Salah satu isu menarik pagi ini adalah demo pencopotan Arteria Dahlan. Ratusan warga Jabar yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa Sunda menggelar unjuk rasa di depan kompleks gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta menuntut pemecatan politisi PDIP, Arteria Dahlan.
Isu menarik yang kedua soal kutukan terhadap Bupati Langkat. Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua MPR Bambang Soesatyo mengutuk keras soal kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga digunakan untuk praktik perbudakan.
Isu ketiga soal FIR. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mempertanyakan klaim pemerintah Indonesia atas hasil perjanjian kerja sama pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) dengan Singapura. Ia menilai klaim tersebut masih sulit diketahui kebenarannya.
Isu keempat soal Kopasgat. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah nama satuan elite milik TNI Angkatan Udara, yakni Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Perubahan nama satuan baret jingga ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 21 Januari 2022.
Isu kelima soal ceramah Johan Budi. Mantan Jubir KPK yang kini menjabat anggota Komisi III DPR, Johan Budi Sapto Pribowo ‘ceramahi’ Pimpinan KPK soal integritas dalam raker Komisi III DPR. Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tingkat kepatuhan anggota legislatif menyerahkan daftar kekayaannya paling rendah di antara pejabat lainnya. Berikuy isu selengkapnya.
1. Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa Sunda menggelar unjuk rasa di depan kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta menuntut pemecatan politisi PDIP, Arteria Dahlan sebagai buntut pernyataannya yang menyinggung perasaan warga Sunda. “(Tuntutannya) pecat. Kita memperjuangkan sampai dia diganti,” kata koordinatorl lapangan aksi unjuk rasa, Andri Perkasa, Rabu (26/1).
Mereka menggelar sejak pukul 11.00 WIB hingga sore hari. Aksi tersebut menyebabkan arus kendaraan di depan gedung DPR/MPR tersendat. Dalam tuntutannya, mereka meminta Arteria Dahlan dicopot atau diganti antar waktu (PAW). Selain menggelar aksi, mereka juga mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Mereka diterima anggota MKD DPR Maman Imanulhaq dan Asep Ahmad Maoshul Affandy.
Saat menanggapi pengaduan tersebut, Maman berjanji akan memproses laporan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda terhadap Arteria. Ia meminta publik mengawal proses sidang kode etik terhadap Arteria hingga tuntas. Maman menyampaikan, laporan yang dilayangkan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena telah mencantumkan identitas pelapor serta memiliki pendapat atau argumen ilmiah yang sistematis sebagai dasar pelaporan.
Sementara itu masyarakat Sunda yang berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Barat mengancam akan menggelar unjuk rasa lagi di depan kompleks parlemen DPR/MPR menuntut pemecatan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan karena ucapannya sendiri. Aksi kali ini merupakan lanjutan, setelah sehari sebelumnya pada Rabu (26/1), masyarakat Sunda yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa Sunda juga melakukan aksi serupa.
“Malah besok [hari ini] akan gila-gilaan [aksinya],” ujar koordinator lapangan aksi dari Penutur Bahasa Sunda, Andri Perkasa, Rabu (26/1). Andri bilang, ribuan masyarakat Sunda dari beberapa wilayah di Jawa Barat akan menggelar aksi susulan hari ini, Kamis (27/1) di depan kompleks parlemen, Senayan, menuntut pemecatan Arteria.
2. Ketua DPR Puan Maharani mengutuk adanya kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga digunakan untuk praktik perbudakan. “Saya mengutuk keras apabila temuan mengenai perbudakan manusia di Langkat benar terjadi. Ini kasus yang serius dan harus segera diusut. Saya minta jangan sampai ada lagi perbudakan di mana pun di tanah Indonesia ini,” kata Puan dalam siaran pers, Rabu (26/1).
