JAKARTA, REPORTER.ID – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Karena itu, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani , didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufni Dasco Ahmad, Rachkat Gobel, Abdul Muhaimin Iskandar di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Paripurna persetujuan RUU IKN tersebut dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN yang diketuai oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung itu, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN tersebut.
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pihaknya telah menyetujui ibu kota negara di Kalimantan Timur bernama Nusantara untuk selanjutnya disebut ibu kota Nusantara. Pusat pemerintahan baru itu akan menjadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.
Sebelumnya anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Demokrat Suhardi Duka mengingatkan pemerintah bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) memiliki makna yang luas, tidak hanya sekadar memindahkan ruang kerja pemerintahan.
Hal tersebut dikatakan Suhardi saat menyampaikan interupsi saat rapat paripurna yang salah satunya mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
“Pertama, kita harus sadari pemindahan ibu kota tidak hanya memindahkan ruang kerja, tapi memindahkan ruang hidup orang banyak,” kata Suhardi.
Dengan menyadari hal tersebut, ia berharap pemerintah dapat menyusun skala prioritas pembangunan. Mulai dari penyediaan fasilitas, hingga sarana dan prasarana bagi masyarakat di sekitar lokasi IKN.
“Perlu menjadi perhatian, jadi prioritas, kebutuhan sekolah, transportasi, fasilitas rumah sakit dan fasilitas sosial lainnya termasuk pembuangan limbah dan sampah,” jelasnya.
Menurut Suhardi, pemindahan IKN harus juga mempertimbangkan rencana lingkungan yang matang dan teliti.
Ia pun mencontohkan bahwa sebanyak 220.000 hektar kawasan hutan di lokasi IKN akan berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman.
“Jangan sampai merubahnya kawasan hutan 258.000 hektar yang di dalamnya punya potensi kayu, tambang dan lain-lain menjadi rebutan para pihak yang justru akan merusak lingkungan,” ungkapnya.
Karena itu, pemerintah diminta harus berhati-hati dalam merencanakan pemindahan IKN secara matang. Untuk semua itu kata Suhardi, IKN ini bisa menjadi kepentibmas bangsa dan negara, bukan hanya orang per orang.
Sementara itu anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama yang membacakan pandangan mini fraksi mengatakan terkait dengan otorita khusus dalam IKN dimana di dalamnya tidak ada otoritas kelembagaan seperti DPRD.
“PKS berpendapat bahwa karena penyelenggaran pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi maka nomenklatur yang digunakan Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Suryadi.
Untuk itu, FPKS menekankan pentingnya kelembagaaan dan perwakilan masyarakat melalui DPRD. Fraksi PKS menolak konsep yang meniadakan adanya kelembagaan DPRD sebab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
Selain itu dalam pembahasan RUU IKN ini dinilai PKS, masyarakat adat di sekitar pembangunan IKN di Kalimantan Timur juga tidak diikutkan secara komprehensif.
Juga pentingnya memperhatikan masyarakat adat dalam RUU IKN, PKS berpendapat dalam pemindahan IKN harus ada jaminan berupa infrastruktur kehidupan, kesiapan wilayah dan instansi untuk pindah ke IKN, jika tidak maka akan berpotensi memberikan dampak ke ASN dan negaranya. Dimana pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan hewan dan tumbuhan, haL ini berdasarkan hasil rapid kajian lingkungan strategis (KLHS) dilakukan kementerian lingkungan dan kementerian kehutanan yang miliki keaneka ragaman hayati yang beragam.
Terkait Pendanaan, PKS membagi pentahapan perencaanan, pembangunan, pemindahan IKN, dilakukan oleh otoritas sampai beralihnya ke pemda khusus. Dengan terbentuknya struktur pemindahan provinsi IKN, PKS juga berpendapat pendanaan IKN harus basis RPJPMN. “Jadi, pendanaan IKN harus perhatikan kemampuan fiskal ketika keseimbangan fiskal primer APBN positif,” ungkapnya.