HOT ISU PAGI INI, KEBIJAKAN KEJAGUNG SOAL KORUPSI RP 50 JUTA TIMBULKAN BUDAYA KORUPSI BARU

oleh
oleh

Salah satu isu menarik pagi ini adalah soal korupsi di bawah Rp 50 juta. Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal korupsi di bawah Rp 50 juta cukup kembalikan uang panen kecaman. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai, kebijakan tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, memberantas korupsi bukan semata-mata mengembalikan uang yang dicuri, tetapi juga mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan. Ia khawatir kebijakan ini justru menimbulkan budaya korupsi baru.

 

Isu kedua soal DCA. Vokalis Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Effendi Simbolon mempertanyakan soal Perjanjian Kerjasama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) antara Indonesia dan Singapura. Ia sangat menyayangkan atas adanya salah satu kesepakatan di mana Singapura diiizinkan untuk menggelar latihan militer di atas langit Indonesia. “Pihak Singapura minta menggunakan military training area-nya bukan hanya untuk dia sendiri lho, dia bisa menggunakan untuk latihan bersama lho. Masya Allah gua bilang,” kata Effendi Simbolon.

 

Isu ketiga soal birokrasi feodal. Presiden Jokowi mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) sudah sangat lama berada di zona nyaman. Jokowi menyebut hal itu sebagai warisan birokrasi feodal sehingga harus diubah total. ASN Indonesia harus keluar dari zona nyaman menjadi modern dan profesional. “Hal ini terlihat klise, tapi sangat penting dan mendasar karena sudah sangat lama ASN berada pada zona nyaman, terbelenggu oleh warisan budaya birokrasi feodal sehingga menjadikan ASN kurang produktif,” ujar Jokowi.

 

Isu keempat terkait banyaknya sengketa tanah di Kaltim. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Upaya ini untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah. Terlebih, saat ini marak spekulan tanah di kawasan calon ibu kota negara baru itu, di sana harga tanah melonjak 10 kali lipat.

 

Isu kelima soal bentrokan di Maluku Tengah. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, tidak ada unsur SARA dalam bentrokan yang terjadi di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (26/1). Ia memastikan, bentrokan itu tidak ada kaitannya dengan unsur SARA. Kepastian itu didapat dari hasil rapat koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, hingga Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal korupsi di bawah Rp 50 juta cukup kembalikan uang panen kecaman. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai, kebijakan tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, memberantas korupsi bukan semata-mata mengembalikan uang yang dicuri, tetapi juga mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan. Ia khawatir kebijakan ini justru menimbulkan budaya korupsi baru.
“Jika koruptor Rp50-an juta dibiarkan melenggang, maka akan timbul budaya korupsi baru. Selama cuma Rp50 juta tidak korupsi, orang akan bersama-sama korupsi di bawah Rp50 juta,” katanya, Jumat (28/1). Feri tak habis pikir Burhanuddin berpikir seperti itu. Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Jaksa Agung tidak mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif. “Bahkan harusnya tidak melintas di alam pikiran seorang Jaksa Agung,” ujarnya.

 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengembalian uang hasil korupsi kepada negara tidak menghapus perbuatan pidananya. “Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya,” ujar Fickar, Jumat (28/1). Fickar menjelaskan, perbuatan pidana dapat dihentikan prosesnya jika ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal korupsi di bawah Rp 50 juta hanya diminta mengembalikan uang ditengarai akan menambah keinginan seseorang melakukan tindak pidana korupsi. “Pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena dijamin oleh Kejaksaan Agung tidak akan di proses hukum,” katanya, Jumat (28/1)

Kurnia mengatakan pernyataan Burhanuddin itu tidak berdasarkan hukum. Sebab pernyataan itu  tidak diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta jika kemudian dananya dikembalikan. Sebab sampai saat ini Pasal 4 UU Tipikor masih berlaku,” tutur Kurnia. Adapun Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian kerugian negara tidak lantas menghentikan proses pidana pelaku korupsi.

 

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membuat banyak pihak semakin berani lakukan korupsi. “Pernyataan Jaksa Agung ini bisa menumbuhkan korupsi kecil-kecilan. Orang akan semakin berani untuk korupsi di angka yang kecil, di bawah Rp 50 juta,” kata Zaenur, Jumat (28/1).

