HOT ISU HARI INI, AIRLANGGA-PALOH RAPAT TERTUTUP BAHAS USULAN TUNDA PEMILU 2024

oleh
oleh

Isu hangat hari ini adalah rapat tertutup membahas usulan tunda Pemilu 2024 antara Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dengan Ketum Partai Nasdem Surya Paloh. Keduanya beda pendapat. Surya minta agar pembahasan soal itu diakhiri, sementara Airlangga malah mengusulkan agar para ketum parpol bertemu guna membahas wacana itu, karena isunya masih menguat di parlemen dan pemerintah.

Isu kedua, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan, penundaan Pemilu 2024 atau perubahan periodisasi masa jabatan presiden menjadi tiga periode berpotensi melahirkan kerusuhan sosial. Apalagi jika tidak ada alasan yang kuat. Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa mengatakan kerusuhan sosial bisa terjadi mengingat kondisi sulit masyarakat Indonesia masih sulit usai dihajar pandemi Covid-19.

Isu ketiga, Presiden Jokowi resmi melantik Bambang Susantono dan Dhoni Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3). Presiden Jokowi menyampaikan bahwa proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menarik minat banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri. Jokowi mengarahkan Kepala dan Wakil Otorita Nusantara, Bambang Susantono-Dhony Rahajoe untuk berkoordinasi langsung dengan Manko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Isu keempat soal tersangka teroris yang melarikan diri. Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror menembak seorang tersangka teroris bernama Sunardi di Sukoharjo pada Rabu (9/3) malam lalu hingga tewas. Pria yang berprofesi dokter itu ditembak lantaran melawan saat hendak ditangkap. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka saat hendak ditangkap.

Isu kelima, Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan logika putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dengan alasan berkinerja baik. “Bagaimana logikanya, seorang pejabat divonis bersalah karena melakukan korupsi. Namun, pada saat yang sama disebut berkinerja baik?” tanya Reza. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menemui Ketum Partai NasDem Surya Paloh di Nasdem Tower, Cikini, Jakpus, Kamis (10/3) untuk membahas wacana tunda Pemilu 2024. Dalam pertemuan tertutup itu, Airlangga mengusulkan agar semua ketua umum parpol bertemu guna membahas kelanjutan wacana tunda Pemilu 2024 yang hingga kini isunya masih menguat di parlemen dan pemerintah.

Menurut Airlangga, langkah itu perlu dilakukan karena Indonesia menganut sistem musyawarat mufakat dalam berpolitik. “Ini perlu dibicarakan secara konsensus antara Ketum-ketum partai, dan kita ini bukan keputusan model Barat, tapi model Indonesia masyarakat untuk mufakat,” kata Airlangga kepada awak media usai pertemuan tersebut.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meminta agar semua pihak mengakhiri polemik mengenai wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Ia menuturkan, energi yang ada sebaiknya disalurkan untuk kepentingan yang lebih besar demi kemaslahatan bangsa dan negara. “Jadi tidak ada polemik lagi ke depan. Kami menyadari betapa energi yang kita miliki bisa kita curahkan lebih fokus pada hal yang lebih produktif,” kata Paloh usai menerima kedatangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ke kantornya di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (10/3).

Paloh menegaskan, Nasdem telah menolak wacana itu. Ia mengaku enggan mengambil posisi proaktif untuk menyatukan pendapat antarpartai politik yang digagas Ketum Golkar Airlangga Hartarto. Kata dia, partainya tetap menghargai sikap partai politik lain yang mendukung wacana penundaan Pemilu 2024. Namun ia menekankan, sebaiknya wacana tersebut diakhiri karena masih banyak persoalan yang harus dihadapi bangsa Indonesia.

Di sisi lain, Paloh mengaku mengingatkan Airlangga agar lebih fokus sebagai menteri koordinator perekonomian. Terlebih saat ini sejumlah masalah ekonomi mencuat, terutama soal kelangkaan minyak goreng dan naiknya harga pangan. “Tidak perlu ada satu diskursus berkepanjangan. Silakan kalau memang para pihak bisa meyakini gagasan atau pemikiran yang ditawarkan bisa berjalan dan diteruskan, Nasdem tetap menghargai,” katanya.