Politisi PDI-P itu meminta Polri untuk menyelidiki kasus tersebut secara seksama. Ia juga meminta jajaran Polri di seluruh daerah memantau kondisi di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa. “Saya yakin Polri yang bekerja sama dengan instansi terkait akan tegas melakukan upaya hukum manakala ada tindakan pidana,” ujar Puan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet juga mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Bamsoet mendesak aparat memberikan sanksi sesuai aturan hukum positif yang berlaku atas temuan tersebut. “Kami aparat kepolisian dan kejaksaan menerapkan sanksi sesuai aturan hukum positif yang berlaku,” katanya, Rabu (26/1).
Bamsoet meminta aparat kepolisian segera mengungkap dan mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia itu. Dia mendorong aparat segera memberikan sanksi tegas terhadap pelakunya karena hal tersebut bertentangan dengan HAM, terindikasi tindak pidana, dan melanggar Konvensi Antipenyiksaan,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir mengancam akan memecat Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai kader partai apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atas dugaan praktik perbudakan terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya. “Kita akan lihat, kalau memang ada hal-hal yang menyangkut pelanggaran HAM, kita akan berhentikan dari kader,” kata Adies, Rabu (26/1). Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, sikap tegas tersebut akan dilakukan setelah Golkar melihat hasil penyelidikan pihak penegak hukum dalam mengusut kasus Terbit. Menurut Adies, apabila penegak hukum menyatakan Terbit melanggar HAM, Golkar langsung memberhentikannya. “Kita akan lihat itu, kalau dia alasannya nanti seperti apa kita lihat hasilnya penyelidikan,” tegasnya.
Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant Care menduga pernyataan yang menyebut kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tempat rehabilitasi narkoba, hanya kedok untuk menghindari hukuman.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah menyebut, sejauh ini pihak BNN belum membenarkan kerangkeng tersebut digunakan untuk keperluan rehabilitasi. Karena itu ia menilai kerangkeng tersebut memang digunakan untuk praktik perbudakan modern. “BNN masih melakukan asesmen untuk pemulangan korban, artinya rehab narkoba itu kedok saja,” kata Anis, Rabu (26/1).
Anis mengatakan ada hukuman berat yang bakal menimpa pelaku praktik perbudakan modern. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelaku praktik perbudakan modern bisa dipenjara maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta. “Jadi kerangkeng itu tetap bentuk perbudakan modern, meski katanya buat rehabilitasi narkoba,” tutur Anis.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pernyataan Polda Sumut terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Saat terkuak ke publik, polisi menyatakan kerangkeng itu adalah praktik rehabilitasi pengguna narkotika yang penghuninya dipekerjakan di perkebunan sawit milik bupati Langkat.
Polisi menyatakan keluarga korban menyepakati proses rehabilitasi di tempat milik bupati yang kini dicokok KPK terkait dugaan tipikor itu. “Kami mengkritisi pernyataan yang dilontarkan oleh pihak kepolisian tersebut. Kami juga mengkritisi pernyataan polisi yang menyebut para korban sebagai ‘Warga Binaan’. Hal ini adalah kesalahan fatal yang disampaikan pihak Kepolisian,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Erasmus menerangkan seorang bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi, baik kepada pengguna narkotika, maupun kepada siapapun atas dasar kewenangannya. Selain itu, bupati juga tak memiliki kewenangan pembinaan, di mana itu hanya dimiliki Ditjen PAS di bawah Kementerian Hukum dan HAM. “Sehingga korban adalah korban, bukan warga binaan,” tegasnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali bersuara terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Edy mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim untuk mengecek keberadaan kerangkeng itu. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kerangkeng itu dibuat untuk merehabilitasi pecandu narkoba.
“Dari tim yang saya berangkatkan, benar adanya kerangkeng itu untuk membantu orang-orang yang terpapar narkoba,” kata Edy saat dijumpai di Medan, Rabu (26/1). Edy menegaskan, niat Bupati Terbit itu sebenarnya bagus. Hanya saja, Terbit lalai soal aturan. Ia tak mengantongi izin dari pihak yang lebih berwenang. Mantan Pangkostrad itu menjelaskan, merehabilitasi pecandu narkoba bukanlah hal yang mudah. Segala sesuatu harus dipersiapkan dan harus memenuhi standar tertentu.