Zaenur menilai tindakan koruptif dapat mengakar di tingkat daerah. Misalnya dilakukan oleh aparatur negara di tingkat desa. Sebab, lanjut dia, tidak ada rasa takut untuk melakukan korupsi karena hukuman yang diberikan tidak menimbulkan efek jera. “Toh risiko terbesarnya hanya disuruh mengembalikan atau hanya pembinaan oleh inspektorat,” tuturnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan turut mengkritik Burhanuddin yang meminta jajarannya menyelesaikan kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 juta hanya dengan cara mengembalikan uang ke negara. Gandjar mengaku tak habis pikir dengan usulan tersebut padahal jaksa mempunyai kewenangan penuntutan.

“Enggak tahu lagi deh mesti ngomong apa ketika pemimpin institusi yang tugasnya melakukan penuntutan malah berpendapat kayak gini. Bubar…! Bubaaar…,” ujar Gandjar melalui akun twitter @gandjar_bondan.

Dalam postingannya, Ganjar menyandingkan usul Burhanuddin dengan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian, yang membebaskan terduga pelaku pencuri ponsel dan justru memberikan ponsel baru. Motif terduga pelaku berinisial RC mencuri ponsel disebut untuk kebutuhan anaknya agar bisa sekolah secara daring. “Ini lembaga yang punya kewenangan penuntutan mau dibubarin aja atau gimana…?’’ katanya.

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bisa memahami gagasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta perkara korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara. Menurutnya, gagasan itu semata-mata untuk mempertimbangkan agar proses hukum bisa dilalui dengan biaya yang murah. “Kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding, dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut,” ujarnya, kemarin.

 

Kejaksaan Agung berdalih kebijakan pembinaan terhadap pelaku korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta bukan bentuk impunitas. Kebijakan itu dilemparkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin agar menjadi wacana dan pembahasan di publik mengenai penindakan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi dengan menggunakan instrumen lain di luar UU Tipikor.

“Himbauan Bapak Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1).  Menurutnya, masalah tersebut sebatas kesalahan administratif jika terduga pelaku mengembalikan uang secara sukarela saat perkara tersebut masih ditangani oleh Inspektorat atau sebelum aparat penegak hukum turun tangan.

 

2. Vokalis Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Effendi Simbolon mempertanyakan soal Perjanjian Kerjasama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) antara Indonesia dan Singapura. Ia sangat menyayangkan atas adanya salah satu kesepakatan di mana Singapura diiizinkan untuk menggelar latihan militer di atas langit Indonesia. “Pihak Singapura minta menggunakan military training area-nya bukan hanya untuk dia sendiri lho, dia bisa menggunakan untuk latihan bersama lho. Masya Allah gua bilang,” kata Effendi di gedung DPR, kemarin.

Politisi PDIP yang dikenal kritis ini khawatir, kesepakatan itu berpengaruh pada kedaulatan negara. Pasalnya, Singapura disebut dapat menggelar latihan militer tidak hanya negaranya sendiri, melainkan bersama negara lain di atas langit Indonesia. “Kenapa kamu barter sama military training area, kenapa kamu kasih kesempatan untuk melakukan exercise di wilayah udara, laut kita,” kata Effendi Simbolon.

Effendi Simbolon mengungkapkan, DCA serupa pernah terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tepatnya pada April 2007, terdapat DCA antara SBY dan PM Singapura Loong. Hanya saja DPR tak mengesahkan DCA itu dalam proses ratifikasi.

 

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengaku belum dapat berkomentar terkait peluang perjanjian kerjasama pertahanan atau DCA (Defense Cooperation Agreement)) yang menekankan Singapura diizinkan untuk latihan militer di atas langit Indonesia bisa lolos di DPR. Hal ini karena pihaknya belum menerima usulan ratifikasi yang disebut sedang diusulkan di DPR. “Kita belum menerima usulan ratifikasi tersebut, sehingga tidak perlu berspekulasi sampai ada kejelasan posisi pemerintah terhadap DCA ini,” kata Bobby, Jumat (28/1).

Sebagai informasi, DCA yang sama sebelumnya pernah hampir diratifikasi pada 2007, namun saat itu Presiden SBY urung mengusulkannya ke DPR. Bobby mengatakan, Komisi I DPR tentu akan menindaklanjuti perjanjian latihan militer Singapura di langit Indonesia apabila sudah ada sikap resmi dari pemerintah. Tindak lanjut itu dengan cara meminta masukan kepada Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

 

3. Presiden Jokowi mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) sudah sangat lama berada di zona nyaman. Jokowi menyebut hal itu sebagai warisan birokrasi feodal sehingga harus diubah total. ASN Indonesia harus keluar dari zona nyaman menjadi modern dan profesional.

