Salah satu isu menarik pagi ini adalah soal pembubaran MPR. Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan agar MPR dibubarkan. Fahri mengaku sempat menyampaikan usulannya itu kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet bahwa dia akan menjadi Ketua MPR yang terakhir. “Pernah saya telepon Mas Bambang, bahkan sebelum diskusi, saya bilang. Mas kayaknya saya mengusulkan Ketua MPR terakhir itu adalah Mas Bambang,” kata Fahri dalam diskusi daring, Rabu (19/1).
Isu kedua soal beaya pembangunan IKN. Rencana Menkeu Sri Mulyani menggunakan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk beaya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dikritik pedas sejumlah kalangan. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta pemerintah konsisten agar proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) tidak membebani APBN. “Pemerintah harus konsisten dalam mewujudkan komitmen untuk tidak membebani APBN dengan porsi besar dalam pembangunan IKN,” kata Muhaimin Iskandar.
Isu ketiga soal tidak lanjut penanganan kasus satelit Kemenhan. Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pengusutan terhadap pihak sipil dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Adapun kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan kini sudah masuk tahap penyidikan. “(Penyidikan) Hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil. Tidak pada militer,” kata Burhanuddin.
Isu keempat soal OTT KPK. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kasus yang menjerat Terbit terkait dengan suap proyek lelang dan penunjukkan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pada 2020 Terbit lakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.
Isu kelima soal statemen Arteria Dahlan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan lagi-lagi menjadi sorotan publik. Gara-garanya, ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada Senin (17/1) lalu. Awalnya, politisi PDI-P ini menyatakan harapannya agar Kejagung bersikap profesional dalam bertugas. Tanpa dinyana, Arteria lalu mengungkap soal adanya Kajati yang berbahasa Sunda dalam rapat. Berikut isu selengkapnya.
1. Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah lempar bola panas. Ia mengusulkan agar MPR dibubarkan. Fahri mengaku sempat menyampaikan usulannya itu kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet bahwa dia akan menjadi Ketua MPR yang terakhir. “Pernah saya telepon Mas Bambang, bahkan sebelum diskusi, saya bilang. Mas kayaknya saya mengusulkan Ketua MPR terakhir itu adalah Mas Bambang,” kata Fahri dalam diskusi daring, Rabu (19/1).
Fahri mengatakan, saat ini para anggota MPR tidak memiliki kesibukan. Dia berseloroh, dari beberapa Pimpinan MPR, hanya Bamsoet yang memiliki kesibukan, itu pun hanya mengurus motor.
“Yang agak sibuk Pimpinan MPR hanya Mas Bambang itupun ngurus motor yang paling banyak. Jadi, karena sebenarnya enggak ada itu. Kesibukan yang ditegakkan. Nah saya menganggap bahwa, harusnya kita serius memikirkan,” kata Fahri.
Mantan Wakil Ketua DPR itu juga mengaku resah dengan penamaan MPR. Sebab, nomenklatur itu kata dia mestinya melekat pada kawasan Senayan sebagai majelis anggota dewan. Menurut dia, banyak pihak kerap keliru dan sulit membedakan antara majelis dengan dewan. Padahal, kompleks Senayan bukanlah DPR, tetapi MPR.
Fahri berharap, semua pihak mestinya mulai memikirkan masa depan MPR. Terlebih, ia mengingat pernyataan Presiden Jokowi yang ingin melakukan rekonsiliasi nasional saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. “Nah, kalau kita mengarah ke sana, maka kita mesti memikirkan masa depan MPR,” katanya.
Wakil Ketua MPR dari PDIP Ahmad Basarah tak setuju terhadap usulan Fahri Hamzah. Menurut Basarah, Partai Gelora sebaiknya menyampaikan usulan yang bisa memperkuat MPR sebagai lembaga, bukan malah mengusulkan pembubaran MPR. “Justru sebaliknya bagaimana memperkukuh lembaga MPR ini sebagai lembaga yang dulu dibentuk oleh para pendiri bangsa,” kata Basarah dalam diskusi daring, Rabu (19/1).
Basarah heran ketika Fahri menganggap pimpinan MPR sudah tak memiliki kesibukan. Sebab, kata dia, MPR saat ini memiliki tugas dan wewenang yang jelas. MPR memiliki tugas mengangkat atau melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. MPR berwenang memberhentikan presiden atau wakil presiden melalui keputusan Mahkamah Konstitusi. MPR melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada masyarakat.
