JAKARTA, REPORTER.ID – Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penyelesaian kasus PT Jiwasraya menjadi komitmen bagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sekaligus bukti negara hadir memberikan perlindungan kepada nasabah. Pasalnya, hal itu menyangkut kepercayaan besar terhadap industri asuransi dan dana pensiun ke depannya. Apalagi kasus serupa juga terjadi di PT Asabri.
Hal itu diungkapkan Erick Thohir dalam Kuliah Umum di Unika Atma Jaya bertajuk ‘Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi : Studi Kasus Jiwasraya’, pada Rabu (26/1/2022).
Menurut Erick, penuntasan kasus mega skandal Jiwasraya akan memberikan solusi bagi para korban. Bahkan, dia menegaskan penyelesaian asuransi Jiwasraya ini baru terjadi dibandingkan kasus-kasus lainnya.
Selain penegakan hukum yang konkrit dan tegas, negara juga hadir dalam melakukan terobosan baru untuk menyelamatkan para nasabah. Terhadap para nasabah pemegang polis dilakukan restrukturisasi polis para nasabah Jiwasraya ke IFG Life, sehingga selain penegakan hukum bagi para tersangka, negara menjamin dan memberikan layanan asuransi agar para nasabah tidak kehilangan haknya.
“Sebesar 99% (korban Jiwasraya) sudah sepakat, makannya sekarang sudah terjadi pencairan-pencairan sesuai dengan kewajiban yang disepakati. Justeru itu yang tadi seperti pak rektor sampaikan, di banyak kasus solusi seperti ini justeru hanya digantung, istilahnya dihukum saja udah, tapi pemegang polis itu dirugikan. Coba sekarang yang ditipu itu penyelesaian apa? hanya mau memenjarakan tidak selesai, nah karena itu pak Jaksa Agung untuk memberikan hukum jera dengan menyita kekayaan yang akan dibalikkan kepada negara,” jelas Erick Thohir
Menurut orang nomor satu di Kementerian BUMN itu, kasus korupsi di asuransi Jiwasraya dan Asabri menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, hingga penerapan hukuman pada dua kasus ini juga berbeda, yakni hukuman mati buat pelaku korupsi Asabri dan hukuman seumur hidup buat asuransi Jiwasraya.
“Ini yang kenapa kembali kepada Kejaksaan Agung, juga menyampaikan ketika di Jiwasraya ada penyitaan dan hukuman seumur hidup, lalu kenapa di Asabri beliau menghukum mati? karena kan tadi, saya yakin beliau juga bukan arogansi mau hukum mati tetapi ini dua kasus yang berbeda dan ini penipuan terbesar selama sejarah bangsa Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskan Erick Thohir, kasus korupsi asuransi Jiwasraya merugikan negara dan nasabah sebesar Rp 40 triliun. Untuk itu, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk bagaimana hak para pemegang polis mendapat kompensasi dari negara lewat kesepakatan IFG life sebesar 99 persen.
“Ini Rp40 triliun kurang lebih dan pelaku hanya beberapa orang. Karena itu kita mendorong kerjasama dengan Kejagung, terus juga kenapa Kemenkeu sedang revisi juga yang namanya UU tadi, tapi penyelesaian harus terjadi, uang negara yang hilang tadi ada sitaan yang korupsi, yang memegang polis harus diberi kompensasi sesuai dengan kesepakatan yang 99 persen tadi,” katanya.
“Artinya apa, korupsi tidak mungkin juga hilang, tapi paling tidak kita harus meminimalisir praktik ini dengan dua cara; orangnya mesti punya amanah, dan punya akhlak tetapi juga SOP harus ada,” tambahnya.
Lebih jauh Erick Thohir, mengatakan langkah Pemerintah ke depan harus menyelematkan asuransi di Indonesia agar kepercayaan masyarakat pada bisnis ini tidak hilang. Pasalnya, jika kepercayaan itu hilang maka orang-orang akan membeli asuransi dari luar negeri, dan disitulah ekonomi Indonesia akan menuju kehancuran.
“Asuransi ini bisnis kepercayaan, kalau kasus Jiwasraya, Asabri tidak diselesaikan atau kasus asuransi lainnya belum diselesaikan, maka industri asuransi itu akan kolaps, dana pensiun akan kolaps. Sekarang kalau itu kolaps masa depan pensiunan kita gimana, yang udah berjibaku puluhan tahun bekerja terus hilang, ini akan sangat bahaya kalau tidak ada kembali namanya perbaikan dari pada sistem dan kepercayaan itu,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin, mengatakan bahwa kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan Komisaris Utama PT Trada Alam Minerba Tbk Heru Hidayat, merupakan kasus yang menyebabkan kerugian negara di luar nalar.
“Dengan mempertimbangkan bahwa nilai kerugian negara yang timbul di luar nalar. Bayangkan Jiwasraya Rp16 triliun, Asabri Rp22 triliun. Uang bukan sedikit dan banyak korban yang timbul dari perbuatan tersebut,” kata Burhanuddin
Burhanuddin menilai hukuman mati pantas diterima Heru Hidayat lantaran terlibat dalam tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp 16 triliun.
Sementara itu, lewat video pendek salah satu nasabah mengaku bersyukur dengan keputusan Pemerintah lewat Menteri BUMN Erick Thohir mengalihkan asuransi mereka dari Jiwasraya ke IFG life. Keputusan ini kata dia (nasabah) ada komitmen Erick Thohir untuk menyelesaikan kerugian yang dialami oleh nasabah Jiwasraya.
“Peralihan asuransi kami dari Jiwasraya ke IFG life, kami patut bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini kementerian BUMN, pak menteri Erick Thohir telah menunjukkan komitmen kepada kami semua bahwa pemerintah tidak berdiam diri terhadap kesulitan yang hadapi pada saat kami melihat asuransi yang menjadi masa depan kami menjadi tumpuan kami ketika kami pensiun itu mengalami kesulitan keuangan,” kata nasabah itu.
“Dengan adanya restrukturisasi ini kami mendapat secercah harapan, mendapatkan harapan yang telah mulai ragu tadi menjadi bersinar kembali, menjadi cerah kembali, kami ada harapan dari pemerintah ini cukup besar untuk berkomitmen menyelesaikan hak hak yang menjadi masa depan kami,” sambung nasabah tersebut.
Diakhir video tersebut, nasabah itu mengucapkan terimakasih atas kepedulian Erick Thohir yang sudah peduli kepada nasib para.nasabah Jiwasraya.
“Sekali lagi terimakasih Pemerintahan Republik Indonesia, terima kasih kepada Pak Menteri atas semua daya upaya untuk menyelesaikan menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan asuransi kita,” pungkasnya.