Isu menarik pagi ini adalah statemen pengamat kebijakan publik, Didiet Haryadi Priyohutomo yang menilai, pengakuan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi soal tidak kuasa melawan arau mengontrol mafia minyak goreng, bikin malu Kabinet Indonesia Bersatu bahkan menjatuhkan harkat dan martabat Presiden Jokowi. Menurut dia, kalau sekiranya Mendag sudah tidak sanggup lagi melawan mafia minyak goreng, secara gentle pamit pada presiden untuk mundur dari jabatannya.
Isu kedua adalah soal beredar dokumen surat undangan berkop Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang akan menggelar rapat koordinasi pemunduran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Surat undangan yang tersebar tersebut bernomor B-709/DN.00.03/3/2022 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Djaka Budi Utama pada Rabu (16/3).
Isu ketiga, soal aliran dana investasi ilegal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga aliran dana terkait dugaan tindak pidana investasi ilegal mengalir ke sejumlah negara. Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui aliran dana itu keluar dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Isu keempat soal pembangunan IKN. Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan mundurnya Soft Bank dari pembiayaan pembangunan Kota Nusantara. Bambang tetap optimistis bahwa dengan membangun struktur Otorita IKN yang baik, investor akan datang dengan sendirinya. “Mitra-mitra itu berbagai macam. Ada institusi besar, ada yang tingkatnya menengah, ataupun juga investor yang kelasnya juga mungkin hanya pada satu sektor atau pada satu jenis tertentu,” ujar Bambang dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jumat (18/3).
Isu kelima, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan peri kemanusiaan. Dua terdakwa dalam hal ini adalah anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, yang melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI. “Dalam konteks polisi yang menembak anggota FPI dan divonis lepas ini putusan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan peri kemanusiaan,” kata Fickar, Jumat (18/3). Berikut isu selengkapnya.
1. Pengamat Kebijakan Publik, Didiet Haryadi Priyohutomo menilai, pengakuan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi soal tidak kuasa melawan arau mengontrol mafia minyak goreng, bikin malu Kabinet Indonesia Bersatu bahkan menjatuhkan harkat dan martabat Presiden Jokowi.
‘’Kritikal poinnya bukan minta maaf, tapi bagaimana minyak goreng gampang didapat. Rakyat tidak butuh alasan ke mana hilangnya minyak goreng. Yang mereka butuhkan, minyak goreng gampang didapat di pasar. Jadi, pernyataan Mendag malu-maluin kabinet dan jatuhkan martabat presiden,’’ kata Didiet, Jumat (18/3).
Ditanya, apakah permohonan maaf Mendag di DPR, kemarin bisa meluluhkan kekesalan masyarakat akibat langkanya minyak goreng, Didiet langsung menukas. ‘’Sudahlah, kalau sekiranya Menteri Perdagangan sudah tidak sanggup lagi melawan mafia minyak goreng, YA secara gentle dia pamit pada presiden untuk mundur dari jabatannya,’’ kata Didiet Haryadi.
Fraksi PKS di DPR mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket untuk menyikapi persoalan kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan di pasar. Untuk mengimplementasikan usulannya itu, Fraksi PKS akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar diproses di Bamus DPR. “Pada malam hari ini, kami ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, untuk mengusulkan dibentuknya Pansus Hak Angket,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).
Jazuli mengungkapkan, persoalan minyak goreng hingga kini masih terjadi. Menurutnya, persoalan ini berdampak kepada kehidupan masyarakat, utamanya ibu rumah tangga. “Kami tidak tega melihat ibu-ibu yang sudah berkelok-kelok mengantre minyak goreng ini, bahkan sampai ada yang meninggal dunia,” jelasnya.
Ketua Umum PDI-P Megawati Sukarno Putri menyoroti polemik minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Polemik tersebut menyebabkan antrean masyarakat yang mengular. Warga harus berdesakan bahkan menunggu beberapa jam untuk mendapatkan minyak goreng di beberapa wilayah. Megawati mengaku, dirinya tak bersedia bila harus mengantre panjang untuk mendapatkan minyak goreng. Ia lebih memilih opsi memasak lainnya daripada mengantre.
“Saya ngeliatin ibu-ibu beli minyak itu, saya sampai ngeliatin. Kalau saya ini disuruh gitu sama almarhum suami saya, emoh aku. Lebih baik saya masak di rumah, direbus kek, dikukus kek,” ujar Megawati seperti dikutip dari webinar “Cegah Stunting untuk Generasi Emas” yang disiarkan, Jumat (18/3). Namun demikian, Megawati tidak menampik pentingnya komoditas minyak goreng di dalam rumah tangga di Indonesia, walaupun minyak goreng bukanlah kebutuhan primer.