3. Dua anggota TNI tewas dalam baku tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bukit Tepuk Kampung, Jenggernok, Distrik Gome Kabupaten Puncak, Rabu (26/1). Kapendam Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Aqsha Erlangga mengatakan anggota TNI yang tewas bernama Serda Rizal. Ia gugur di lokasi baku tembak. Sementara Pratu Baraza yang terkena peluru di bagian perut sempat mendapat penanganan di Puskesmas Ilaga. “Namun tidak tertolong sehingga meninggal dunia,” jelas Aqsha, Kamis (27/1).
“Sampai saat ini Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH melaksanakan siaga di Pos Gome dan sedang melaksanakan evakuasi terhadap korban tersebut,” tambahnya. TNI memastikan tidak ada korban sipil yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. “Semoga aparat TNI yang sedang bertugas diberikan keselamatan untuk melaksanakan tugas melindungi masyarakat dan pengabdian kepada NKRI,” ujar Aqsha.
4. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mempertanyakan klaim pemerintah Indonesia atas hasil perjanjian kerja sama pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) dengan Singapura. Ia menilai klaim tersebut masih sulit diketahui kebenarannya.
“Pemerintah mengklaim FIR yang berada di atas Kepulauan Riau dan sekitarnya telah berada di bawah kendali Indonesia dan tidak lagi Singapura. Klaim ini tentu sulit diketahui kebenarannya sebelum secara cermat perjanjian penyesuaian FIR dipelajari. Saat ini perjanjian tersebut belum dapat diakses oleh publik. Bila saatnya perjanjian ini hendak disahkan oleh DPR maka publik akan mendapat akses,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (26/1).
Ia mengatakan, apabila merujuk pada siaran pers oleh Kemenko Marves dan berbagai pemberitaan di Singapura sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia. Hikmahanto lantas menjelaskan alasannya. Pertama, siaran pers Kemenko Marves menyebutkan, di ketinggian 0-37,000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura. “Ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan,” ungkapnya.
Kedua, menurut media Singapura, seperti Channel News Asia, pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun. Repotnya, kata Hikmahanto, jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara. “Ini berarti pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR di atas Kepulauan Riau. Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian,” tegasnya. Hikmahanto mengakui, konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan. Namun pada kenyataannya Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR diatas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan menyadari bahwa Singapura masih tetap menguasai sebagian ruang udara Indonesia, namun, menurut dia, hal yang penting sekarang ini Indonesia telah memiliki kesepakatan tersebut secara legal. “Secara teknis, kita tetap tidak bisa meninggalkan atau mengambil alih begitu saja. Tetapi yang penting secara legal sudah ada di Indonesia. Secara kedaulatan sudah terpenuhi, walaupun secara teknis, kita masih tergantung pada Singapura,” kata Farhan di gedung DPR, Rabu (26/1). Anak buah Suryo Paloh ini berpandangan, kesepakatan FIR juga membuat Indonesia tetap dapat menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebagian ruang udara yang masih dikuasai Singapura.
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono meminta penjelasan pemerintah terkait kesepakatan tentang pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang masih mengizinkan Singapura untuk mengelola sebagian wilayah langit Kepulauan Riau dan Natuna. Dave mengatakan, hal itu akan didalami dalam rapat antara Komisi I DPR dengan Menhan Prabowo Subianto dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo yang dijadwalkan pada Kamis (27/1) hari ini. “Kita bisa bahas secara detail kenapa itu kesepakatan itu hanya di atas 37.000 (feet), apakah ada alasan, apakah ada perjanjian atau bagaimana, nah hal inilah yang harus dibuka secara detil,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan kesepakatan pengambilalihan pengelolaan wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna mempertegas teritorial NKRI. Hal ini juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago.
Capaian monumental ini juga menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial NKRI. “Ini langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago Tahun 1944 bahwa setiap negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya,” katanya, Rabu (26/1).