 

Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pertemuan Presiden Jokowi dengan Ketum PDIP merangkap Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional Megawati Soekarnoputri di Persemaian Modern Rumpin Bogor, tidak membahas soal penundaan Pemilu 2024. “Nah terkait penundaan Pemilu, sikap Bu Mega dan Pak Jokowi kan senafas, taat, tunduk dan patuh pada konstitusi. Jadi karena sudah sama, ya tidak perlu dibicarakan,” tutur Hasto dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3).

 

Waketum PKB merangkap Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR bakal mengundang para pakar untuk membahas wacana penundaan Pemilu 2024. Seperti diketahui, usulan penundaan Pemilu 2024 disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu. “Saya sebagai ketua fraksi MPR di PKB, kita akan mengundang para pakar juga. Kita akan diskusi publik,” kata Jazilul dalam diskusi di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).

Fraksi PKB di MPR, kata Jazilul, bakal mengundang para pakar, baik yang pro maupun kontra guna membahas wacana tersebut secara ilmiah. Menurut rencana, diskusi akan digelar dalam sepekan ke depan oleh fraksi PKB di MPR.

Jazilul berharap diskusi digelar agar wacana penundaan pemilu tak lagi menjadi sesuatu yang haram meski jadwal Pemilu sudah diatur dalam UUD 1945 setiap lima tahun. Dalam hukum, kata dia, hal itu lumrah dilakukan guna mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.
“Kalau di NU, barang-barang yang nggak mungkin dibahtsul masailkan. Karena apa, itu mendidik kecerdasan. Dalam hukum itu biasa. Pengandaian, membuat simulasi,” katanya.

2. Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan, penundaan Pemilu 2024 atau perubahan periodisasi masa jabatan presiden menjadi tiga periode berpotensi melahirkan kerusuhan sosial. Apalagi jika tidak ada alasan yang kuat. Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa mengatakan kerusuhan sosial bisa terjadi mengingat kondisi sulit masyarakat Indonesia masih sulit usai dihajar pandemi Covid-19.

“[Menunda pemilu] berpotensi melahirkan kerusuhan sosial dan penganjur penundaan pemilu dan presiden tiga periode akan dicap sebagai musuh rakyat dan pengkhianat reformasi,” kata Ardian dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3). Berdasarkan hasil survei pihaknya, ia menjelaskan, mayoritas masyarakat menolak usul penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 ataupun perubahan periodisasi masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Hasil itu diperoleh dari survei yang digelar pada 23 Februari hingga 3 Maret 2022, dengan total 1.200 responden dari seluruh provinsi. Pengambilan sampelnya menggunakan metode multistage random sampling. Survei dilakukan secara langsung atau tatap muka dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen.

Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan, mayoritas pemilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golongan Karya (Golkar), serta Partai Amanat Nasional (PAN) menolak usul penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Padahal, ketua umum dari ketiga parpol tersebut merupakan pengusul penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Disebutkan, berdasarkan hasil itu, diketahui bahwa 66,2 persen pemilih PKB, 71,6 persen pemilih Golkar, serta 93,7 persen pemilih PAN menolak usul penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Pemilih PKB sangat setuju atau setuju 26,7 persen, tidak setuju atau sangat tidak setuju 66,2 persen. Pemilih Golkar sangat setuju atau setuju 24,3 persen, tidak setuju atau sangat tidak setuju 71,6 persen. Lalu, PAN setuju atau sangat setuju 6,3 persen, dan tidak setuju atau sangat tidak setuju 93,7 persen,” kata peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3).

 

Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa menyebutkan, hasil surveinya juga menunjukkan, mayoritas responden yang puas dengan kinerja Presiden Jokowi menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
Dari survei itu diperoleh hasil sebesar 65,1 persen responden yang puas dengan kinerja Jokowi menentang penundaan Pemilu 2024. “Mayoritas pemilih Jokowi 2019, bahkan mayoritas yang puas dengan kinerja Presiden Jokowi menentang baik isu penundaan pemilu ataupun presiden tiga periode,” kata Ardian dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3).

 

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sulit direalisasikan jika melihat aturan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, tidak ada satu tafsir mana pun dalam UUD 1945 yang mengakomodasi wacana tersebut, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.

