JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin pastikan reformulasi dana alokasi umum (DAU) semakin berpihak pada daerah. “Sejak awal, kami dari Fraksi Partai GOLKAR mengusulkan skema dana transfer ke daerah atas penerimaan dari sumber daya lainnya, seperti sektor pariwisata. Karena selama ini bagi hasil ke daerah masih terbatas pada perpajakan dan sumber daya alam seperti migas, mineral dan batubara. Makanya, melalui RUU ini, kami usulkan adanya skema bagi daerah-daerah yang memiliki potensi lain, seperti sektor pariwisata, perikanan, dan pertanian,” tegas Puteri, Kamis (25/11).
Pandangan tersebut merespon soal telah selesainya pembahasan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusan dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) oleh pemerintah dan Komisi XI DPR. RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Puteri mengaku bangga dengan disepakatinya formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang mempertimbangkan karakteristik wilayah yang memiliki basis ekonomi di sektor pariwisata, sektor pertanian dan sektor perikanan yang mendukung ketahanan pangan. Hal ini lantaran ketentuan DAU yang berlaku saat ini belum mengakomodir perbedaan karakteristik wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi pemerintah yang telah mengakomodir usulan Fraksi Partai GOLKAR untuk mempertimbangkan potensi dan keunggulan wilayah dalam pengalokasian DAU. Setiap daerah memiliki karakteristik spesifik tersendiri, sehingga kebutuhan dan tantangan pembangunannya pun pasti berbeda. Melalui skema ini diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan potensi daerah guna mendorong kesejahteraan yang lebih merata,” ujarnya dengan wajah sumringah.
Politisi muda Golkar ini lebih jauh menyampaikan apresiasi atas disepakatinya masukan Fraksi Partai GOLKAR untuk menambahkan variabel jumlah penduduk dalam jumlah target penerima layanan untuk menghitung kebutuhan fiskal DAU. “Sesuai aspirasi dari pemda, variabel jumlah penduduk ini harus menjadi pertimbangan dalam formulasi DAU. Karena semakin besar jumlah penduduk di daerah, maka akan semakin besar pula kebutuhan fiskal daerah untuk memenuhi layanan publik. Makanya, kita perjuangkan agar variabel ini dapat terakomodir dalam penghitungan DAU,” kata putri sulung Ade Komaruddin yang dijuluki Koboi Senayan itu.
Sebagai penutup, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini menyambut baik disetujuinya norma yang mengatur perubahan formulasi DAU melalui RUU ini tidak akan menyebabkan penurunan alokasi DAU bagi daerah secara signifikan selama 5 (lima) tahun berturutturut. “Fungsi dana ini sangat krusial untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan penyediaan layanan publik antar daerah. Oleh sebab itu, norma ini bentuk upaya kami untuk menjaga dan mengamankan penerimaan DAU ke daerah,” pungkas Puteri. (**)