“Hal ini terlihat klise, tapi sangat penting dan mendasar karena sudah sangat lama ASN berada pada zona nyaman, terbelenggu oleh warisan budaya birokrasi feodal sehingga menjadikan ASN kurang produktif,” ujar Jokowi dalam sambutannya pada Munas ke-9 Korpri dalam tayangan video di laman resmi Istana Presiden, Jumat (28/1).

Menurut Jokowi, ASN perlu difasilitasi lingkungan kerja yang smart dan mendukung produktivitas agar tercipta etos kerja ASN. “ASN perlu difasilitasi lingkungan kerja yang smart, nyaman, dan produktif. Kita juga memerlukan lebih banyak lagi smart ASN, talenta-talenta unggul perlu diasah dengan baik,’’ ujarnya. Presiden menjelaskan, perubahan yang paling penting dalam sistem bikrokrasi adalah perubahan nilai dan perubahan budaya. Menurutnya, pemerintahan tidak memerlukan perubahan yang mengawang-awang dan di atas kertas saja.

 

4. Kasus positif Corona atau COVID-19 kembali melonjak di Indonesia, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mendesak sekolah tatap muka tak lagi digelar 100 persen. Politisi Demokrat ini awalnya bicara soal sarannya agar Kemendikbudristek mengevaluasi kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah kasus COVID-19 di Tanah Air. Namun, Kemendikbudristek tetap bersikeras PTM tak perlu dihentikan.

“Tapi saya kemudian mendengar masukan dari beberapa sekolah, dia mengatakan ada semacam ‘sanksi’ jika sekolah tidak memberlakukan PTM. Nah sanksi itu ditambah juga dengan tidak ada pelaksanaan PJJ (pembelajaran jarak jauh) berbarengan atau hybrid, jadi PTM semua. Nah itu lah yang menyebabkan akhirnya banyak sekolah-sekolah akhirnya kebingungan apabila PTM ini dihentikan mereka akan kena sanksi dari Kemendikbud,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (28/1).

 

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara 100 persen terus menjadi sorotan. Hal itu terkait dengan kasus Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah kasus varian Omicron mulai ditemukan di sekolah-sekolah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 90 sekolah yang sudah ditutup akibat ditemukannya kasus Covid-19 hingga 22 Januari 2022. Di sisi lain, penularan Covid-19 terus mengalami peningkatan. Pemerintah melaporkan penambahan 9.905 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir per Jumat (28/1).

 

5. Ahli Epidemiologi Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, ancaman kasus Covid-19 varian Omicron pada kelompok anak-anak sangat serius, karena vaksinasi dosis penuh pada kelompok anak-anak masih rendah. Ia mendorong pemerintah mempercepat vaksinasi pada anak. “Mengejar cakupan vaksinasi menjadi penting, termasuk pada anak. Karena anak ini juga ada yang masuk kriteria berisiko tinggi,” ujarnya, Jumat (28/1).

Dicky Budiman meminta pemerintah agar mempercepat pemberian vaksinasi Covid-19 dosis penuh pada anak dan para lansia. Ia mengingatkan, untuk menciptakan kekebalan komunal dari Covid-19 varian Omicron, setidaknya 80-90 persen penduduk harus telah mendapatkan vaksinasi dua dosis. “Kita tidak bisa optimistis, tidak ada jaminan gelombang tiga ini yang didominasi Omicron tidak seperti Delta. Tidak ada jaminan kalau situasi imunitas, dalam hal ini cakupan vaksinasi di kelompok berisiko tinggi belum kita capai. Saya katakan, kalau Omicron itu aman di angka 80-90 persen, di bawah itu rawan sekali,” kata Dicky.

 

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengakui kapasitas uji tes Whole Genome Sequencing (WGS) Indonesia masih sangat terbatas. Budi mengungkapkan, saat ini hanya ada 12 laboratorium untuk melakukan uji tes WGS di Indonesia dengan kapasitas uji 2.000 spesimen per bulan. Sementara  laboratorium untuk lakukan swab test PCR hanya 1.100 dengan kapasitas uji 300.000 hingga 400.000 spesimen per hari. “Yang ini genome 2.000 sebulan. PCR selesai empat sampai enam jam saja, genome sequence bisa lima sampai enam hari. Harga PCR Rp 300.000 sekali test, ini Rp 6 juta,” kata Budi, Jumat (28/1).