“Jadi tidak mungkin untuk menunda pelaksanaan pemilu. Apalagi memperpanjang masa jabatan presiden. Jadi, memang salah satu problem ketika amendemen konstitusi. Konstitusi kita itu tidak memberikan satu jalan keluar,” kata Yusril, Kamis (10/3) malam. Lanjut Yusril, Konstitusi juga tidak memberi jalan keluar terhadap implementasi penundaan pemilu, meski terdapat situasi krisis yang melanda Tanah Air menjelang digelarnya Pemilu. Menurutnya, situasi krisis besar bagaimana pun juga tak diakomodasi oleh Konstitusi untuk kemudian menunda perayaan pesta demokrasi atau Pemilu.

“Misalnya, terjadi bencana alam yang dahsyat seperti megathrust yang diramalkan oleh banyak saintis. Atau mungkin juga ada perang atau kerusuhan yang berskala nasional, konstitusi kita tidak memberikan jalan keluar, bagaimana kita harus mengatasi keadaan itu kalau sekiranya pemilu sudah harus dilaksanakan,” ujarnya.

 

Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, berpendapat, partai politik yang mengusulkan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya sekadar main-main agar menjadi bahan pembicaraan publik. Menurut Jimly, partai politik tersebut tidak siap mengikuti Pemilu 2024. “Saya berpendapat, partai-partai yang masih mengusung ide penundaan pemilu hanya main-main supaya masuk di media terus dan menjadi pembicaraan. Partai-partai ini sebetulnya partai yang belum siap,” kata Jimly dalam diskusi daring Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Kamis (10/3).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakinkan bahwa tidak mungkin ada perubahan hukum terkait penyelenggaraan pemilu, baik melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), revisi undang-undang, maupun amendemen UUD 1945. Jimly menilai, secara prosedur hal-hal tersebut nyaris tidak mungkin dilakukan. Apalagi, menurut rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada pertengahan tahun ini. Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Februari 2024. “Saya rasa secara hukum tidak mungkin ada perubahan lagi,” ucapnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin berandai-andai jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak mampu menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai rencana yakni pada 2024. Dari pengandai-andaian tersebut, mantan Menteri Agama (Menag) itu kemudian mempertanyakan solusi yang bisa ditempuh yang sesuai dengan aturan konstitusi.

‘’Seandainya, tiba-tiba KPU menyatakan diri tak mampu adakan Pemilu pada 2024, langkah konstitusional apakah yg bisa ditempuh sebagai jalan keluarnya?” cuit Lukman lewat akun Twitter miliknya, @lukmansaifuddin, Kamis (10/3).

 

3. Presiden Jokowi resmi melantik Bambang Susantono dan Dhoni Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3). Acara yang digelar terbatas dengan protokol kesehatan ketat ini disiarkan secara virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden. Lagu Indonesia Raya mengawali acara pelantikan duo pemimpin Otorita IKN Nusantara. Jokowi memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan Bambang dan Dhoni.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menarik minat banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri. Jokowi mengarahkan Kepala dan Wakil Otorita Nusantara, Bambang Susantono-Dhony Rahajoe untuk berkoordinasi langsung dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

“Di bidang investasi [berkoordinasi] dengan Pak Menko Luhut,” kata Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas Pembahasan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3). “Saya harapkan karena yang berminat dengan Ibu Kota Nusantara ini sangat banyak, baik dari domestik maupun dari luar,” sambungnya.

Presiden Jokowi akan berkunjung ke kawasan bakal ibu kota negara (IKN) baru yang akan diberi nama Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), bahkan akan berkemah di kawasan inti IKN tersebut. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengonfirmasi kegiatan itu. Dia menyebut Jokowi akan berkemah di IKN Nusantara pada 13-15 Maret. “Iya,” ucap Heru, Kamis (10/3) malam.

Presiden Jokowi meminta pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hanya untuk instansi yang membutuhkan lahan di ibu kota baru tersebut. Jokowi menyampaikan kepada Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono-Dhony Rahajoe bahwa tanah di IKN akan diserahterimakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kita harus memastikan juga pengadaan tanah di kawasan ibu kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN,” kata Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas Pembahasan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3).

 

4. Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror menembak seorang tersangka teroris bernama Sunardi di Sukoharjo pada Rabu (9/3) malam lalu hingga tewas. Pria yang berprofesi dokter itu ditembak lantaran melawan saat hendak ditangkap. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka saat hendak ditangkap.