Masyarakat menunggu janji Mendag Muhammad Lutfi yang akan mengumumkan para mafia migor yang menyebabkan komoditi pangan tersebut langka di pasaran. Janji tersebut disampaikan Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis (17/3) di mana ia menyebut pemerintah tidak akan kalah dari para mafia minyak goreng. “Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin,” kata Lutfi saat itu.
Lutfi menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, ataupun mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai HET. “Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum,” ujar Lutfi.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyatakan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas atas dugaan adanya permainan mafia dan kartel yang menyebabkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng sawit. “Jika para pengusaha nakal terus dibiarkan, rusak negara ini dipermainkan mereka dan rakyat yang dirugikan,” kata Herman, Jumat (18/3). Politisi Demokrat itu berpendapat, sejauh ini pemerintah memang telah berupaya mengatasi para mafia, namun upaya itu belum efektif, tidak komprehensif, dan hanya bersifat temporer.
Menurut Herman, memang sudah semestinya perang melawan mafia tidak hanya dilakukan oleh Menteri Perdagangan tetapi juga menggandeng institusi lainnya. “Bahkan semestinya presiden memimpin langsung untuk mendapatkan solusinya. Pemerintah harus serius dan melahirkan kebijakan jangka panjang dan komprehensif,” ujar dia.
2. Isu menarik lainnya hari ini adalah soal beredar dokumen surat undangan berkop Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang akan menggelar rapat koordinasi pemunduran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan calon penjabat kepala daerah di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (21/3). Surat undangan yang tersebar tersebut bernomor B-709/DN.00.03/3/2022 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Djaka Budi Utama pada Rabu (16/3).
Dalam surat itu tertuang perihal permohonan agar Ketua KPU Balikpapan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, dan Kaban Kesbangpol Kota Balikpapan bersedia menjadi narasumber. Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menjawab isu mengenai wacana penundaan Pemilu 2024. “Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan pemilu itu takkan memengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan pemilu dan pilkada pada tahun 2024,” kata Mahfud melalui pesan singkat, Jumat (18/3).
Mahfud menegaskan, pemerintah akan tetap bekerja dengan berpedoman pada agenda konstitusional bahwa pada 2024 menggelar pemilu dan pilkada serentak. Mahfud mengatakan, isu yang berkembang saat ini – maksudnya, wacana penundaan Pemilu 2024, red — merupakan isu di luar agenda pemerintah. “Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas pemerintah dan pemerintah tidak bisa menyetujui maupun menolak,” tegas mantan Ketua MK itu.
KPU buka suara terkait beredarnya surat undangan berkop Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang akan menyelenggarakan rapat koordinasi mengenai isu pemunduran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan calon penjabat kepala daerah di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (21/3). Ketua KPU Ilham Saputra pun mempersilakan jajaran KPU Balikpapan yang diundang dalam rakor tersebut untuk hadir. Menurut dia, hal itu untuk menegaskan komitmen KPU menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Oleh karenanya, silakan KPU kabupaten/kota yang diundang hadir sekaligus menegaskan komitmen KPU menyelenggarakan pemilu dan pemilihan 2024 sesuai dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku,” ujar Ilham dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (18/3). Ilham mengatakan, saat pihaknya mengonfirmasi kepada Menko Polhukam Mahfud MD perihal undangan tersebut, dijelaskan bahwa isu penundaan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang bukanlah urusan pemerintah. “Pemerintah tetap mengagendakan pemilu dan pilkada serentak. Ini jawaban Prof Mahfud kepada saya,” ujar Ilham.
Direktur Nusakom Pratama Institute Ari Junaedi menilai, dukungan Luhut soal penundaan Pemilu 2024 bukan berarti Jokowi juga menginginkan hal yang sama. “Superioritas kekuasaan yang dimiliki Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak serta merta “linear” dengan keinginan Presiden Joko Widodo dalam hal isu perpanjangan masa jabatan presiden,” ungkap Ari Junaedi, Jumat (18/3). Ia menilai, Jokowi dan fatsun politiknya lebih menginduk kepada partai asalnya, PDIP.
Ari menyebut, Jokowi pasti akan mempertimbangkan kebijakan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri. “Mengingat PDI-P menolak keras wacana perpanjangan masa jabatan presiden, mau tidak mau Jokowi yang mempunyai “utang budi” politik terhadap Megawati dan PDI-P tentu tidak serta merta mengikuti “irama gendang” politik Luhut,” paparnya. PDI-P berkali-kali menyatakan penolakan terhadap wacana penundaan Pemilu 2024 yang disuarakan partai-partai koalisi lainnya.