2. Rencana Menkeu Sri Mulyani menggunakan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk beaya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur disumpahin (baca : dikritik pedas, red) sejumlah kalangan.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta pemerintah konsisten agar proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) tidak membebani APBN. “Pemerintah harus konsisten dalam mewujudkan komitmen untuk tidak membebani APBN dengan porsi besar dalam pembangunan IKN,” kata Muhaimin dalam siaran persnya, Rabu (19/1). Muhaimin meminta pemerintah menghitung cermat kebutuhan pembangunan IKN serta menyusun strategi skema pendanaan jangka pendek dan jangka panjang dengan meminimalkan alokasi APBN dalam proyek IKN.
Ketua Umum PKB itu menilai, pemerintah perlu menggencarkan pendanaan melalui investasi dari dalam dan luar negeri serta menghindari utang jangka panjang yang menyebabkan beban bunga dan utang di masa depan. Muhaimin juga menegaskan, pemerintah harus bijak dalam menggunakan dana PEN agar dana tersebut bisa optimal untuk melanjutkan program pemulihan yang sudah berjalan. “Saya meminta pemerintah memprioritaskan alokasi APBN untuk direalisasikan pada program prioritas, terutama pada program PEN 2022,” ujarnya serius.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengatakan, anggaran PEN murni dialokasikan untuk melindungi masyarakat selama pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 11.
“Program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, dari sektor rill, sektor keuangan, dalam menjalankan usahanya,” kata Marwan dalam raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Rabu (19/1). Marwan berpendapat, pembangunan dan pemindahan IKN tidak masuk dalam kriteria pemulihan atau perlindungan masyarakat. Begitu pula tidak termasuk dalam kriteria meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19. “IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Cuma kebun dan hutan saja yang mau kita bangun,” ucap dia.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah juga menyampaikan kritik serupa. Trubus mengingatkan, dana PEN semestinya digunakan untuk memulihkan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19, bukan digunakan untuk memindahkan ibu kota. “Ya enggak tepatlah, bagaimana, wong anggaran PEN itu untuk urusan pemulihan ekonomi dampak pandemi kok. Kalau anggaran untuk pembangunan ibu kota baru ya mencari investor, itu tugas pemerintah,” kata Trubus, Rabu (19/1).
Ia khawatir, pengucuran dana PEN untuk pemindahan ibu kota dapat menghambat pemulihan ekonomi dampak pandemi. “Kalau nanti PEN-nya digunakan, bagaimana nanti pemulihan ekonomi terkait dampak Covid ini?” ujar Trubus. Menurut dia, rencana tersebut juga menandakan pemerintah tergesa-gesa memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Menanggapi kritik tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tak masalah jika dana PEN dalam klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi tidak bisa digunakan untuk IKN. “Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi, seperti refocusing pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kalau, kita bisa saja melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah,” kata Sri Mulyani dalam raker dengan Komisi XI DPR, Rabu (19/1).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemerintah masih bisa menggunakan dana di Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN pada tahap awal. Asal tahu saja, Kementerian PUPR sendiri mendapat dana APBN sekitar Rp 110 triliun untuk berbagai program. Sebagian dana ini bisa direalokasi untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara.
3. Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pengusutan terhadap pihak sipil dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Adapun kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan kini sudah masuk tahap penyidikan. “(Penyidikan) Hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil. Tidak pada militer,” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (19/1).
Burhanuddin menegaskan hanya fokus menyelidiki keterlibatan dari sipil dan swasta. Namun ia memastikan, apabila ditemukan ada keterlibatan oknum TNI dalam dugaan korupsi ini, akan menyerahkannya ke polisi militer. “Untuk tahap apakah militer terlibat kami memerlukan tahap-tahap koordinasi dengan polisi militer dan kewenangannya ada pada polisi militer. Kecuali nanti ditentukan lain pada saat koneksitas,” ujar Burhanuddin.
Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung kembali memeriksa dua saksi baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyewaan satelit di Kemenhan tahun 2015-2021. Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dua saksi itu dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK). Seperti diketahui, PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.
Kedua saksi tersebut adalah Solution Manager PT DNK berinisial AMP dan Senior Account Manager DNK berinisial CWM. Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. Ia juga mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Jokowi pernah memberikan arahan agar slot orbit 123 derajat Bujur Timur diselamatkan tanpa melanggar aturan. Mahfud mengatakan, ketika arahan itu keluar pada 4 Desember 2015, ternyata Kemenhan menjalin kontrak lebih dulu dengan perusahaan terkait. “Dalam kasus satelit Slot Orbit 123 BT di Kemenhan, benar Presiden memberi arahan agar slot orbit tersebut diselamatkan, tentu tanpa melanggar aturan,” ujar Mahfud dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Rabu (19/1). “Arahan itu disampaikan tanggal 4/12/15, tapi kontrak dengan perusahaan sudah dilakukan lebih dulu, tanggal 1/12/15,” sambung Mahfud.
