Tangani ODOL, Kemenhub Audensi dengan Pengemudi Truk Semarang

oleh

SEMARANG, REPORTET.ID – Berbagai upaya penanganan ODOL (Over Dimension Over Loading) terus dilakukan, antara lain dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar Focus Group Discussion dalam rangka penanganan ODOL dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang, di Semarang, pada Selasa (7/3/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa dalam penanganan ODOL tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun perlu partisipasi dan dukungan dari masyarakat. “Kita semua sepakat, bahwa itu (ODOL) harus ditangani bersama,” katanya.

Ia juga mengapresiasi inisiatif sejumlah operator yang dengan kesadaran sendiri melakukan normalisasi kendaraannya.

Dirjen Budi mengatakan, Kemenhub bersama Polri sepakat akan lebih mengedepankan aspek edukasi, kampanye, dan sosialisasi dalam penanganan ODOL. Namun, hal ini bukan berarti tidak ada penegakan hukum sama sekali. “Penegakan hukum tetap akan diterapkan, tapi kepada pelanggaran yang kebangetan sekali, misalnya muatan lebih dari 100%,” ujarnya.

Dengan mempertimbangkan situasi perekenomian nasional di tengah pandemi yang belum usai, pihaknya memberikan diskresi – pengecualian khusus pada kendaraan pengangkut sembako. “Memang ada arahan Pak Menteri, untuk komoditas utamanya sembako, kita berikan diskresi,” kata Dirjen Budi.

Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, yang bergabung dalam kegiatan tersebut secara virtual, mengatakan bahwa dalam penanganan ODOL, Polri juga mengedepankan langkah-langkah pre-emtif, preventif, dan sosialisasi. “Penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang dilakukan, semata-mata demi keselamatan. Baik keselamatan pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” katanya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan, bahwa dari konsekuensi hukum terdapat perbedaan antara Over Dimensi dan Overload. “Pelanggaran over dimensi adalah kejahatan, oleh karena itu seharusnya bukan ditilang tetapi akan dilakukan penyidikan. Sasarannya adalah pemilik kendaraan dan juga bengkel karoseri yang memodifikasi kendaraan tersebut. Pengemudi tidak dilibatkan,” jelasnya.

Sedangkan pelanggaran overload adalah tindak pidana ringan yang apabila kedapatan melanggar akan ditilang atau pun tindakan hukum lain seperti keharusan untuk melakukan transfer muatan yang biayanya dibebankan kepada pengemudi/pihak pengangkut.

Kebijakan Bebas ODOL, sejatinya telah digagas sejak tahun 2018, namun pada waktu itu muncul aspirasi permintaan dari 14 asosiasi logistik antara lain asosiasi semen, pupuk, minuman ringan, dsb, yang kemudian disepakati untuk ditunda hingga 2023.

Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah asosiasi, antara lain Asosiasi Pengemudi Nasional, Aliansi Pengemudi Independen, Persatuan Sopir Truk Indonesia, Federasi Serikat Pekerja TransportTransporti Indonesia, Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia, Aptrindo, dan lain-lain. Dalam pertemuan tersebut pihak Kemenhub dan Polri mendengarkan suara dan keluhan para pengemudi truk.

Dirjen Budi mengatakan, aspirasi dari pertemuan hari ini akan menjadi dasar untuk disampaikan ke Komisi V DPR RI sebagai usulan substansi revisi Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Tahun ini sudah dimulai pembahasan revisi regulasi tersebut.

Hadir pada kegiatan tersebut Kadishub Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro; Direktur Angkutan Jalan, Suharto; Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan; Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah; Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Junaedi; pengamat transportasi Djoko Setijowarno, serta pejabat terkait lainnya.