JAKARTA, REPORTER.ID – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI terus berupaya meningkatkan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan DPD RI. Untuk itu DPD RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negera (BSSN).
“Kita menyambut baik dan berterimakasih adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama sebagai salah satu landasan bagi DPD RI, untuk bersinergi dalam mendukung peningkatan layanan SPBE di lingkungan DPD RI,” kata Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi saat Penandatangan Nota Kesepahaman Dengan BSSN di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Rahman Hadi berharap penandatangan kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menjadi suatu pijakan strategis bagi Setjen DPD RI. Menurutnya, pemanfaatan sertifikat elektronik salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang baik.
“Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen,” tuturnya.
Ia menilai perubahan ini memberikan banyak kemudahan seperti penggunaan sistem elektronik yang meniadakan pertemuan tatap muka antar pihak. Namun di sisi lain, tidak bertemunya para pihak dalam transaksi elektronik juga meningkatkan resiko penipuan identitas, karena setiap orang dapat mengaku sebagai orang lain. “Dalam rangka menjamin hal tersebut, peran lembaga BSSN sebagai pihak untuk menjamin tanda tangan elektronik yang akan dilakukan menjadi tersertifikasi,” kata Rahman Hadi.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi DPD RI Nana Sutisna mengatakan nota kesepahaman antara DPD RI dengan BSSN tentang perlindungan informasi dan transaksi elektronik, bertujuan untuk menciptakan payung hukum dalam beberapa ruang lingkup. “Ruang lingkup itu akan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja sama teknis antara unit BSSN dan Setjen DPD RI,” ujarnya.
Nana Sutisna juga menjelaskan salah satu perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan DPD RI. Perjanjian itu meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah. “Termasuk juga pemanfaatan tandatangan elektronik bagi Pimpinan DPD RI, Anggota DPD RI, dan Pimpinan Setjen DPD RI,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BSSN Hinsa Siburian berharap dengan adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini bisa menciptakan keamanan siber yang kondusif. Ia juga mengakui dalam upaya meningkatkan kewaspadaan nasional, BSSN membentuk Tim Respon Insiden Keamanan Komputer atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di tingkat nasional. “CSIRT bertujuan untuk men-support di sektor pemerintah, infrastruktur informasi vital nasional, dan ekonomi digital,” tuturnya.
Hinsa berharap pencapaian penugasan tersebut juga dapat diakselerasi mengingat ancaman dan risiko keamanan siber semakin meningkat seiring dengan berjalannya waktu.
“Upaya kita dalam melakukan pengelolaan keamanan ruang siber untuk memperkuat ekonomi digital nasional harus terus dioptimalkan. Ada banyak sektor yang harus digandeng bersama dalam rangka penguatan pengelolaan keamanan siber di sektor perekonomian,” jelas Hinsa.