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu sebelumnya mengatakan, ada unsur kedaruratan dalam penyewaan satelit oleh Kemenhan guna mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada 2015. Sebab, apabila Indonesia tidak segera menunjukkan komitmennya kepada International Telecommunication Union (ITU), slot tersebut bisa diberikan kepada pihak lain. Karena itu, Presiden Jokowi — waktu itu — mengeluarkan diskresi atau perintah kepadanya untuk menyelamatkan slot orbit tersebut. “Saya ini prajurit, mendapat perintah selamatkan (slot) orbit 123 BT, saya lakukan dan berhasil. Kalau itu tidak saya lakukan, orbit itu bisa diambil pihak lain dan membahayakan kedaulatan negara,” ujar Ryamizard, Senin (17/1).
4. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kasus yang menjerat Terbit terkait dengan suap proyek lelang dan penunjukkan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pada 2020 Terbit lakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.
Pengaturan itu, ujar Ghufron, dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa. Iskandar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee,” kata Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1).
Setidaknya ada tiga pejabat Pemkab Langkat yang ikut diamankan KPK dari sebuah kafe di Kota Binjai pada Rabu (19/1). Yakni KN, MU dan satu lagi merupakan salah satu pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Langkat. Bahkan, salah satu dari mereka menjabat sebagai pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia. Selain mengamankan para pejabat tersebut, tim dari KPK juga melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati Langkat.
Terbit ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. “KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis, (20/1). Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya di Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022) malam.
Ghufron menjelaskan, penangkapan terhadap Terbit dilakukan setelah KPK menerima informasi dari masyarakat terkait pemberian uang kepada penyelenggara negara. Kemudian, tim KPK bergerak menuju sebuah kedai kopi dan mengamankan Bupati Langkat bersama dengan sejumlah orang. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta. “Diduga uang itu hanya sebagian kecil yang diterima TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) dari orang kepercayaannya,” ujar Ghufron.
5. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan lagi-lagi menjadi sorotan publik. Gara-garanya, ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada Senin (17/1) lalu. Awalnya, politisi PDI-P ini menyatakan harapannya agar Kejagung bersikap profesional dalam bertugas. Tanpa dinyana, Arteria lalu mengungkap soal adanya Kajati yang berbahasa Sunda dalam rapat.
“Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati Pak dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu,” pintanya. Menurut Arteria, seorang Kajati haruslah berbahasa Indonesia dalam rapat agar tidak menimbulkan salah persepsi. Untuk itu, ia meminta Kajati yang dimaksud diberikan sanksi. “Kita ini Indonesia, Pak. Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas,” tutur Arteria ketika itu.
Pernyataan tersebut kontan menyulut reaksi dari berbagai kalangan. Anggota DPR asal Jabar, Dedi Mulyadi langsung protes. Apa salahnya rapat menggunakan bahasa Sunda? Menurut dia, penggunanaan bahasa daerah dalam kegiatan rapat merupakan sesuatu yang wajar dan tidak ada salahnya. “Jadi kalau Kajati terima suap saya setuju untuk dipecat, tapi kalau pimpin rapat pakai bahasa Sunda, apa salahnya?” tanya Dedi Mulyadi.
Politisi Golkar ini mengaku sering menggunakan bahasa Sunda saat rapat bersama pejabat. Bahkan, saat memimpin rapat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR, dirinya kerap menyisipkan bahasa Sunda di dalamnya. “Justru itu malah membuat suasana rapat rileks tidak tegang. Sehingga apa yang ada di pikiran kita, gagasan kita bisa tercurahkan. Dan lama-lama anggota yang rapat sedikit banyak mendapat kosakata baru bahasa Sunda yang dimengerti,” ungkapnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyayangkan pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mengganti seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja. Ia menyarankan agar Arteria segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka untuk meredam polemik serta menjaga kondusivitas. “Jadi saya mengimbau Pak Arteria Dahlan sebaiknya meminta maaf kepada masyarakat Sunda di Nusantara ini. Kalau tidak dilakukan, pasti akan bereskalasi,” kata Emil, kemarin.