“Saat dilakukan penangkapan itu, SU sudah tersangka. Sudah disiapkan surat perintah penangkapan dengan status tersangka,” kata Ahmad Ramadhan, Jumat (11/3). Hanya saja, Sunardi ternyata melawan saat ditangkap. Pria itu sempat menabrak salah satu mobil yang dikendarai petugas. Bahkan, mobil yang ditumpanginya juga sempat menyerempet sebuah mobil boks. Lantaran dianggap membahayakan, polisi lantas menembak pria tersebut.

5. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan logika putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dengan alasan berkinerja baik. Majelis kasasi MA memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara. “Bagaimana logikanya bahwa seorang pejabat divonis bersalah karena melakukan korupsi. Namun, pada saat yang sama disebut berkinerja baik?” kata Reza, Kamis (10/3).

Menurut Reza, perbuatan korupsi justru menurunkan kepuasan kerja. Ketika kepuasan kerja turun, maka kinerja pun akan anjlok. “Korupsi akan membawa organisasi ke situasi tidak efektif dan kurang produktif. Konsekuensinya performa (kinerja) akan memburuk, baik performa individu maupun performa organisasi,” ucap Reza.

Ia mengatakan, ketika seorang pejabat negara melakukan korupsi maka hal itu harus diposisikan sebagai kejahatan yang menghapus segala catatan kebaikannya. Dia mengatakan integritas seharusnya menjadi elemen mutlak dalam penilaian kinerja seorang pejabat publik. “Selama elemen itu belum terpenuhi, maka elemen-elemen lainnya tak lagi menentukan,” ucap Reza.

 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan heran dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjadi hanya lima tahun penjara dengan alasan telah bekerja dengan baik selama menjadi menteri. Feri menilai, seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi telah menyimpangkan pekerjaan yang menjadi tugasnya.

“Saya merasa tidak masuk akal saja penggunaan alasan sudah bekerja baik, padahal sudah kita ketahui bahwa penyelenggara negara yang melakukan korupsi biasanya menyimpangkan pekerjaannya. Bagaimana mungkin seorang koruptor lalu dengan alasan berkinerja baik kemudian mendapatkan sanksi yang ringan,” ujar Feri, Jumat (11/3).

 

Pakar hukum tata negara itu berpendapat, usai ditinggal hakim agung Artidjo Alkostar semangat pemberantasan korupsi di MA jadi lemah. Lemahnya MA menuntut hukuman terhadap pelaku korupsi itu sangat bisa dirasakan dalam alasan-alasan yang meringankan hukuman terkait kasus Edhy Prabowo.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai alasan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy Prabowo salah. “Ada kekeliruan dalam argumentasi itu, sebab justru ketika menjadi menteri lah dia melakukan kejahatan korupsi,” kata Isnur, Kamis (10/3). Seperti diketahui, majelis kasasi memangkas hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dengan alasan, kinerjanya baik selama menjabat Menteri KP. Kebijakan yang diterapkan Edhy mensejahterakan nelayan kecil.

Isnur mengatakan putusan itu menunjukan bahwa MA tidak punya semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebab UU tersebut menganggap korupsi merupakan kejahatan serius.

 

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan seharusnya majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak memangkas hukuman Edhy Prabowo yang tersangkut kasus suap ekspor dan budidaya benih bening lobster (BBL). Menurut dia, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Edhy dalam jabatannya sebagai menteri seharusnya menjadi faktor pemberat dalam perkara itu.

“Jika MA mempertimbangkan kinerja seseorang ketika menjabat dalam jabatan publik sebagai menteri, dalam kasus Edhy Prabowo maka seharusnya jabatan itu menjadi faktor yang memberatkan hukuman, bukan meringankan,” kata Abdul Fichar, Kamis (10/3).

Abdul mengatakan, dari segi hukum orang yang menduduki jabatan publik sebagai menteri seharusnya melahirkan kewajiban dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Karena, menteri diangkat oleh presiden dan digaji oleh rakyat karena pendapatan negara berasal dari pajak rakyat. “Ketika dia melakukan korupsi dalam jabatannya, sesunguhnya itu justru merupakan suatu pengkhianatan terhadap tugas dan kewajiban kepada negara dan rakyat,” ucap Abdul.

