dalam dokumen juga disebutkan telah melaporkan LHKPN pada Juni 2021, lalu telah melaporkan pajak terakhir 20 Juni 2021 serta keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan dokter dengan hasil PCR negative,” tutur Meutya Hafid.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu mengatakan proses Fit and Proper akan dilanjutkan dengan pendalaman RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Calon Panglima TNI pada Sabtu, 6 November pukul 10.00.
“Verifikasi Faktual direncanakan dilakukan setelah RDPU pada hari Minggu, 7 November 2021,” pungkasnya.
Sementara itu Jenderal TNI Andika Perkasa selama menjalani uji kelayakan nanti akan menyampaikan visi dan misinya. Setelah itu, dilanjutkan dengan proses tanya jawab. Adapun makalah diwajibkan berisi 53 eksemplar.
“Sebagai kelengkapan administrasi, Komisi I DPR mengharapkan kiranya saudara dapat menyampaikan makalah singkat berisikan visi dan misi (sebanyak 53 eksemplar),” tulis surat tersebut.
Di dalam makalah tersebut, juga diwajibkan menyantumkan daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Pajak tahun terakhir. Andika juga diharuskan membawa bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).