 

Presiden Jokowi meminta masyarakat tetap tenang menghadapi varian Omicron. Namun demikian, ia juga mewanti-wanti seluruh pihak disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Saya minta bapak, ibu, saudara-saudara sekalian tetap tenang, tidak panik, laksanakan selalu protokol kesehatan, kurangi aktivitas yang tidak perlu,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Setpres, Jumat (28/1). Jokowi mengatakan, eskalasi situasi pandemi masih akan terjadi dalam beberapa minggu ke depan.

Belajar dari lonjakan kasus Omicron yang sudah lebih dulu terjadi di berbagai negara, pemerintah sudah melakukan banyak persiapan. Misalnya, lakukan perbaikan berbagai sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang disesuaikan dengan karakter varian Omicron. Salah satunya menyediakan layanan kesehatan melalui aplikasi atau telemedicine. Jokowi mengatakan, tidak semua kasus Omicron membutuhkan layanan langsung karena gejalanya tidak membahayakan.

 

Anggota Komisi I DPR dari fraksi Nasdem, Muhammad Farhan mendesak pemerintah melakukan pemerataan vaksinasi kepada semua kelompok masyarakat, tak hanya anak kecil dan lansia.
Farhan menyinggung, kasus Omicron muncul di Afrika yang memiliki tingkat vaksinasi rendah. Oleh karena itu, menurutnya, booster vaksin harus diberikan kepada semua kelompok masyarakat.

“Kita jangan lupa bahwa varian omicron muncul dari negara-negara di kawasan Afrika yang cakupan vaksinasinya rendah. Oleh karena itu, proses booster harus dipercepat dan menyentuh semua kelompok masyarakat,” tambah Farhan, Jumat (28/1).

 

6. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah. Terlebih, saat ini marak spekulan tanah di kawasan calon ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu. “Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN,” kata Wandy melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1).

“PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah,” tuturnya. Wandy mengatakan, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota dan Undang-undang IKN disahkan. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik sepuluh kali lipat. Menurut dia, munculnya spekulan-spekulan tanah merupakan hal yang biasa terjadi ketika ada proyek investasi.

 

7. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera titip pesan kepada Presiden Jokowi terkait calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu merespons langkah PDIP yang akan mengajukan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Jokowi untuk ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara.

Menurut Mardani, calon Kepala Otorita IKN Nusantara harus memiliki kapasitas, integritas, dan tidak menimbulkan kegaduhan politik. “Karena masih wacana monggo saja, semua diwacanakan. Tetapi kalau pesan kami dua hal, cari yang punya kapasitas dan integritas dan tidak menimbulkan kegaduhan politik,” kata Mardani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (28/1).

 

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengaku partainya enggan mencampuri kewenangan Presiden Jokowi untuk memilih calon kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru. Ali menegaskan, partainya tidak merekomendasikan nama siapapun kendati kader partainya banyak yang mumpuni dan memenuhi klasifikasi sebagai Kepala Otorita IKN.  “Nasdem tidak merekomendasi orang, karena ketua umum kami tahu batasan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (28/1).

 

PDIP bakal mengajukan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Presiden Jokowi sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menilai Ahok memenuhi kriteria untuk menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara. Ahok, kata dia, dianggap berhasil selama menjadi gubernur dan wakil gubernur di Ibu Kota Jakarta.

Meski begitu, menurutnya, keputusan menunjuk posisi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. “Siapa yang akan diputuskan itu kami serahkan kepada Presiden Jokowi, hanya saja PDIP punya nama nama calon yang memenuhi syarat untuk itu, termasuk Pak Basuki Tjahaja Purnama,” kata Hasto.

Lebih lanjut Hasto menilai Mensos Tri Rismaharini sebenarnya memenuhi kualifikasi sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara namun PDIP berharap Risma fokus terhadap tugasnya sebagai menteri yang tengah dijalaninya saat ini. “Kalau Bu Risma memenuhi kualifikasi, namun beliau kan sudah punya tugas yang penting sebagai Mensos,” kata Hasto, Jumat (28/1).

 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Joko Widodo membentuk tim untuk mengkaji siapa yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ngabalin menyampaikan nama-nama kandidat Kepala Otorita IKN Nusantara baru 4 orang yang pernah disebut Jokowi pada 2020. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Bambang Brodjonegoro, Tumiyono, dan Azwar Anas.