 

Plt Jubir KPK Ali Fikri menilai, salah satu bentuk pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan keputusan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat karena korupsi merupakan musuh bersama dan kejahatan yang luar biasa. Maka pemberantasannya pun harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula.

“Putusan Majelis Hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime,” ujar Ali, Kamis (10/3). Ia menilai, putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang. Menurut Ali, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi.

 

6. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menekankan, prajurit TNI AD harus menjadi solusi ketika masyarakat mengalami sebuah permasalahan. Mantan Pangkostrad itu mengatakan, tindakan tersebut bertujuan supaya prajurit TNI AD dicintai rakyat. “Pesan saya kepada para prajurit, jangan pernah melukai hati rakyat,” ujar Dudung saat memberikan pengarahan di Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 112/Dharma Jaya di Japakeh, Banda Aceh, Kamis (10/3).

Dalam kesempatan itu, Dudung kembali mengingatkan kepada seluruh prajurit untuk memedomani dan mengimplementasikan 7 Perintah Harian KSAD di mana pun berada dan bertugas. Lantas Dudung pun bertanya kepada seluruh prajurit Yonif Raider 112 yang hapal 7 Perintah Harian KSAD. “Ada yang bisa tanpa baca, 7 Perintah Harian Kasad?” tanya Dudung. Salah satu prajurit Yonif 112/DJ, Pratu Nurhadi Pajri langsung berdiri dan mengucapkan 7 Perintah Harian KSAD dengan lantang dan lancar. Dudung pun mengapresiasi prajurit tersebut lalu memberikan hadiah uang Rp 1 juta.

 

7. Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong adanya kajian mendalam terhadap sistem demokrasi pasca reformasi yang ditandai dengan pemilihan langsung. Bamsoet berdalih, sistem pemilihan langsung perlu dikaji ulang untuk dinilai kontribusinya terhadap kemajuan bangsa. “Sejauh mana telah memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa, atau jangan-jangan malah memiliki efek negatif yang lebih besar dibandingkan pemilihan melalui sistem perwakilan seperti yang telah dilakukan jauh sebelum reformasi,” kata Bamsoet saat membuka Simposium Demokrasi yang diselenggarakan Progressive Democracy Watch (Prodewa) di Jakarta, Kamis (10/3).

Bamsoet mengajak lembaga Prodewa untuk melakukan kajian mendalam terhadap sistem pemilihan langsung. “Kajian mendalam tersebut bisa berpijak dari sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan,” jelasnya.

 

8. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung keuntungan yang didapat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dari perbudakan di kerangkeng manusia di rumahnya. LPSK menduga Terbit memperoleh keuntungan mencapai Rp 177,5 miliar dari praktik perbudakan modern.

“Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000 (miliar),” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (10/3).

Edwin menjelaskan Terbit memanfaatkan situasi akut para pecandu narkotika untuk memperoleh keuntungan dengan tidak membayar mereka demi kepentingan bisnisnya. Pasalnya, tim dari LPSK menemukan banyak cerita kelam selama proses investigasi sejak akhir Januari hingga awal Maret 2022.

9. Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Polisi menyita tanah dan bangunan, apartemen, gedung perkantoran, 48 mobil mewah, dan uang dalam 12 rekening, yang totalnya mencapai Rp 1,5 triliun.

“Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” kata Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo dalam keterangannya, Jumat (11/3).

Berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan, De Deo menjelaskan tim penyidik juga melakukan penyitaan fotokopi legalisir buku tanah 13 aset dari BPN Jakarta Pusat. Nilainya mencapai Rp 900 miliar.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Bareskrim Polri menyita gedung kantor KSP Indosurya yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 8 Maret 2022. Gedung itu ditaksir seharga Rp1,2 triliun. “Gedung ini kita sita dengan total diperkirakan Rp1,2 triliun,” kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).

Kata dia, penyidik telah memasang stiker penyitaan di depan gedung tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan penetapan penyitaan terhadap aset itu. Adapun penyitaan itu didasari pada putusan pengadilan nomor 184/Pen.Pid/2022/PN.JKT.PST tertanggal 8 Maret 2022. Tertulis, penyitaan dilakukan oleh Subdit 3 TPPU Dittipidekus Bareskrim Polri. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id