Bahkan PDI-P sudah meminta agar pengkajian amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ditunda. Sikap ini dinilai menjadi cara PDI-P menutup celah wacana penundaan Pemilu 2024. “Bagi PDIP, isu amandemen konstitusi tidak lebih dari upaya penumpang gelap mencari celah untuk kepentingan kekuasaan belaka,” sebut Ari.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan tegas penolakan atas wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan periode presiden. Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan, pernyataan tersebut perlu disampaikan ke publik lantaran Jokowi selama ini hanya menyampaikan statement bersayap. Selain itu, salah satu menteri Jokowi getol menyuarakan soal penundaan pemilu 2024.
“Jadi tidak boleh seorang presiden membuat pernyataan yang bersayap, tidak tegas, tapi sebagai seorang negarawan presiden harus menyatakan dengan tegas menolak wacana ini,” tegas Sasmito dalam diskusi publik bertajuk “Bersihkan Indonesia Atas Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Periode Jabatan Presiden Dalam Konteks Demokratisasi Energi”, Jumat (18/3).
3. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga aliran dana terkait dugaan tindak pidana investasi ilegal mengalir ke sejumlah negara. Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui aliran dana itu keluar dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
“Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan persnya, Jumat (18/3). “Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar,” ujarnya seraya mengatakan, PPATK menduga pemilik dari platform investasi ilegal Binomo menerima dana sebesar 7,9 juta Euro atau setara dengan Rp 125 miliar.
4. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai kebijakan visa saat kedatangan (visa on arrival/ VoA) bagi turis dari negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang datang ke Bali dihapus. Hal ini untuk mendorong pariwisata di Pulau Dewata tersebut.
“Ada beberapa kebijakan yang perlu dirubah. Diantaranya VoA itu, visa on arrival yang dari negara Asean juga beberapa negara yang lain perlu ditinjau kembali agar kita berikan kemudahan bagi para turis yang akan datang, ke Bali khususnya,” ujarnya di Gianyar, Bali, Jumat (18/3).
5. Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan mundurnya Soft Bank dari pembiayaan pembangunan Kota Nusantara. Bambang tetap optimistis bahwa dengan membangun struktur Otorita IKN yang baik, investor akan datang dengan sendirinya. “Mitra-mitra itu berbagai macam. Ada institusi besar, ada yang tingkatnya menengah, ataupun juga investor yang kelasnya juga mungkin hanya pada satu sektor atau pada satu jenis tertentu,” ujar Bambang dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jumat (18/3).
“Misalnya investor dalam pendidikan, kesehatan, atau komersil area. Jadi mohon juga masyarakat tidak usah terlalu khawatir dengan satu mundur karena ini merupakan proses, proses dari satu kerja sama dengan swasta yang sebetulnya biasa di dunia pembangunan seperti ini,” tegasnya. Bambang mengatakan, pihaknya akan menyiapkan badan usaha yang bertugas menarik para investor. Badan usaha tersebut nantinya masuk dalam organisasi otorita yang dipimpinnya. “Setidaknya ada Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan sekaligus sebagai regulator, juga ada badan usaha yang akan mengurusi pelaksanaan pembangunan dan menarik investor,” jelasnya.
6. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan peri kemanusiaan. Dua terdakwa dalam hal ini adalah anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, yang melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI. “Dalam konteks polisi yang menembak anggota FPI dan divonis lepas ini putusan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan peri kemanusiaan,” kata Fickar, Jumat (18/3).
Menurut Fickar, kedudukan antara polisi dengan empat laskar FPI saat kejadian tidak seimbang. Aparat dipersenjatai lengkap, sementara laskar FPI sebagai warga sipil bertangan kosong. Selain itu, peristiwa penembakan yang terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia di Tol KM50 Jakarta-Cikampek itu juga tidak transparan karena tak ada saksi. Sebagai aparat penegak hukum, kata Fickar, senjata api yang dibawa polisi seharusnya tidak untuk menembak mati, tetapi hanya untuk mengamankan keadaan. Oleh karenanya, saat itu semestinya polisi melakukan tindakan preventif, bukan malah menggunakan tindak represif yang menyerang fisik. “Polisi bukan tentara yang menghadapi musuh yang akan menyerang negara,” ujar Fickar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3). Dalam sidang putusan, kedua terdakwa divonis lepas oleh majelis hakim. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum. “Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta. “Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf,” lanjut dia.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghargai keputusan majelis hakim terhadap dua anggota polisi terkait kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum anggota Front Pembela Islam (FPI). Dedi mengatakan, keputusan hakim bersifat independen. “Menghargai keputusan hakim, karena keputusan hakim adalah independen,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (18/3).
