JAKARTA, REPORTER.ID – DPR RI memperhatikan sejumlah permasalahan yang menjadi perhatian rakyat yang perlu mendapatkan penanganan melalui fungsi pengawasan DPR RI. Karena itu, DPR RI, meminta pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat itu sebelum Ramadhan 1443 H atau April 2022 mendatang.
Permasalahan tersebut antara lain terkait dengan kenaikan harga sembako bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kelangkaan minyak goreng (migor), Kedelai, soal Penerapan Bebas Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Penerapan Kebijakan Bebas test PCR dan antigen bagi Pelaku Perjalanan Domestik, Percepatan Vaksinasi dan Program Booster Vaksin Covid-19, dan Penguatan Literasi Keuangan Digital.
“Kami minta pemerintah segera menyelesaikan masalah tersebut agar tidak menjadi beban masyarakat. Khususnya umat Islam menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Dan, efektivitas pengawasan DPR RI, dapat dilihat dari tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Pemerintah dalam melaksanakan rekomendasi atau keputusan rapat bersama DPR RI, secara terukur, tepat sasaran, dan tepat manfaat,” tegas Puan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu secara bertahap pemulihan perekonomian menunjukkan tren penguatan yang tercermin dari pertumbuhan PDB Triwulan IV Tahun 2021 sebesar 5,02 persen (year on year/yoy), sehingga pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2021 tercatat sebesar 3,69 persen (yoy).
Pada awal tahun 2022 ini, Indonesia mengalami gelombang baru kasus Covid-19 yang disebabkan varian Omicron, dan juga terjadi diseluruh dunia. Saat ini, pengendalian dan penanganan Pandemi Covid-19 sudah lebih kondisif. Diharapkan kedepan pemulihan sosial dan ekonomi dapat lebih berjalan lebih cepat.
dikataan, potensi risiko lainnya yang patut terus diwaspadai adalah dinamika global terkini yang akan berdampak pada proses pemulihan ekonomi nasional dan kondisi keuangan negara. Antara lain kecepatan pemulihan ekonomi dan arah kebijakan moneter Amerika Serikat, harga komoditas, serta Kondisi dinamika geopolitik dunia akibat perang Rusia dengan Ukraina yang dapat berdampak pada ketidakpastian perekonomian global.
“Khususnya di pasar keuangan, dan mendorong peningkatan harga minyak mentah dunia dan harga komoditas lain. Kondisi ini tentu akan berpotensi berdampak pada moneter dan fiskal dalam negeri, yang pada gilirannya akan berimbas pada proses pemulihan ekonomi nasional,” kata Puan.
Karena itu, menghadapi berbagai dinamika Pandemi Covid-19 dan global, dibutuhkan pengelolaan kebijakan moneter dan kebijakan fiskal yang antisipatif, responsif, dan adaptif, agar perekonomian nasional memiliki ketahanan yang kuat.
APBN dalam kondisi saat ini, menjadi instrument yang sangat strategis sebagai stimulus untuk menggerakan roda perekonomian. Karena itu lanjut Puan, setiap Komisi dan AKD yang terkait, dalam menjalankan fungsi anggaran agar dapat melakukan monitoring dan evaluasi yang diarahkan pada kebijakan dan program di kementerian/lembaga agar dapat memberikan nilai tambah dalam pemulihan sosial dan ekonomi; bagaimana kebijakan dan program di bidang Industri, perdagangan, infrastruktur, pertanian, perikanan, dan lain sebagainya dapat ikut mempercepat pemulihan.
RUU
Sejak Masa Persidangan I tahun 2019-2020 hingga dibukanya Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini, atau selama 3 tahun ini, dalam fungsi legislasi, melalui AKD, DPR RI telah menyelesaikan Undang Undang sebanyak 31 Undang Undang, dengan rincian sebagai berikut:
1. Komisi I, telah menyelesaikan 2 RUU;
2. Komisi II, menyelesaikan 8 RUU;
3. Komisi III menyelesaikan 3 RUU;
4. Komisi V menyelesaikan 1 RUU;
5. Komisi VI menyelesaikan 3 RUU;
6. Komisi VII menyelesaikan 1 RUU;
7. Komisi X menyelesaikan 1 RUU;
8. Komisi XI menyelesaikan 4 RUU;
9. Badan Legislasi menyelesaikan 4 RUU
10. Badan Anggaran menyelesaikan 1 RUU;
11. Panitia Khusus DPR RI menyelesaikan 3 RUU.
Komisi yang sedang dalam proses menyelesaikan Undang Undang antara lain: Komisi VIII dan Komisi IX.
“Pada tahun ini, RUU Prioritas yang akan dituntaskan mencapai 13 Undang Undang. Menjadi tanggung DPR RI dan Pemerintah untuk menuntaskan prioritas prolegnas tahun 2022, untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional,” jelas Puan.
IPU
Selain itu, agenda diplomasi DPR RI yang akan dihadiri oleh Delegasi DPR RI antara lain: Pelaksanaan the 47th Meeting of the PUIC Executive Committee di Aljazair pada 13-14 Maret 2022, Forum diskusi antara Kementerian Luar Negeri, DPR RI serta Parlemen Palestina pada 15 Maret 2022 dalam rangka membahas perdamaian di Palestina.
Salah satu agenda strategis pada tahun ini adalah DPR RI sebagai tuan rumah sidang IPU ke-144 Tahun 2022, yang akan diselenggarakan pada tanggal 20-24 Maret 2022, di Bali. Dengan tema “Getting to Zero: Mobilizing Parliament to Act on Climate Change”.
Sidang IPU ini akan dihadiri oleh 1.200 orang delegasi dari 121 negara yang terdiri dari 37 Speaker/President dan 34 Deputy Speaker. Sebagai tuan rumah, DPR RI akan mempersiapkan penyelenggaraan sidang IPU agar dapat berlangsung sukses dalam penyelenggaraan, sukses dalam hubungan internasional, dan sukses dalam konsensus agenda global bersama.
Melalui sidang IPU ini, DPR RI dapat ikut mengambil peran dalam membangun kerja sama dan komitmen internasional yang dapat diimplementasikan dalam kebijakan konkret di negara masing-masing.
“Atas nama pimpinan, saya mengundang seluruh pimpinan AKD untuk dapat ikut menghadiri sidang IPU ke-144, sebagai wujud komitmen DPR RI sebagai tuan rumah dalam menyukseskan IPU ke-144,” pungkasnya.