SE Pengeras Suara, Sultan: Aturan Itu Agar Umat Islam Tak Berlebihan

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menilai surat edaran (SE) yang mengatur tentang standar volume pengeras suara masjid dan musholla itu meminta umat Islam Indonesia untuk tidak perlu mempermasalahkan aturan Menteri Agama tersebut.

Sebab, ada persoalan umat dan bangsa lainnya yang lebih penting untuk diperhatikan bersama. Seperti problem keadilan soaial dan keadilan ekonomi.

“Sebagai umat Islam kita tentu berkewajiban untuk mensyi’arkan ajaran dan memperdengarkan konten-konten Islami seperti adzan dan ayat-ayat suci Al-Qur’an secara luas. Namun harus dengan suara yang terukur dan memperhatikan konteks sosial setempat,” ungkap Sultan pada Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, SE menteri agama hanya sekedar menjadi isyarat agar umat Islam tidak berlebih-lebihan. Kaidahnya jelas, bahwa dalam perkara apapun berlebih-lebihan itu termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama.

“Pengaturan volume suara adzan dan lainnya yang bersumber dari masjid sedikitpun tidak akan mengurangi pengaruh dan kekhusyu’an ibadah. Mari kita jaga semangat dakwah kita dengan tetap menghadirkan keseimbangan dan kenyamanan sosial dalam kehidupan berbangsa,” tutur Sultan.

Selanjutnya, Sultan menjelaskan bahwa kemajuan teknologi digital telah memberikan kemudahan kepada kita untuk menyampaikan pesan-pesan Islami dan pengingat waktu sholat serta fitur-fitur ibadah lainnya secara lengkap dan presisi.

“Semoga dengan edaran menteri agama ini menjadi pelecut semangat bagi umat Islam untuk istiqomah beribadah di Masjid dan musholla”, tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) No.05/2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Menag Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, suaranya perlu diatur agar tidak menganggu masyarakat. Khususnya di kota-kota besar yang penduduknya majemuk.