Menurut Emil, biasanya bahasa daerah diucapkan hanya pada momen tertentu seperti ucapan selamat, pembuka pidato atau penutup pidato, atau di tengah-tengah saat ada celetukan. “Makanya harus ditanya mana buktinya yang membuat tidak nyaman. Bayangan saya kelihatannya tidak seperti yang disampaikan persepsinya seperti itu,” tuturnya. Padahal, bahasa daerah mewarnai tutur kata yang mencirikan kekayaan dan keberagaman Indonesia.
Politisi NasDem asal Jawa Barat Saan Mustopa juga menyarankan agar Arteria Dahlan segera minta maaf atas pernyataannya tersebut. “Kalau menurut saya, itu (meminta maaf) yang terbaik. Jadi, Pak Arteria tinggal bicara ke publik. Saya khilaf, saya minta maaf, itu clear, tidak ada maksud apapun,” katanya di gedung DPR, Rabu (19/1). Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai, Arteria agak berlebihan. Ia mengira Arteria sedang kurang konsentrasi sehingga keluar perkataan yang kini menjadi polemik di masyarakat. “Menurut saya, hal-hal seperti itu harusnya tidak terjadi lah ya. Karena ini nanti akan memicu ketersinggungan. Mudah-mudahan, ini tidak membesar ya. Dan kalau memang Pak Arteria khilaf ya tinggal bicara saja,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan malah mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) apabila tidak terima dengan statemennya soal kepala kejaksaan tinggi yang berbicara Bahasa Sunda dalam rapat. Hal ini disampaikannya menanggapi permintaan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, agar dirinya meminta maaf atas pernyataan tersebut. “Kalau saya salah kan jelas, mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah. Kita ini demokrasi, silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya silakan saja,” kata Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1).
Menurut Arteria, DPR telah memiliki mekanisme apabila publik keberatan dengan pernyataan anggota dewan. “Izinkan saya juga menyatakan yang demikian, repot dong kalau anggota DPR tiba-tiba seperti ini,” ujarnya seraya mengatakan pernyataannya tersebut tidak bermaksud untuk mendiskreditkan masyarakat Sunda. Ia mengatakan, pernyatannya itu dimaksudkan agar para jaksa tidak mempertontonkan kedekatan kedaerahan dengan menggunakan Bahasa Sunda untuk mendapat posisi yang lebih tinggi.
6. Sekjen Kemensos Harry Hikmat diusir dari ruang rapat saat mendampingi Mensos Tri Rismaharini raker dengan Komisi VIII DPR, Rabu (19/1). Alasan pengusiran adalah karena para anggota Komisi VIII DPR marah gara-gara chat WhatsApp (WA) Sekjen Kemensos kepada Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dinilai tak pantas.
Mensos Tri Rismaharini alias Risma meminta maaf kepada Komisi VIII DPR atas pola komunikasi Sekjen Kemensos Harry Hikmat yang dinilai tidak pantas. Risma bahkan menyatakan siap jika harus duduk di bawah untuk meminta maaf. Risma yang juga hadir dalam raker dengan Komisi VIII DPR tersebut diberi kesempatan untuk menanggapi kecaman para anggota Komisi VIII atas pola komunikasi Sekjen Kemensos. Risma menyebut kesalahan bawahan adalah kesalahan pimpinan.
“Bapak Ketua Komisi beserta Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan para anggota Komisi VIII DPR yang saya hormati. Jadi saya selalu sebagai pimpinan, dan itu sering saya buktikan saat saya turun menjadi Wali Kota, saya selalu sampaikan bahwa tidak ada salah kopral, yang ada adalah salah jenderal. Sayalah jenderalnya di Kementerian Sosial,” kata Risma di ruang rapat Komisi VIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
7. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19, terutama varian baru Omicron. Hal itu disampaikannya saat meninjau vaksinasi Covid-19 serentak se-Indonesia bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin di Lapangan Kantor Bupati Kubu Raya, Kalbar, Rabu (19/1). Menurut Sigit, percepatan vaksinasi merupakan hal yang harus terus dilakukan demi mencegah kenaikan kasus Covid-19. Apalagi, saat ini varian Omicron telah menyebar dan dampaknya terasa dengan mulai naiknya lagi kasus Covid-19.
