JAKARTA, REPORTER.ID – Proses hukum memang paling tepat diambil untuk menindak tegas dari penyataan Edy Mulyadi. Menurutnya pernyataan Edy Mulyadi tersebut sangat menyinggung hati masyarakat Kalimantan sehingga seharusnya diproses secara hukum. Dan, Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022) ini akan diperika oleh Bareskrim Polri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin audiensi bersama Aliansi Borneo Bersatu di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Dalam audensi tersebut Komisi III DPR RI menerima perwakilan masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu. Mereka ini menyampaikan aspirasi terkait pernyataan Edy Mulyadi yang melecehkan, mengina dan merendahkan harkat masyarakat Kalimantan.
Dalam audiensi tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari FPDIP Safaruddin meminta Polri menindak tegas Edy Mulyadi yang telah menyampaikan pernyataan merendahkan masyarakat Kalimantan tersebut.
“Proses hukum memang paling tepat diambil untuk menindak tegas dari penyataan Edy Mulyadi,” kata Safaruddin yang berasal dari Dapil Kalimantan Timur itu.
Menurut Safaruddin pernyataan Edy Mulyadi tersebut sangat menyinggung hati masyarakat Kalimantan sehingga seharusnya tidak berkata seperti itu. “Komisi III DPR akan mengawal aspirasi warga Kalimantan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas,” ungkapnya.
Safaruddin sebagai wakil rakyat Kaltim di Komisi III DPR akan menyampaikan aspirasi masyarakat Kalimantan kepada Kapolri untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Dia menilai, Indonesia sebagai negara hukum makan langkah hukum harus segera diambil Polri agar masyarakat tidak bertindak masing-masing.
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Borneo Bersatu mengecam pernyataan Edy Mulyadi karena telah melecehkan masyarakat Kalimantan yang menyebut daerah tersebut sebagai tempat “jin buang anak”.
Aliansi mendukung Kapolri mengambil tindakan hukum dan mendesak dilakukannya sidang adat Dayak terhadap Edy Mulyadi.
Aliansi juga meminta agar implementasi kebijakan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara wajib melibatkan kelembagaan adat dan putra/putri Dayak. “Kami ingin Kepala Otorita IKN juga putra Kalimantan, agar tidak menjadi penonton pembangunan,” kata anggota Aliansi Borneo Bersatu, Rahmat Hamka.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menaikkan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan. Edy dan sejumlah saksi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Jumat mendatang.
“Pada hari ini Rabu tanggal 26 Januari 2022 bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
“Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung. Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang,” ujarnya.
Selain itu, dia belum bisa menjelaskan kemungkinan pasal yang akan menjerat Edy Mulyadi. Menurutnya Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi pada Jumat (28/1).
“(Pasal) belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan pemeriksaan hari Jumat terhadap saksi ya saudara EM dan saksi-saksi lain,” jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan pihaknya mengirim 2 tim penyidik Bareskrim Polri ke Polda Kaltim dan Polda Jateng. Saksi di Jakarta juga akan menjalani pemeriksaan.
“Dapat diketahui bahwasanya penyidik Bareskrim Polri juga telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Jakarta,” ungkapnya.