Cegah Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Lestari Moerdijat Desak Ciptakan Lapangan Kerja di Daerah

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Sejumlah program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat di sejumlah daerah harus dievaluasi dan diakselerasi agar segera terbuka lapangan pekerjaan baru, menyusul maraknya pengiriman pekerja migran ilegal dari Indonesia ke negara tetangga.

“Saya sangat prihatin dengan masih maraknya praktik pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal ke negara tetangga. Semua pihak harus memberi perhatian serius terhadap praktik tersebut dan segera mengatasi akar masalahnya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Senin (21/3/2022).

Kecelakaan kapal nelayan Indonesia di perairan sekitar Malaysia diduga sarat dengan pekerja migran, tenggelam Minggu (20/3). Akibatnya, dua orang tewas, 26 orang hilang dan 61 orang berhasil diselamatkan.

Pada Januari lalu, enam calon pekerja migran Indonesia tenggelam di lepas pantai Malaysia setelah perahu mereka terbalik diduga dalam upaya untuk memasuki negara itu secara ilegal. Sebulan sebelumnya, 21 TKI juga tewas setelah kapal mereka terbalik.

Rentetan peristiwa kecelakaan kapal yang membawa pekerja migran Indonesia secara ilegal ke negara tetangga itu, menurut Lestari, harus mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan, agar pokok masalah yang memicu kecelakaan tersebut segera diatasi.

Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai peristiwa kecelakaan kapal pekerja migran itu disebabkan banyak faktor yang memicunya.

Semakin sulitnya mendapat pekerjaan di tanah air dan tekanan ekonomi akibat pandemi, ujar Rerie, diduga merupakan salah satu yang mendorong rentetan peristiwa itu terjadi.

Menurut Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, para pemangku kepentingan harus segera mengevaluasi sejumlah program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat agar potensi-potensi ekonomi daerah bisa segera terbuka.

Mengakselerasi pembukaan berbagai potensi usaha di setiap daerah di Indonesia, ujar Rerie, harus segera dilakukan untuk menekan upaya pengiriman tenaga kerja Indonesia secara ilegal ke sejumlah negara tetangga yang semakin marak.

“Karena sejatinya, konstitusi kita telah mengamanatkan kepada para pengelola negeri ini untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dan mewujudkan negara dan bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” pungkasnya.