Kemendikbud Ristek menyatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas disesuaikan dengan tingkat PPKM di masing-masing daerah. “Banyak pertanyaan terkait dengan Omicron, tentu sesuai dengan SKB 4 Menteri, pelaksanaan PTM terbatas akan menyesuaikan dengan tingkat PPKM-nya,” kata Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti dalam RDP dengan Komisi X DPR, Rabu (19/1). Ia menjelaskan, PTM terbatas 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
8. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia sudah naik ke tahap penyidikan umum. Kejagung sudah menemukan bukti awal yang cukup soal dugaan tindak pidana namun belum ada tersangka yang dijerat penyidik dalam kasus ini. “Hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600,” kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/1). Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus tersebut masih dalam pengembangan terkait pengadaan kontrak pesawat dari berbagai jenis. Beberapa di antaranya seperti pengadaan pesawat jenis ATR, Bombardir, Airbus, Boeing dan Rolls Royce. Menurut dia, kasus ini juga akan dikoordinasikan dengan KPK.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 di Garuda Indoensia sebesar Rp 3,6 triliun. “Ya tetapi kerugian cukup besar seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar 3,6 triliun,” kata Febrie di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (19/1). Kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia itu terjadi di era Emirsyah Satar (ES) saat dia menjabat Dirut Garuda.
Febrie mengatakan, Emirsyah kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat akibat terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia yang diusut KPK. Namun, setelah Emirsyah ditahan, ternyata masih terjadi kerugian di perusahaan pelat merah itu. “ES telah diproses oleh KPK dan sekarang masih menjalani hukuan. Tetapi ada kerugian yang masih terjadi di Garuda,”ujar Febrie lagi.
9. Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Sidik Pramono mengatakan, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur akan dilakukan secara bertahap. Tidak semua kementerian/lembaga dipindahkan ke Kalimantan Timur. “Saat ini tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Pokja ASN tengah melakukan exercise dengan kementerian/lembaga terkait rencana pemindahan itu,” kata Sidik dalam keterangan pers, Kamis (19/1).
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto bersama empat anggota Wantimpres, diantaranya Agung Lansomo menemui Wapres Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Wiranto melaporkan beberapa hal yang menjadi fokus nasihat/pertimbangan kepada presiden tahun ini, salah satunya soal pemindahan ibu kota negara. “Tahun ini, kami memfokuskan beberapa hal, seperti perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), penanganan Covid-19, juga masalah pembangunan SDM untuk mengantisipasi bonus demografi nanti,” kata Wiranto dalam siaran pers, Rabu (19/1).
Anggota Wantimpres Agung Laksono mengatakan, landasan hukum pemindahan ibu kota negara hendaknya mempertimbangkan berbagai aspek dan disosialisasikan kepada masyarakat untuk menghindari adanya respons negatif. “Mungkin perlu sosialisasi, sehingga lebih mengamankan, baik selama masa sidang, maupun pasca persidangan,” ujar Agung.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong, mengungkapkan, syarat yang perlu dimiliki seorang calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) adalah memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan dalam membangun sebuah kota. “Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya. Itu jadi poin plus,” kata Wandy kepada wartawan, Rabu (19/1). “Tetapi bagaimanapun juga, Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu. Pertimbangan Presiden bisa dari mana saja, termasuk dari apa yg berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada Presiden,” lanjut Wandy.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan diatur oleh Perpres yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Menurut Wandy, salah satu poin dalam perpres adalah soal partisipasi publik untuk menyampaikan masukan terkait sosok yang pantas menjadi pemimpin Badan Otorita IKN. “(Badan) Otorita IKN nanti akan dibentuk perpres. Untuk itu dan tata kelola pemerintahan yang baik akan dilakukan,” ujar Wandy dalam keterangan video kepada wartawan pada Rabu (19/1).
10. Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan, rendahnya jumlah peminat guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah terpencil tidak hanya disebabkan masalah materi. Pihaknya sudah memberikan tunjangan khusus dua kali lipat bagi guru PPPK di daerah terpencil tetapi jumlah peminatnya tetap sedikit. Nadiem menyatakan, permasalahan tersebut rumit dan harus dipecahkan dari berbagai sudut.
Nadiem mengaku sedang mempertimbangkan skema pengiriman guru yang baru lulus pendidikan profesi guru (PPG) ke daerah terpencil. “Salah satunya yang sedang kami pikirkan sebenarnya bagaimana sih kalau anak yang lulus-lulus PPG itu kalau bisa melakukan 1-2 tahun di daerah-daerah seperti ini sebagai awal dari karir dia, sama kayak dokter ada penugasan,” kata Nadiem dalam raker dengan Komisi X DPR, Rabu (19/1).
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah berencana memperbanyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam komposisi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju. “Kebijakan tersebut yakni jumlah ASN dengan komposisi jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak,” ujarnya, Rabu (19/1). “Mengacu kepada contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” kata Tjahjo. Ia mengungkapkan pada tahun ini pemerintah akan fokus dalam perekrutan PPPK dan memastikan formasi CPNS tak tersedia dalam seleksi Calon ASN (CASN) 2022. (HPS)