JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendesak Menteti Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk segera menyosialisasikan pergantian logo halal dan kewenangan yang semula oleh Majeis Ulama Indonesia (MUI) kini oleh Kemenag RI. Sosialisasi itu untuk menghindari polemik di masyarakat.
“Jadi, bukan hanya soal logo halal yang berbeda, tapi soal kewenangan yang beralih. Kalau sebelumnya oleh MUI, kini dipegang oleh Kemenag RI,” tegas Ketua Harian DPP Gerindra itu di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (14/3/2022).
Dengan demikian kata Dasco, Kemenag RI tinggal segera menyosialisasikan pergantian logo maupun kewenangan pemberian keputusan fatwa halal tersebut kepada masyarakat. “Harus segera disosialisasikan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Dasco singkat.
Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kebijakan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Gus Yaqut – sapaan akrabnya itu mengatakan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI. Itu lantaran hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah bukan ormas,” kata Yaqut, Sabtu (12/3/2022).