Seperti diketahui, perjanjian kerja sama Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura diteken oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Kabupaten Bintan, Selasa (25/1) kemarin.
5. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah nama satuan elite milik TNI Angkatan Udara, yakni Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Perubahan nama satuan baret jingga ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 21 Januari 2022.
Dalam SK itu, jabatan yang diduduki Marsekal Muda (Marsda) Eris Widodo Yuliastono berubah, dari Komandan Korpaskhas menjadi Komandan Kopasgat. Begitu juga dengan posisi wakilnya, dari Wakil Komandan Korpaskhas yang diduduki Marsekal Pertama (Marsma) Taspin Hasan berubah menjadi Wakil Komandan Kopasgat.
Adapun perubahan nama ini juga sejalan dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan terhadap 328 perwira tinggi TNI lainnya. Di mana 28 perwira tinggi TNI di antaranya masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.
6. Mantan Jubir KPK yang kini menjabat anggota Komisi III DPR, Johan Budi Sapto Pribowo ‘ceramahi’ Pimpinan KPK dalam raker Komisi III DPR dengan Pimpinan KPK di gedung DPR, Rabu (26/1). Johan berpesan kepada Firli Bahuri dkk agar menjadi insan-insan yang berintegritas. “Pesan saya kepada pimpinan KPK, kepada insan-insan di KPK, ketika Anda mengajari orang untuk berintegritas, maka kita harus lebih dulu berintegritas,” katanya.
Johan Budi berpandangan, percuma KPK mengajarkan pendidikan antikorupsi kepada orang lain tetapi KPK sendiri tidak melakukannya. “Tidak ada gunanya Anda mengajari orang, tidak ada gunanya memberi pendidikan antikorupsi, kalau diri kita sendiri tidak melakukan itu,” ujarnya seraya mengatakan, ketika KPK berbicara soal integritas, maka siapapun yang berada di lingkungan KPK harus memiliki integritas.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memaparkan tingkat kepatuhan pejabat melaporkan harta kekayaannya tahun 2020. Dari data tersebut, tingkat kepatuhan anggota legislatif paling rendah di antara pejabat lainnya. Meskipun, tingkat kepatuhan laporan LHKPN anggota legislatif berada di atas angka 90 persen. “Laporan LHKN anggota legislatif itu 92,89 persen,” ujar Alexander saat rapat kerja Komisi III dengan KPK di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/1) kemarin.
Pejabat eksekutif yang patuh melaporkan LHKPN sebesar 94 persen, yudikatif 97,74 persen, serta BUMN dan BUMD 96,84 persen. Sampai dengan 31 Desember 2021, jumlah wajib LHKPN lapor tahun 2020 sebanyak 377.184 orang. “Jumlah yang sudah menyampaikan LHKPN sebanyak 367.187 laporan, sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen,” ungkap Alexander.
7. Polri menaikkan kasus dugaan ujaran yang dilakukan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. “Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli. Ia mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan. “Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta,” ujarnya.
Bareskrim Polri akan periksa Edy Mulyadi terkait kasus dugaan kebencian, Jumat (28/1). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu kepada wartawan di Mabes Polri, kemarin. “Polri juga telah mengirim surat panggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat 28 Januari 2022 besok,” kata Ramadhan.
Dijelaskan, Bareskrim menarik semua laporan polisi yang ada di sejumlah wilayah. Ia menuturkan, ada tiga laporan polisi dugaan ujaran kebencian terhadap Edy, masing-masing di Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Timur. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik. Selain itu Bareskrim telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukam pemeriksaan kepada saksi-saksi di Jakarta.
8. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK akan mengawasi rencana pemerintah memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. KPK akan melakukan upaya pencegahan supaya tidak ada praktik korupsi dalam proyek pembangunan ibu kota baru. “Kami juga ingin sampaikan pada kesempatan ini, KPK pun menyongsong program pemerintah terkait rencana pembangunan ibu kota negara,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1).
“Kami lakukan kegiatan terkait dengan persiapan dan upaya-upaya tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, dalam rangka program pembangunan ibu kota negara di Kalimantan,” ujar Firli. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pencegahan apa yang akan dilakukan KPK dalam rangka pemindahan ibu kota. Firli hanya menyebut, KPK memiliki tugas lakukan pengawasan atau monitoring sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, KPK akan terus mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, yang dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Kemarin KPK memeriksa Ubed–sapaan akrab Ubedilah– untuk mendalami laporan yang telah dilayangkan dan menguji bukti permulaan yang dimiliki oleh Ubed selaku pelapor.
“Nah tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri. Nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji,” kata Firli kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (26/1).
Ia menyampaikan, KPK akan mengambil kesimpulan setelah meminta keterangan Ubed sebagai pelapor. Firli berjanji akan menyampaikan perkembangan proses penyelidikan terkait laporan terhadap Gibran dan Kaesang di waktu yang tepat. “Nanti kita akan beri kesimpulan tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan sampaikan kepada publik pada saatnya,” tutur purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun kemarin dimintai keterangan oleh tim KPK dua jam terkait laporannya mengenai dugaan KKN yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. “Kami sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan,” ujar Ubedilah di Gedung KPK, Rabu (26/1).
Sayangnya aktivis 98 ini enggan menjelaskan dokumen apa saja yang dibawa dan diserahkan kepada tim KPK dan tidak jelaskan apakah dokumen tersebut merupakan alat bukti. “Saya kira nanti biar KPK yang menjelaskan apakah itu dikategorikan sebagai bukti. Tentu saja ada dokumen-dokumen yang berbasis data yang kami yakin valid,” ujarnya. Setelah memberi keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, Ubedilah yakin KPK akan memproses laporan dugaan KKN tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri menyambut gembira adanya perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang ditandatangi Menkumham Yasonna Laoly. Menurut Firli, perjanjian tersebut membuka kesempatan yang lebih kuat bagi KPK untuk bekerja sama dengan pihak Singapura dalam menyelesaikan berbagai perkara yang ditangani KPK. Firli menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah bekerja keras mewujudkan perjanjian ekstradisi yang sudah diperjuangkan puluhan tahun. Ia berjanji akan memanfaatkan perjanjian ekstradisi tersebut.
Pihak Kejagung juga mengapresiasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyatakan, kehadiran perjanjian ekstradisi itu akan mempermudah kerja penegak hukum. “Kalau ada perjanjian ekstradisi kami (aparat penegak hukum) sangat senang. Itu mempermudah kami,” kata Supardi kepada wartawan, Rabu (26/1).
Menurut dia, ekstradisi Indonesia dan Singapura berkaitan dengan proses penyerahan seorang tersangka atau terdakwa atau terpidana. Namun dia menyampaikan, saat ini tidak ada buronan Kejagung yang berada di Singapura. “Kalau ekstradisi terkait dengan menyerahkan seorang tersangka terdakwa terpidana. Beda. Kalau ekstradisi itu tidak bicara persoalan aset,” ujarnya.
9. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai, pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen tidak aman. Mereka mendesak supaya PTM 100 persen tidak diberlakukan bagi wilayah yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 akibat varian Omicron saat ini. “PTM 100 persen berlangsung di tengah kekhawatiran meningkatnya kasus Covid-19. PTM 100 persen di tengah kondisi ini sejatinya tidak aman bagi guru dan siswa,” ujar Koordinator P2G, Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1).
Ia menambahkan, di tengah menghadapi kondisi gelombang ketiga Covid-19, secara psikologis pelaksanaan PTM 100 persen cukup mencemaskan guru dan orangtua. “Coba rasakan, bagaimana guru, siswa berinteraksi kayak sekolah normal, sebab 100 persen siswa masuk setiap hari. Sementara itu angka kasus meningkat tajam tiap hari. Ini mengganggu pikiran dan kenyamanan belajar di sekolah,” ungkap Satriwan. (HPS)