Kendati demikian, Dedi tak bisa memastikan apakah dua anggota polisi tersebut akan tetap bertugas sebagai aparat penegak hukum. “Kalau itu tanya ke Polda Metro Jaya,” ucap dia. Sebagai informasi, dua terdakwa unlawful killing FPI, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan divonis lepas. Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sesuai dakwaan jaksa.
Kejagung RI angkat bicara soal putusan majelis hakim terkait kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum anggota Front Pembela Islam (FPI). Seperti diketahu, majelis hakim PN Jaksel memutuskan menjatuhkan vonis lepas kepada dua anggota polisi terdakwa kasus tersebut. “Kita hormati putusan Pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (18/3).
Menurut Ketut, jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempelajari putusan lengkap majelis hakim. Ia mengatakan, sikap jaksa sudah tepat untuk memikirkan lebih lanjut soal kasus itu. Setelahnya, JPU akan mengambil sikap. “Sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-sikap,” ujar dia.
7. Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan, diterima atau tidaknya permohonan KH Miftachul Akhyar mundur sebagai Ketua Umum MUI merupakan kewenangan lembaga, dalam hal ini MUI. “Ini kan wewenangnya di MUI. Kan MUI sudah jelas tegas menolak,” kata Amirsyah kepada wartawan, Jumat (18/3). “Beliau kan ketua umum sampai 2025 berdasarkan hasil munas, itu kan standar, dan itu kan beliau permohonan. Permohonan dalam konteks ini (sudah dibahas dalam) 2 kali rapat,” jelasnya.
MUI memang sudah 2 kali menggelar rapat membahas permohonan mundur Miftachul Akhyar, yakni rapat kesekjenan dan rapat pimpinan. Dua rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa permohonan mundur itu tidak dapat diterima MUI. Amirsyah menyebutkan, Miftachul Akhyar sendiri tak hadir dalam kedua rapat itu. “Rapat kesekjenan, lalu rapat pimpinan Selasa lalu itu jelas mengamanahkan kepada beliau untuk memimpin MUI sampai 2025,” ujar Amirsyah.
8. Menhan Prabowo Subianto bertandang ke kediaman Putra Mahkota Abu Dhabi, Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di Qasr Al Bahr, Abu Dhabi. Dalam pertemuan yang berlangsung selama 45 menit tersebut, keduanya membahas upaya peningkatan kerja sama di bidang pertahanan, termasuk industri strategis antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA).
Selain itu, juga dibicarakan mengenai situasi dan kondisi umum keamanan kawasan dan global.
“Pertemuan empat mata antara Menhan Prabowo dan Pangeran MBZ pun dilanjutkan pertemuan bersama beberapa delegasi,” sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dikutip Jumat (18/3).
9. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta Menteri Agama, Yaqut Cholil Quonas menghapus 300 ayat di Al Quran sedang berada di Amerika Serikat. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu. “Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri (Amerika Serikat),” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/3).
Terkait laporan tersebut, polisi sudah memulai penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Polisi akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Selain itu, Bareskrim juga akan melakukan koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). “Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” ujarnya.
10. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menunjuk Sudirman Said sebagai Komisaris Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pengangkatan juga resmi dilakukan lewat Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/3). Sudirman Said menggantikan Jaswandi yang memegang jabatan Komisaris Utama sejak Agustus 2019.
“Kami percaya Pak Sudirman Said akan membawa perubahan yang lebih besar serta akan membawa Transjakarta melaju lebih baik lagi. Selamat datang dan selamat bertugas,” kata Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris. Ia berharap Sudirman Said bisa memberikan manfaat lebih baik pada organisasi Transjakarta. Selain Jaswandi, Betris mengatakan komisaris lainnnya yang dicopot yaitu Beni Edmunandar yang bergabung 2019 lalu.
11. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan segala bentuk tindakan Islamofobia di seluruh dunia harus diperangi. Hal itu ia sampaikan merespons keputusan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang menjadikan tanggal 15 Maret sebagai ‘Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia’.
“Kemenag menyambut baik dan mendukung ketetapan PBB, tanggal 15 Maret dijadikan sebagai ‘Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia’. Segala bentuk Islamofobia memang harus diperangi,” kata Yaqut dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/3).
12. Polisi menetapkan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. “Iya benar,” kata Haris, Jumat (18/3).
Haris mengatakan Surat Penyidikan diterima kemarin, pukul 20.00 WIB. Namun, belum diketahui lebih lanjut mengenai perkara tersebut sejauh ini. Belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan tersebut. Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, Haris Azhar dan Fatia tak ditahan kepolisian. (HPS)