Politikus Partai Golkar itu meyakini Jokowi akan memilih kandidat terbaik untuk memimpin ibu kota baru. Dia percaya Jokowi lebih melihat kemampuan dibanding faktor politis dalam pemilihan tersebut. “Kalau nanti Presiden kemudian memilih satu di antara kriteria yang beliau sebutkan, atau sebutlah beliau memilih Ahok, kenapa mesti ada orang yang resah, gelisah, terganggu?” ujarnya.

 

8. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, tidak ada unsur SARA dalam bentrokan yang terjadi di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (26/1). Ia memastikan, bentrokan itu tidak ada kaitannya dengan unsur SARA. Kepastian itu didapat dari hasil rapat koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, hingga Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. “Kalau di Haruku itu konflik tanah antarpenduduk desa yang saling klaim karena mungkin sukunya berbeda, itu konflik. Jadi bukan SARA dalam arti SARA yang dikenal di dalam politik. Mohon jangan dikembang-kembangkan, tidak ada motif SARA,” ujar Mahfud, Jumat (28/1).

 

Mahfud MD juga menyebutkan, kehadiran TNI di Papua kini bersifat defensif (bertahan), bukan ofensif (menyerang). Pernyataan itu menanggapi peristiwa penembakan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menewaskan tiga prajurit TNI AD di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis, (27/1). “Sekarang TNI itu bersifat defensif tidak ofensif, tapi satu kemajuan yang harus kita pelihara tidak ada korban masyarakat atau warga sipil sejak ada pendekatan baru,” ujar Mahfud dalam keterangan video Humas Kemenko Polhukam, Jumat (28/1).

 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, pelaku penembakan yang tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap prajuritnya harus bertanggung jawab.  “Jadi terus terang mereka-mereka yang memilih cara-cara yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan ini. Para pelaku penembakan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Andika dalam jumpa pers di Mimika, Papua, Jumat (28/1). Andika mengatakan, pihaknya telah mempelajari latar belakang gugurnya tiga prajurit TNI AD. Ia memastikan, prajuritnya tidak melakukan provokasi sebelum KKB melakukan penyerangan.

 

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri mengungkap pelaku penyerangan Pos TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (27/1). Ia menyebut, dalang penyerangan itu adalah kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Telenggen yang selama ini beroperasi di wilayah itu. “Pelaku masih kelompok yang sama (Lekagak Telenggen) yang selama ini membuat kegaduhan di daerah Puncak, kasihani saudara-saudara mereka yang mau mencari kesejahteraan di kampungnya,” kata Fakhiri di Jayapura, Jumat (28/1).

Penyerangan itu menyebabkan tiga prajurit TNI gugur dan seorang personel kritis karena luka tembak. Fakhiri menyayangkan aksi penyerangan tersebut. Apalagi, kondisi di kawasan Puncak kondusif dalam enam bulan terakhir. Kapolda Papua telah meminta Bupati Puncak Willem Wandik kembali berkomunikasi dengan kelompok tersebut agar konflik bersenjata tak terulang lagi.

 

9. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Edy Mulyadi dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1). Ramadhan mengatakan, penyidik akan menjemput Edy, jika ia kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua. “Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri,” kata Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1). Menurut Ramadhan, surat pemanggilan kedua sudah diterima oleh istri Edy. Seperti diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian ini bermula saat Edy melontarkan kritikan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru yang menyinggung warga Kalimantan.

 

Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut kliennya mendapat teror terkait polemik ‘jin buang anak’. Dia mengatakan Edy mematikan ponsel gara-gara diteror. “Di WhatsApp-WhatsApp, sampai Pak Edy itu ada dua nomor HP-nya dimatikan. Nggak berani, setiap hari yang telepon dia ada 1.000 orang, Pak. Coba bayangkan saja,” ujar Herman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1). “Ada video-videonya kita baca dan WhatsApp-WhatsApp-nya ancaman-ancamannya,” ucapnya. Herman mengatakan kliennya siap datang langsung ke Kalimantan Timur untuk meminta maaf secara hukum adat. Namun dia meminta ada jaminan keamanan.

10. KPK terima berkas perkara kasus-kasus yang ditangani hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat. Berkas itu diserahkan setelah KPK berkoordinasi dengan PN Surabaya terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Itong. “Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dkk,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1). Menurut Ali, bukti yang diterimanya itu  akan dikonfirmasi ulang kepada para saksi yang akan segera dipanggil tim Penyidik KPK. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *